Suara.com - Spesialis pencuri barang-barang di dalam mobil, Salman alias Ome alias Lepla Raha (34), dilumpuhkan dengan senjata api oleh petugas Polresta Denpasar, Bali, pada 6 September di 2015 di Surabaya, Jawa Timur.
Salman dan rekannya berinisial AM merupakan spesialis pencuri dengan cara memecahkan kaca mobil untuk mengambil barang di dalam mobil. AM sekarang masih diburu polisi.
“Dia beroperasi bersama temanya yang berinisial AM, dimana AM ini masih menjadi buronan kita. Tersangka Salman ini saat hendak kita tangkap dia berusaha melarikan diri dan memberontak untuk itu pihak kepolisian mengambil tindakan untuk mengambil langkah tersebut yaitu ditembak kakinya,” kata Wakil Kepala Polresta Denpasar,AKBP Nyoman Artana di Polresta Denpasar, Selasa (8/9/2015).
Kepada polisi, penjahat asal Banyuwangi, Jawa Timur itu, mengaku sudah mencuri sebanyak 22 kali di Denpasar.
Modus operandi mereka, pertama-tama mengawasi korban yang baru saja meninggalkan mobil. Setelah korban pergi jauh, mereka langsung memecahkan kaca mobil.
“Tidak mobil yang diam begitu saja terus diambil barangnya, mereka ini mengintai orangnya dulu. Kalau sudah aman mereka baru beraksi, semua barang yang ada dimobil itu diambilnya, selama ini mereka sudah melakukan operasi sebanyak 22 kali di wilayah Denpasar,” katanya.
Korban kejahatan Salman dan AM, antara lain David Arianto, Nyoman Ashita Nugraha, dan Putu Mahendra.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka, antara lain uang dolar dari berbagai negara, enam buah parfum, tiga kaos, ponsel Nokia warna hitam, kemudian alat-alat untuk mencuri, seperti obeng, senter dan sepeda motor Yamaha Jupiter.
“Laporan-laporan adanya pecah kaca ini sudah lama, akhirnya kami mendapatkan mereka itu dari rekaman CCTV yang ada di tempat kejadian perkara di Jalan Gatsu, setelah itu kami melakukan peneyelidikan ke daerah Surabaya dan mendapatkan dia pada dini hari sekitar pukul 04.30 Wita pada 6 September 2015,” katanya.
Tersangka merupakan residivis kasus pencurian. Mereka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP, ancamannya penjara minimal tujuh tahun. (Luh Wayanti)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan
-
Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026
-
Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT