Suara.com - Anggota Komisi Kepolisian Nasional Hamidah Abdurrachman mengatakan pihaknya sedang mengajukan perubahan Peraturan Presiden 17 tahun 2011 tentang Kompolnas untuk menambah kewenangan lembaga tersebut.
"Ada penilaian dari masyarakat yang menganggap selama ini Kompolnas hanya bisa 'menggonggong' dan tidak bisa 'menggigit'. Sehingga kita berpikir apakah kompolnas ini bisa diberikan kewenangan tambahan yang bisa membantu polri melakukan perbaikan-perbaikan terhadap penyimpangan-penyimpangan oleh anggota kepolisian," ujar Hamidah usai bertemu Kapolri Jenderal Polisi Badrodin di Jakarta, Kamis (3/9/2015).
Menurut Hamidah, penambahan kewenangan yang dimaksud Kompolnas adalah terkait permintaan klarifikasi kepada kepolisian jika proses sidang disiplin dan kode etik personel yang melanggar aturan dianggap tidak memuaskan.
Hal ini sebenarnya sudah diatur dalam Perpres 17 tahun 2011 pasal 9 huruf (d). Namun menurut Hamidah, pihaknya ingin kewenangan itu dipertajam.
"Namun kami masih membicarakan bagaimana mekanisme penajaman kewenangan itu," ujarnya.
Dia melanjutkan, saat ini pembahasan perubahan tersebut masih dalam tahap harmonisasi antarkementerian dan lembaga, di mana yang terlibat adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan beserta Sekretaris Kabinet.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, yang ikut dalam rapat tersebut, mengatakan saat ini pihaknya sedang menyamakan persepsi tentang Rencana Perpres yang sedang disiapkan Kompolnas.
"Sebelum dilakukan sinkronisasi tentang RPerpres itu antara Polri dan Kompolnas, harus ada pembicaraan awal agar nantinya jangan ada perbedaan pendapat, sebab juga akan melibatkan kementerian lain," kata Yasonna. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana