Suara.com - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang menegaskan kasus dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon bisa ditangani mahkamah tanpa harus ada laporan terlebih dahulu.
"Sampai saat ini kami belum terima laporan, tapi karena masalah ini masuk ke ranah publik, bahkan sampai luar negeri. Tentu MKD bisa memverifikasi tanpa aduan," kata Junimart di DPR, Jakarta, Senin (7/9/2015).
Seperti diberitakan sebelumnya, Setya Novanto dan Fadli Zon terekam kamera media-media televisi Amerika ketika menghadiri acara sumpah kesetiaan bakal kandidat Presiden dari Partai Republik, Donald Trump, di New York, Amerika, Kamis (3/9/2015) waktu setempat. Pertemuan ini memancing kecaman publik karena mereka sebagai wakil rakyat dinilai tak pantas menemui salah satu kandidat capres itu.
Verifikasi kasus, kata Junimart, untuk mengetahui perjalanan yang dilakukan rombongan anggota DPR ke Amerika, termasuk apakah pertemuan dengan Donald Trump terjadwal atau spontan.
"Yang pasti kita ingin lihat apa di dalam perjalanan itu pertemuan Donald masuk kunjungan dan protokoler, kalau tidak masuk, akan jadi pertimbangan kami untuk verfiasi," ujarnya.
Menurut informasi sementara yang didapatkan Junimart, kunjungan ke Amerika ini harusnya selesai pada 3 atau 4 September 2015, tapi ternyata sampai saat ini beberapa anggota dewan belum pulang ke Indonesia.
"Informasi yang kita dapat, tanggal 3 atau 4 itu sudah kembali. Pertanyaannya, anggaran dari mana yang digunakan. Kita akan cek sekjen jadwal di sana. Kita juga koordinasi dengan badan anggaran, termasuk siapa saja yang jalan," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan.
Kasus ini akan ditangani MKD secara cermat dan cepat. Junimart mengatakan ada tiga jenis sanksi dalam masalah etika. Jika terindikasi terlibat dalam pelanggaran berat, MKD akan membentuk panel untuk membahas jenis sanksi yang tepat.
"Secepatnya (ditindaklanjuti), kalau harus membentuk panel, panel akan dibentuk kalau ada indikasi pelanggaran berat," ujar dia.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka berencana melaporkan Setya Novanto dan Fadli Zon ke MKD sekitar pukul 14.00 WIB. Ada sejumlah berkas pendukung yang akan diserahkan Rieke kepada MKD.
"Iya (siang ini buat laporan)," kata Diah.
Berita Terkait
-
Soal Donald Trump, Fadli Zon: Ini Ada Orang yang Gagal Paham
-
Ini Cerita Ahok soal Modus "Nyolong" DPR Saat ke Luar Negeri
-
Temui Trump di AS, Belum Ada yang Laporkan Setya dan Fadli ke MKD
-
Setya Novanto dan Fadli Zon Juga Dikritik Semasa Pimpinan DPR
-
MKD DPR Tunggu Laporan Fraksi PDI Perjuangan soal Pimpinan DPR
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura