Suara.com - Spesialis pencuri barang-barang di dalam mobil, Salman alias Ome alias Lepla Raha (34), dilumpuhkan dengan senjata api oleh petugas Polresta Denpasar, Bali, pada 6 September di 2015 di Surabaya, Jawa Timur.
Salman dan rekannya berinisial AM merupakan spesialis pencuri dengan cara memecahkan kaca mobil untuk mengambil barang di dalam mobil. AM sekarang masih diburu polisi.
“Dia beroperasi bersama temanya yang berinisial AM, dimana AM ini masih menjadi buronan kita. Tersangka Salman ini saat hendak kita tangkap dia berusaha melarikan diri dan memberontak untuk itu pihak kepolisian mengambil tindakan untuk mengambil langkah tersebut yaitu ditembak kakinya,” kata Wakil Kepala Polresta Denpasar,AKBP Nyoman Artana di Polresta Denpasar, Selasa (8/9/2015).
Kepada polisi, penjahat asal Banyuwangi, Jawa Timur itu, mengaku sudah mencuri sebanyak 22 kali di Denpasar.
Modus operandi mereka, pertama-tama mengawasi korban yang baru saja meninggalkan mobil. Setelah korban pergi jauh, mereka langsung memecahkan kaca mobil.
“Tidak mobil yang diam begitu saja terus diambil barangnya, mereka ini mengintai orangnya dulu. Kalau sudah aman mereka baru beraksi, semua barang yang ada dimobil itu diambilnya, selama ini mereka sudah melakukan operasi sebanyak 22 kali di wilayah Denpasar,” katanya.
Korban kejahatan Salman dan AM, antara lain David Arianto, Nyoman Ashita Nugraha, dan Putu Mahendra.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka, antara lain uang dolar dari berbagai negara, enam buah parfum, tiga kaos, ponsel Nokia warna hitam, kemudian alat-alat untuk mencuri, seperti obeng, senter dan sepeda motor Yamaha Jupiter.
“Laporan-laporan adanya pecah kaca ini sudah lama, akhirnya kami mendapatkan mereka itu dari rekaman CCTV yang ada di tempat kejadian perkara di Jalan Gatsu, setelah itu kami melakukan peneyelidikan ke daerah Surabaya dan mendapatkan dia pada dini hari sekitar pukul 04.30 Wita pada 6 September 2015,” katanya.
Tersangka merupakan residivis kasus pencurian. Mereka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP, ancamannya penjara minimal tujuh tahun. (Luh Wayanti)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Gubernur Riau Kena OTT KPK, PKB Pasang Badan? Sikap Partai Jadi Sorotan!
-
Prabowo Resmikan Stasiun Tanah Abang Baru, Apa Kata Warga?
-
Ngaku Anak 'Anker', Begini Curhatan Prabowo di Stasiun Tanah Abang
-
Prabowo: Whoosh Jangan Dihitung Untung-Rugi, yang Penting Bermanfaat untuk Rakyat
-
Inflasi Jakarta Lebih Tinggi dari Nasional? Gubernur DKI Klaim Ekonomi Tetap Terkendali
-
Gubernur Riau Terjaring OTT, Cak Imin Minta Kader PKB Tenang dan Tunggu Keterangan KPK
-
Dicap Tak Layak Diberi Gelar Pahlawan, Romo Magnis Suseno Kuliti 'Dosa-dosa' Soeharto Penguasa Orba
-
Gubernur Riau Kena OTT KPK, PKB Bakal Siapkan Sanksi?
-
Soal Pemberian Gelar Pahlawan ke Soeharto, Puan Singgung Rekam Jejak: Harus Dikaji Dengan Baik
-
Dapat 'Restu' BNN usai Ditangkap Kasus Narkoba, Onad Bakal Direhab di Sini