Suara.com - Sejumlah penerbangan menuju Kuala Namu, Deli Serdang, Sumatera Utara, terpaksa dialihkan akibat kabut asap yang menyelimuti bandara itu cukup tebal, Jumat (4/9/2015) pagi.
Informasi yang diterima Suara.com, penerbangan yang terpaksa harus dialihkan kembali, antara lain pesawat Lion Air JT397.
Pesawat tersebut kembali ke Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, setelah tidak bisa mendarat di Kuala Namu.
Lion Air JT397 yang berangkat pada pukul 06.00 dari Bandara SIM dikabarkan sempat berputar-putar selama 30 menit di atas Kuala Namu. Namun karena kabut asap begitu tebal, penerbangan terpaksa dialihkan.
"Menurut pengakuan seorang penumpang bernama Nurjannah, pesawat Lion Air JT397 sempat dialihkan ke Bandara Internasional Batam, Kepulauan Riau. Namun tidak bisa mendarat, karena aktivitas bandara cukup padat," kata Radzie, salah seorang wartawan dari Aceh yang hendak menuju Jakarta dengan menumpangi pesawat Lion Air berikutnya.
Sebab itu, kata dia, Lion Air JT397 memutuskan untuk kembali ke Aceh. Hingga saat ini penumpang dari pesawat tersebut masih menunggu di Bandara SIM, Blang Bintang.
"Di layar informasi Bandara SIM tertera bahwa pesawat Lion JT397 Return To Based. Penumpang masih menunggu hingga saat ini," ujarnya.
Untuk penerbangan selanjutnya, Lion Air JT197 dari Bandara SIM menuju Medan dan Jakarta, dikatakan Radzie, juga mengalami keterlambatan akibat kabut asap.
"Untuk pesawat yang kami tumpangi juga mengalami keterlambatan akibat kabut asap ini," tulis Radzie melalui pesan Blackberry Messnger. [Alfiansyah Ocxie]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi
-
Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar
-
Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?
-
Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex
-
Kunjungi Lampung Selatan, Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Apresiasi Komitmen Daerah Tangani Zero Dose
-
Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku