Suara.com - Kepolisian Daerah Riau mencatat hingga kini menetapkan sebanyak 32 tersangka pembakar hutan dan lahan. Dari semua itu, ada 21 orang yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Seluruh tersangka merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh Jajaran Polres se Riau serta Ditreskrimsus Polda Riau. Sementara itu satu korporasi juga terindikasi dan masih dalam tahap penyelidikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Rabu (9/9/2015).
Ke-32 tersangka tersebut masing-masing diungkap Polres Pelalawan dengan tujuh tersangka, Bengkalis tiga tersangka, Indagiri Hulu lima tersangka, Indragiri Hilir empat tersangka, Kampar dua tersangka dan Rokan Hilir empat tersangka. Selanjutnya Kabupaten Meranti satu tersangka, Kota Dumai dua tersangka dan Siak empat tersangka dimana keseluruhan tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Menurut Guntur, seluruh pelaku yang diamankan mayoritas adalah petani yang membuka lahan dengan cara membakar. Sementara itu tercatat di Bengkalis terdapat seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan setempat yang tertangkap karena melakukan pembakaran.
Sementara itu, satu korporasi yang disebutkan terlibat melakukan pembakaran hutan dan lahan saat ini terus dalam proses penyelidikan. Ia menjelaskan pihaknya belum menetapkan tersangka dan masih terus melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi.
"Kita terus lakukan penyelidikan dan memeriksa saksi dari perangkat perusahaan itu sendiri serta saksi ahli. Secapatnya kita tuntaskan untuk menentukan apakah benar perusahaan tersebut terlibat atau tidak," jelasnya.
Sementara itu pada Selasa kemarin Kepolisian Resor Siak berhasil menangkap tangan dua orang pelaku pembalakan liar di areal hutan lindung konsesi PT Arara Abadi Kampung Mengkapan Buton Kecamatan Sungai Apit.
"Pelaku ditangkap petugas saat menebang kayu dengan menggunakan Chain Saw di hutan hijau," kata Guntur.
Ia menjelaskan pelaku berinisial Sa (46) dan Az (45) tersebut ditangkap pada Selasa siang tadi. Menurut Guntur penangkapan pelaku bermula saat petugas hendak mencari titik api, namun kemudian ditemuka kedua pelaku melakukan ilegalloging di lokasi konsesi tersebut. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
4 Rekomendasi HP Mid Range Kamera Mirip iPhone, Hasil Foto Tak Kalah Jernih dan Estetik
-
Wisata Candi Plaosan Kian Bergeliat, UMKM Desa Bugisan Raup Kenaikan Pendapatan 31 Persen
-
Panda Bond Perdana dari Purbaya Laris Manis, Dipesan Investor China hingga Rp 45 Triliun
-
BCA Bidik Pertumbuhan Transaksi Digital di Ultah Blok M, Tebar Banyak Promo
-
Hunian Sehat Makin Dilirik, Industri Kini Terapkan Formula Material Ramah Lingkungan
-
Konten Video Pendek dan Live Streaming Bikin Bisnis UMKM Melejit hingga 135%
-
BNI Jelaskan Inisiatif Orang Tua Percepat Aktivasi PIP
-
Anak-Anak Bambu: Ketika Rumah Beralas Bambu Mengajarkan Arti Keluarga
-
Sebelum Jadi Deputi BGN, Ini Warisan Penanganan Kasus Ketut Sumedana di Kejati Sumsel
-
Kawal Kuota Tak Hangus, DPR Wanti-wanti Operator: Jangan Siasati dengan Naikkan Tarif!