Suara.com - Direktur Kepatuhan Bank Kalbar, Musafir mengakui Ikadiah Marles (30) bagian Customer Service di Bank Kalbar Cabang Pembantu Entikong telah menguras uang nasabah sebesar Rp1,6 miliar.
"Sebagai wujud perlindungan Bank Kalbar terhadap para nasabah, dana tersebut sudah dikembalikan, sehingga satu rupiahpun nasabah kami yang dirugikan dalam kasus ini," kata Musafir di Pontianak, Jumat (4/9/2015).
Terkuaknya pelaku penguras uang nasabah sebanyak 54 orang tersebut, berawal dari hasil laporan salah satu nasabah Bank Kalbar yang mengkomplain tentang saldo rekeningnya kepada pihak Bank Kalbar, kemudian setelah ditindak lanjuti oleh pihak auditor Bank Kalbar pusat, tim menemukan adanya indikasi penyimpangan di kantor Bank Kalbar Cabang Pembantu Entikong.
Berdasarkan hasil temuan tersebut, Kantor Pusat Bank Kalbar langsung membentuk tim untuk melakukan audit di Entikong sehingga ditemukanlah perbuatan melawah hukum yang dilakukan Ikadiah Marles, maka tanggal 25 Agustus 2015, berbagai alat bukti langsung termasuk tersangka diserahkan ke Polda Kalbar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, katanya.
Musafir juga menjamin untuk sistem keamanan di Bank Kalbar sendiri sangat aman, sebab terkait password dan pin yang digunakan oleh nasabah akan terprotek setiap tiga bulan sekali. "Namun secangih apapun teknologi, kalau dilakukan oleh orang dalam maka bisa jebol juga," katanya.
Sementara itu, Direktur Pemasaran Bank Kalbar, Sirwan Fahrudin menyatakan terkait banyaknya kartu ATM di tangan tersangka, dijelaskannya karena pengajuan pembuatan buku rekening maupun kartu ATM diajukan oleh kantor cabang ke kantor pusat.
"Mengenai banyaknya kartu ATM yang disita dari tangan pelaku, bisa saja memang tidak diambil oleh para nasabah yang membuka rekening. Bisa juga kartu ATM tersebut sudah keluar, namun tidak diberitahukan pada nasabah yang bersangkutan," ujarnya.
Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes (Pol) Agus Nugroho menyatakan pihaknya sudah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen hasil audit dan beberapa kartu ATM yang masih tersisa, termasuk buku rekening serta kartu ATM milik pelaku sendiri.
"Modus pelaku, yakni saat ada nasabah membuka rekening baru, tanpa adanya permintaan nasabah untuk membuat kartu ATM, namun pelaku tetap membuatkan kartu ATM tanpa sepengetahuan nasabah itu, sehingga dengan kartu ATM tersebut, pelaku mengambil uang nasabah baik secara tunai maupun via transfer ke rekening pribadinya," ujarnya.
Hal tersebut dilakukan oleh tersangka sejak Februari 2015, malah uang tersebut ada yang dipindahkan ke rekening milik istrinya di Bank Mandiri. Pengakuan tersangka, ada 54 nasabah yang uangnya ia kuras. Uang tersebut ia gunakan untuk judi online, katanya.
"Hingga saat ini istri tersangka belum terlibat, dan kami sudah memeriksa sembilan saksi dalam kasus ini," ujarnya.
Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, yakni pasal 81, 82, dan 85 UU No. 3/2011 tentang Transfer Dana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp5 miliar.�Kemudian pasal 49 ayat 1 huruf a dan pasal 49 ayat 2 huruf b UU No. 10/1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara, dan denda maksimal Rp100 miliar.
"Tersangka juga dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun," kata Agus.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!