Suara.com - Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Utara berhasil meringkus seorang pencuri, dalam aksinya menyamar sebagai petugas dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di kota setempat.
"Pelaku ini juga seorang residivis dan ia sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama," ucap Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Herry Purwanto SIK melalui Kanit Reskrim IPDA Pol Sunarto di Banjarmasin, Minggu (6/9/2015).
Ia mengatakan, tertangkapnya pelaku pencurian berkedok petugas PDAM itu berdasarkan banyak laporan dari warga di mana pelaku telah meresahkan masyarakat.
Atas laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan beberapa keterangan dari warga yang melihat guna menyampaikan ciri-ciri pelaku.
Tidak beberapa lama polisi mendapatkan informasi kalau pelaku dengan ciri-ciri tersebut berada di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Polisipun langsung menuju ke rumah pelaku yang sudah diketahui sebelumnya dan pada Sabtu (5/9) siang, sekitar pukul 14.00 Wita, pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti hasil kejahatannya.
"Kami dapatkan barang bukti laptop, Ipad, HP dan uang Rp837 ribu dan itu hasil kejahatannya dalam melakukan aksi pencurian," tutur Sunarto.
Terus dikatakannya, dari hasil penyidikan, pelaku bernama Andrea (27) Warga Jalan Intan Raya RT01 Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru.
Pelaku dalam melaksanakan aksinya biasanya melakukan target atau sasaran kepada para anak kost yang rata-ratanya semua korbannya perempuan.
"Dia bisa menyamar sebagai petugas PDAM ataupun keluarga pemilik kost jadi kepada warga harus berhati-hati kalau ada modus seperti itu," ujarnya.
Sunarto juga mengatakan, untuk aksi pria tersebut dari Juni hingga Agustus 2015 dan dalam kurun waktu tersebut sudah beraksi di 38 tempat kejadian perkara di mana 32 kali barada di wilayah Banjarmasin Utara.
Atas perbuatan pelaku, penyidik telah menetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, untuk sanksi hukum ia dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Apes, Dua Pencuri Ditangkap Gara-gara Keberatan Bawa Komputer
-
Pemeriksaan Pencuri Motor di Bekasi Ditunda Gara-gara Luka Berat
-
Apes, Curi Buat Modal Mudik, Pemuda Baru Nikah Ini Masuk Penjara
-
Kepergok Saat Beraksi, 3 Pencuri Babak Belur Dihajar Warga Bekasi
-
Polisi Temukan 1.000 Butir Telur Curian di Kulkas Lelaki Ini
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Hari Kekayaan Intelektual 2026, Kementerian Hukum Dorong Industri Olahraga dan Inovasi Nasional
-
Duel Lawan Begal! Karyawan Sablon di Jakbar Bersimbah Darah Demi Pertahankan Motor dan HP
-
Kronologi Donald Trump dan Istri Dievakuasi, Tembakan Meletus di Gedung Putih
-
Apresiasi Daerah Berprestasi 2026 Digelar, Mendagri Dorong Iklim Kompetitif Antardaerah
-
APPMBGI Ingatkan Potensi Tekanan Pasokan Pangan Imbas Program MBG
-
Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade
-
Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!
-
Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan
-
Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu
-
Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!