News / Nasional
Rabu, 09 September 2015 | 12:03 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi Tubagus Chaeri Wardana (Wawan). [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Penyidik KPK terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik kandung Ratu Atut Chosiyah.  Khusus untuk kasus ini, KPK memeriksa tiga orang saksi karyawan swasta dari dua perusahaan.

Para saksi, yakni pegawai PT Genta Mulia Infra Evy Harjono, pegawai PT Pembangunan Perumahan Hasan M Makky dan Nurul Larasati selaku notaris. Ketiganya diduga mengetahui praktik pencucian uang wawan.

"Iya, mereka bertiga dipanggil menjadi saksi untuk tersangka TCW," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2015).

Sebelumnya, KPK juga sempat beberapa kali memeriksa para pihak dari sejumlah perusahaan properti. Seorang diantaranya yaitu Direktur Duta Putra Group, Ishak Quenda.

Keluarga tersangka Wawan juga turut dipanggil KPK untuk menelusuri hartanya yang memang berada di sejumlah daerah.

KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka pencucian uang setelah melakukan pengembangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi seperti, dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, serta suap sengketa Pilkada di Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait pencucian uang Wawan, penyidik KPK telah menyita lebih dari 80 unit kendaraan milikny. Mulai dari mobil-mobil mewah seperti Ferrari dan Lamborghini, hingga truk-truk pengaduk semen. Bahkan, sejumlah artis yang diduga ikut menikmati aliran dana dari Wawan, pernah diperiksa KPK, seperti Jennifer Dunn, Catherine Wilson serta Rebecca.

Wawan disangka KPK melakukan tindak pidana pencucian uang karena diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More