Suara.com - Spesialis pencuri barang-barang di dalam mobil, Salman alias Ome alias Lepla Raha (34), dilumpuhkan dengan senjata api oleh petugas Polresta Denpasar, Bali, pada 6 September di 2015 di Surabaya, Jawa Timur.
Salman dan rekannya berinisial AM merupakan spesialis pencuri dengan cara memecahkan kaca mobil untuk mengambil barang di dalam mobil. AM sekarang masih diburu polisi.
“Dia beroperasi bersama temanya yang berinisial AM, dimana AM ini masih menjadi buronan kita. Tersangka Salman ini saat hendak kita tangkap dia berusaha melarikan diri dan memberontak untuk itu pihak kepolisian mengambil tindakan untuk mengambil langkah tersebut yaitu ditembak kakinya,” kata Wakil Kepala Polresta Denpasar,AKBP Nyoman Artana di Polresta Denpasar, Selasa (8/9/2015).
Kepada polisi, penjahat asal Banyuwangi, Jawa Timur itu, mengaku sudah mencuri sebanyak 22 kali di Denpasar.
Modus operandi mereka, pertama-tama mengawasi korban yang baru saja meninggalkan mobil. Setelah korban pergi jauh, mereka langsung memecahkan kaca mobil.
“Tidak mobil yang diam begitu saja terus diambil barangnya, mereka ini mengintai orangnya dulu. Kalau sudah aman mereka baru beraksi, semua barang yang ada dimobil itu diambilnya, selama ini mereka sudah melakukan operasi sebanyak 22 kali di wilayah Denpasar,” katanya.
Korban kejahatan Salman dan AM, antara lain David Arianto, Nyoman Ashita Nugraha, dan Putu Mahendra.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka, antara lain uang dolar dari berbagai negara, enam buah parfum, tiga kaos, ponsel Nokia warna hitam, kemudian alat-alat untuk mencuri, seperti obeng, senter dan sepeda motor Yamaha Jupiter.
“Laporan-laporan adanya pecah kaca ini sudah lama, akhirnya kami mendapatkan mereka itu dari rekaman CCTV yang ada di tempat kejadian perkara di Jalan Gatsu, setelah itu kami melakukan peneyelidikan ke daerah Surabaya dan mendapatkan dia pada dini hari sekitar pukul 04.30 Wita pada 6 September 2015,” katanya.
Tersangka merupakan residivis kasus pencurian. Mereka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP, ancamannya penjara minimal tujuh tahun. (Luh Wayanti)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Spanyol Tarik Permanen Dubes dari Israel, Ketegangan Diplomatik Makin Memanas
-
Garda Revolusi Iran: Hai Musuh-musuh Kami, Menyerah atau Hancur Lebur!
-
Detik-detik Rudal Iran Hantam Israel: 5 Jam Hening, Sirene Berbunyi, Duaarrr!
-
Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
-
Memahami Status Siaga 1 TNI: Ancaman Global, Kritik Pengamat, dan Apa Dampaknya bagi Publik?
-
Sekolah Rakyat Permanen di Sigi dan Lombok Tengah Diminta Gus Ipul Segera Dipercepat
-
Perkuat Pendidikan, Wamensos Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat Maybrat
-
Anies Ingatkan Indonesia Tak Boleh Bungkam di Tengah Ketidakadilan Global: Ada Kontrak dengan Dunia
-
Dipanggil KPK Saat Praperadilan, Kubu Yaqut Cium Indikasi Intervensi: Ini Sangat Aneh
-
Menhaj Tegaskan Persiapan Haji 2026 Tetap On Schedule di Tengah Situasi Timur Tengah