Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Penyidik KPK masih mendalami dugaan kasus suap anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin terkait persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Musi Banyuasin, Pahri Ahzari, tahun 2014 dan pembahasan APBD Perubahan Tahun 2015.
Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Wakil Ketua DPRD Musi Banyuasin dari Partai Gerindra. Anggota DPRD periode 2014-2019 tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pahri Ahzari, kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati.
Kasus ini mulai terungkap ketika Tim Satgas KPK menangkap empat orang dalam operasi tangkap tangan. Mereka adalah anggota DPRD asal PDI P, Bambang Karyanto; anggota DPRD asal Partai Gerinda, Adam Munandar; Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Musi Banyuasin Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Musi Banyuasin, Fasyar.
Saat penangkapan, tim Satgas KPK menemukan uang tunai sekitar Rp2,567 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu di tas berwarna merah. Diduga uang tersebut merupakan uang suap terkait perubahan APBD 2015.
Pemberian uang tersebut disinyalir bukan yang pertamakali. Diduga ada pemberian sebelumnya pada awal tahun 2015 yang jumlahnya juga mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan pengembangan kasus, KPK menetapkan enam tersangka lagi, yakni Pahri Ahzari dan istrinya yang menjabat sebagai anggota DPRD Sumatera Selatan, Lucianty, kemudian Ketua DPRD Musi Banyuasin Riamon Iskandar, Wakil Ketua DPRD Darwin A. H., Islan Hanura, dan Aidil Fitri.
Keenam tersangka yang ditetapkan terakhir, hingga hari ini belum ditahan KPK.
Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Wakil Ketua DPRD Musi Banyuasin dari Partai Gerindra. Anggota DPRD periode 2014-2019 tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pahri Ahzari, kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati.
Kasus ini mulai terungkap ketika Tim Satgas KPK menangkap empat orang dalam operasi tangkap tangan. Mereka adalah anggota DPRD asal PDI P, Bambang Karyanto; anggota DPRD asal Partai Gerinda, Adam Munandar; Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Musi Banyuasin Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Musi Banyuasin, Fasyar.
Saat penangkapan, tim Satgas KPK menemukan uang tunai sekitar Rp2,567 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu di tas berwarna merah. Diduga uang tersebut merupakan uang suap terkait perubahan APBD 2015.
Pemberian uang tersebut disinyalir bukan yang pertamakali. Diduga ada pemberian sebelumnya pada awal tahun 2015 yang jumlahnya juga mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan pengembangan kasus, KPK menetapkan enam tersangka lagi, yakni Pahri Ahzari dan istrinya yang menjabat sebagai anggota DPRD Sumatera Selatan, Lucianty, kemudian Ketua DPRD Musi Banyuasin Riamon Iskandar, Wakil Ketua DPRD Darwin A. H., Islan Hanura, dan Aidil Fitri.
Keenam tersangka yang ditetapkan terakhir, hingga hari ini belum ditahan KPK.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
-
Harga Emas Antam Tetap Dibanderol Rp 2.774.000/Gram Hari Ini, Saatnya Beli?
Terkini
-
Profil Sony Sonjaya, Eks Wakil Kepala BGN yang Dicopot Prabowo
-
'Pulau Sampah' Kembali Muncul di Muara Angke, Greenpeace Desak Jakarta Benahi Sistem dari Sumber
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Mengapa Asap Kebakaran Permukiman Bisa Berbahaya bagi Kesehatan Meski Api Sudah Padam?
-
Sambut Piala Dunia 2026, Jangan Jadikan Ajang Judi di Aceh dan Tetap 'Santuy'
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
Bulog Tembus 3 Juta Ton Serapan Gabah-Beras Petani, Rekor Baru Penguatan Cadangan Pangan Nasional
-
Sambut Kepala BGN Baru, Waka Komisi IX DPR Minta Tata Kelola MBG Dibenahi dan Keracunan Nol Kasus
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026