Suara.com - Anggota Komisi Kepolisian Nasional Hamidah Abdurrachman mengatakan pihaknya sedang mengajukan perubahan Peraturan Presiden 17 tahun 2011 tentang Kompolnas untuk menambah kewenangan lembaga tersebut.
"Ada penilaian dari masyarakat yang menganggap selama ini Kompolnas hanya bisa 'menggonggong' dan tidak bisa 'menggigit'. Sehingga kita berpikir apakah kompolnas ini bisa diberikan kewenangan tambahan yang bisa membantu polri melakukan perbaikan-perbaikan terhadap penyimpangan-penyimpangan oleh anggota kepolisian," ujar Hamidah usai bertemu Kapolri Jenderal Polisi Badrodin di Jakarta, Kamis (3/9/2015).
Menurut Hamidah, penambahan kewenangan yang dimaksud Kompolnas adalah terkait permintaan klarifikasi kepada kepolisian jika proses sidang disiplin dan kode etik personel yang melanggar aturan dianggap tidak memuaskan.
Hal ini sebenarnya sudah diatur dalam Perpres 17 tahun 2011 pasal 9 huruf (d). Namun menurut Hamidah, pihaknya ingin kewenangan itu dipertajam.
"Namun kami masih membicarakan bagaimana mekanisme penajaman kewenangan itu," ujarnya.
Dia melanjutkan, saat ini pembahasan perubahan tersebut masih dalam tahap harmonisasi antarkementerian dan lembaga, di mana yang terlibat adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan beserta Sekretaris Kabinet.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, yang ikut dalam rapat tersebut, mengatakan saat ini pihaknya sedang menyamakan persepsi tentang Rencana Perpres yang sedang disiapkan Kompolnas.
"Sebelum dilakukan sinkronisasi tentang RPerpres itu antara Polri dan Kompolnas, harus ada pembicaraan awal agar nantinya jangan ada perbedaan pendapat, sebab juga akan melibatkan kementerian lain," kata Yasonna. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
Terkini
-
Kasus Dugaan Suap Bupati Ponorogo: Diduga Minta Rp 1,5 Miliar ke Direktur RS untuk Amankan Jabatan
-
Pakai Rompi Oranye, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap Jabatan
-
Evaluasi Semua Lembaga Produk Reformasi: Prabowo Tegaskan Bukan Hanya Polri yang Dikaji
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 9 November 2025: Waspada Hujan Lebat di Berbagai Wilayah
-
Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan di Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?