Suara.com - Komisi III DPR yang membidangi persoalan hukum rapat dengan Kepala Kepolisian Indonesia Jenderal Badrodin Haiti, Selasa (8/9/2015). DPR minta klarifikasi tentang pencopotan Kabareskrim Budi Waseso.
Badrodin dalam kesempatan didampingi Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan, Kabareskrim yang baru, Komjen Pol Anang Iskandar, serta pejabat Polri lainnya.
Badrodin mengatakan, proses pergantian Budi Waseso sudah sesuai aturan. Yaitu mempertimbangkan undang-undang yang berlaku. Selain itu pergantian Waseso dilakukan dengan akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan, berkeadilan, mempertimbangkan kesempatan dan hak yang sama, transparan, dan objektif.
"Proses pergantian Budi Waseso telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan persyaratan berlaku," kata Badrodin.
Proses pergantian Waseso juga dilakukan untuk kepentingan organisasi, karier pengayaan pengalaman, kaderisasi dan pengingkatan kemampuan.
Dia menerangkan, pergantian ini juga sudah melewati prosedur sidang dewan pertimbanmgan karier (DPK) Polri dan dilakukan prosedur yang sesuai hingga dikeluarkannya Peraturan Kapolri untuk pergantian Kabareskrim.
"Kemudian, Pada tanggal 31 Agustus, sidang perwira tinggi dipimpin Wakapolri. Pada tanggal 2 September dilakukan sidang DPK dipimpin Kapolri dan diputuskan. Pada tanggal 3 September dari hasil DPR Kapolri berkonsultasi dengan Presiden. Dan kemudian, tanggal 3 September mendapat persetujuan dan dikeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) untuk pergantian Kabareskrim untuk mutasi," ujar dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
Terkini
-
Pemulihan Sumatra hingga Kampung Haji, Ini 3 Arahan Prabowo di Hambalang
-
Hasil TKA Pelajar SMA Sederajat Jeblok Parah, Pemerintah Didesak Evaluasi
-
Link CCTV dan Kapal Pelabuhan Merak untuk Pantau Arus Mudik Nataru 2025 Real-Time
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?