Suara.com - Penyidik KPK masih mengusut kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, di Mahkamah Konstitusi pada 2013.
Hari ini, Jumat (24/7/2015), penyidik memanggil orang yang disebut-sebut sebagai teman dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar, Muhtar Ependy, untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istri, Suzana Budi Antoni. Muhtar sebelumnya telah divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider kurungan selama tiga bulan.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BAA dan SBA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Muromin Zahri.
Seperti diketahui, pada 25 Juni 2015, KPK menetapkan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzana Budi Antoni, menjadi tersangka dugaan suap terkait sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Dalam kasus tersebut, Budi diduga menyuap Akil guna menggagalkan kemenangan Joncik Muhammad dan Ali Halimi sebagai bupati dan wakil bupati. Dalam vonis yang dijatuhkan Akil, Budi disebut memberikan uang sebesar Rp10 miliar dan 500 ribu dolar AS untuk memenangkannya bersama Syahril Hanafiah. Suap diberikan melalui Muhtar Ependy.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri itu dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain itu, mereka diduga melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 karena memberikan keterangan tidak benar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG