Suara.com - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengungkapkan sebagian Dana Desa terhenti di tingkat kabupaten/kota sehingga belum sampai ke desa yang berhak menerimanya.
"Dana Desa itu dari pusat sudah 100 persen nyampai ke kabupaten/kota, sekarang problemnya dari kabupaten/kota ke desa-desa," kata Marwan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (7/9/2015).
Dia menyebutkan problem penyaluran Dana Desa bukan di pusat lagi, tapi sudah di daerah.
"Kita sudah ubek-ubek, kita sudah ketemuan. Minggu ini akan ada lagi pertemuan nasional lagi. Mereka ini tim verifikasinya terlalu berbelit-belit sehngga tidak segera disalurkan," ungkapnya.
Ketika ditanya apakah ada aturan yang rumit, Marwan mengatakan sedang dilakukan harmonisasi.
"Memang ada aturan yang harus kita harmonisasi makanya minggu lalu itu disuruh bikin surat keputusan bersama (SKB) Menkeu, Menteri Desa dan Mendagri," ucapnya.
Menurut dia, SKB itu juga dalam rangka memperpendek birokrasi di desa-desa itu mengingat penyaluran dana itu merupakan yang pertama.
"Tidak mudah mengurus desa-desa di seluruh Indonesia, ada 74.093 desa, kita berupaya semaksimal mungkin," ujarnya.
Meskipun masing-masing menteri sudah punya peraturan menteri, namun perlu disederhanakan.
Dia berharap dalam pekan ini Dana Desa dapat tersalur hingga ke desa 100 persen.
"Maksimal bulan ini sudah harus cair semuanya karena tahap kedua segera menyusul," kata Marwan.
Menurutnya, tahap kedua penyaluran dana itu seharusnya bulan September 2015, tapi mundur, kemungkinan awal Oktober tahap kedua akan disalurkan.
"Tahap pertama yang kita salurkan 40 persen dari Rp20 triliun, tahap kedua juga 40 persen, tahap ketiga 20 persen," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!