Suara.com - Anggota Komisi Kepolisian Nasional Hamidah Abdurrachman mengatakan pihaknya sedang mengajukan perubahan Peraturan Presiden 17 tahun 2011 tentang Kompolnas untuk menambah kewenangan lembaga tersebut.
"Ada penilaian dari masyarakat yang menganggap selama ini Kompolnas hanya bisa 'menggonggong' dan tidak bisa 'menggigit'. Sehingga kita berpikir apakah kompolnas ini bisa diberikan kewenangan tambahan yang bisa membantu polri melakukan perbaikan-perbaikan terhadap penyimpangan-penyimpangan oleh anggota kepolisian," ujar Hamidah usai bertemu Kapolri Jenderal Polisi Badrodin di Jakarta, Kamis (3/9/2015).
Menurut Hamidah, penambahan kewenangan yang dimaksud Kompolnas adalah terkait permintaan klarifikasi kepada kepolisian jika proses sidang disiplin dan kode etik personel yang melanggar aturan dianggap tidak memuaskan.
Hal ini sebenarnya sudah diatur dalam Perpres 17 tahun 2011 pasal 9 huruf (d). Namun menurut Hamidah, pihaknya ingin kewenangan itu dipertajam.
"Namun kami masih membicarakan bagaimana mekanisme penajaman kewenangan itu," ujarnya.
Dia melanjutkan, saat ini pembahasan perubahan tersebut masih dalam tahap harmonisasi antarkementerian dan lembaga, di mana yang terlibat adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan beserta Sekretaris Kabinet.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, yang ikut dalam rapat tersebut, mengatakan saat ini pihaknya sedang menyamakan persepsi tentang Rencana Perpres yang sedang disiapkan Kompolnas.
"Sebelum dilakukan sinkronisasi tentang RPerpres itu antara Polri dan Kompolnas, harus ada pembicaraan awal agar nantinya jangan ada perbedaan pendapat, sebab juga akan melibatkan kementerian lain," kata Yasonna. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Jaga Stabilitas Harga Daging Jelang Ramadan di Jakarta, Dharma Jaya Impor Ratusan Sapi
-
Santunan Korban Bencana Sumatra Disalurkan, Mensos Sebut Hampir Seribu Ahli Waris Terbantu
-
PDIP Sebut 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Kalkulasinya
-
Adu Mulut Menteri Keuangan dan Menteri KKP Bikin PDIP Geram: Jangan Rusak Kepercayaan Pasar!
-
Wamensos Agus Jabo Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Sragen
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Korban Penganiayaan di Cengkareng Kini Dilaporkan Balik Pelaku
-
Pemerintah Kucurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu Per Bulan, Pembangunan Huntap Capai 15.719 Unit
-
Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga
-
Suara.com dan PLN Kupas Tuntas Kendaraan Listrik di Jabar, Ini Fakta Terbarunya
-
500 Titik Bazar Murah Jakarta, Strategi Pasar Jaya Kendalikan Harga Pangan Jelang Ramadan