Suara.com - Spesialis pencuri barang-barang di dalam mobil, Salman alias Ome alias Lepla Raha (34), dilumpuhkan dengan senjata api oleh petugas Polresta Denpasar, Bali, pada 6 September di 2015 di Surabaya, Jawa Timur.
Salman dan rekannya berinisial AM merupakan spesialis pencuri dengan cara memecahkan kaca mobil untuk mengambil barang di dalam mobil. AM sekarang masih diburu polisi.
“Dia beroperasi bersama temanya yang berinisial AM, dimana AM ini masih menjadi buronan kita. Tersangka Salman ini saat hendak kita tangkap dia berusaha melarikan diri dan memberontak untuk itu pihak kepolisian mengambil tindakan untuk mengambil langkah tersebut yaitu ditembak kakinya,” kata Wakil Kepala Polresta Denpasar,AKBP Nyoman Artana di Polresta Denpasar, Selasa (8/9/2015).
Kepada polisi, penjahat asal Banyuwangi, Jawa Timur itu, mengaku sudah mencuri sebanyak 22 kali di Denpasar.
Modus operandi mereka, pertama-tama mengawasi korban yang baru saja meninggalkan mobil. Setelah korban pergi jauh, mereka langsung memecahkan kaca mobil.
“Tidak mobil yang diam begitu saja terus diambil barangnya, mereka ini mengintai orangnya dulu. Kalau sudah aman mereka baru beraksi, semua barang yang ada dimobil itu diambilnya, selama ini mereka sudah melakukan operasi sebanyak 22 kali di wilayah Denpasar,” katanya.
Korban kejahatan Salman dan AM, antara lain David Arianto, Nyoman Ashita Nugraha, dan Putu Mahendra.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka, antara lain uang dolar dari berbagai negara, enam buah parfum, tiga kaos, ponsel Nokia warna hitam, kemudian alat-alat untuk mencuri, seperti obeng, senter dan sepeda motor Yamaha Jupiter.
“Laporan-laporan adanya pecah kaca ini sudah lama, akhirnya kami mendapatkan mereka itu dari rekaman CCTV yang ada di tempat kejadian perkara di Jalan Gatsu, setelah itu kami melakukan peneyelidikan ke daerah Surabaya dan mendapatkan dia pada dini hari sekitar pukul 04.30 Wita pada 6 September 2015,” katanya.
Tersangka merupakan residivis kasus pencurian. Mereka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP, ancamannya penjara minimal tujuh tahun. (Luh Wayanti)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar