Suara.com - Kepolisian Daerah Riau mencatat hingga kini menetapkan sebanyak 32 tersangka pembakar hutan dan lahan. Dari semua itu, ada 21 orang yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Seluruh tersangka merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh Jajaran Polres se Riau serta Ditreskrimsus Polda Riau. Sementara itu satu korporasi juga terindikasi dan masih dalam tahap penyelidikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Rabu (9/9/2015).
Ke-32 tersangka tersebut masing-masing diungkap Polres Pelalawan dengan tujuh tersangka, Bengkalis tiga tersangka, Indagiri Hulu lima tersangka, Indragiri Hilir empat tersangka, Kampar dua tersangka dan Rokan Hilir empat tersangka. Selanjutnya Kabupaten Meranti satu tersangka, Kota Dumai dua tersangka dan Siak empat tersangka dimana keseluruhan tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Menurut Guntur, seluruh pelaku yang diamankan mayoritas adalah petani yang membuka lahan dengan cara membakar. Sementara itu tercatat di Bengkalis terdapat seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan setempat yang tertangkap karena melakukan pembakaran.
Sementara itu, satu korporasi yang disebutkan terlibat melakukan pembakaran hutan dan lahan saat ini terus dalam proses penyelidikan. Ia menjelaskan pihaknya belum menetapkan tersangka dan masih terus melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi.
"Kita terus lakukan penyelidikan dan memeriksa saksi dari perangkat perusahaan itu sendiri serta saksi ahli. Secapatnya kita tuntaskan untuk menentukan apakah benar perusahaan tersebut terlibat atau tidak," jelasnya.
Sementara itu pada Selasa kemarin Kepolisian Resor Siak berhasil menangkap tangan dua orang pelaku pembalakan liar di areal hutan lindung konsesi PT Arara Abadi Kampung Mengkapan Buton Kecamatan Sungai Apit.
"Pelaku ditangkap petugas saat menebang kayu dengan menggunakan Chain Saw di hutan hijau," kata Guntur.
Ia menjelaskan pelaku berinisial Sa (46) dan Az (45) tersebut ditangkap pada Selasa siang tadi. Menurut Guntur penangkapan pelaku bermula saat petugas hendak mencari titik api, namun kemudian ditemuka kedua pelaku melakukan ilegalloging di lokasi konsesi tersebut. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Modus Transaksi di Kamar Hotel Tanah Abang Terbongkar! Dua Pria Diciduk saat Edarkan 3 Kg Ganja
-
Menanti Keputusan April, Akankah Stadion JIS Jadi Lokasi Konser Megah BTS?
-
Buntut Kasus Undip, DPR Akan Evaluasi Total Permendikbudristek Soal Kekerasan
-
Analis Boni Hargens: Sinergi Polri dan Lembaga Negara Sukses Jaga Kondusivitas Ramadan
-
Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka! Polri Janji Dalami Keluhan Kasus Nabilah OBrien
-
Pusaran Korupsi Fadia Arafiq Seret Suami yang Anggota DPR dan Anak, Begini Respons Golkar
-
Saksi Ahli KPK Justru Sebut Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Begini Jelasnya
-
Ungkap Alasan Penahanan Dokter Richard Lee, Polisi: Mangkir Pemeriksaan dan Tak Penuhi Wajib Lapor!
-
Harga Sembako Naik Jelang Idul Fitri? Pemkab Bekasi Akan Gelar Operasi Pasar
-
Perkuat Kemitraan Strategis, UPH Gelar Media Gathering 2026 Bersama Puluhan Media Nasional