Suara.com - Tukang kunci asal Prawirodirjan, Kota Yogyakarta, bernama Budiono dan empat rekannya sesama pedagang digugat Rp1,2 miliar oleh pengusaha bernama Eka Aryawan di Pengadilan Negeri Yogyakarta gara-gara kasus menempati sepetak tanah tanpa izin untuk usaha pembuatan duplikat kunci di Jalan Brigjen Katamso, Gondomanan.
Mereka digugat karena kasus menempati lahan di Jalan Brigjen Katamso, Gondomanan, Yogyakarta.
Budiono merasa ada yang janggal dengan gugatan tersebut. Pasalnya, sebelum muncul gugatan pada 20 Agustus 2015, kata dia, sebenarnya sudah ada perjanjian damai antara Budiono dan Eka Aryawan pada 13 Februari 2013.
Dalam kesepakatan damai, katanya, batas tanah sesuai dengan surat Kekancingan Magersari milik Eka yang telah dipinjam pakai dari Keraton Yogyakarta seluas 73 meter persegi.
"Nah kalau yang tertulis di surat kekancingan milik Pak Eka itu, kan luasnya hanya 73 meter persegi dan setelah diukur itu tidak sampai pada tanah yang saya tempati," kata Budiono.
Budiono menambahkan dalam pengukuran ulang tanah juga disaksikan pihak Kelurahan Gondomanan, Polsek Gondomanan, Eka Aryawan, dan Budiono sendiri. Dan memang dari pengukuran ulang terbukti lahan yang dipinjam pakai Eka tidak sampai lahan yang saat ini ditempati Budiono.
"Sudah diukur ulang, sudah ada perjanjian damai, setelah itu ya sudah, tapi kok tiba-tiba kemarin muncul gugatan sampai miliaran itu bikin saya kaget. Terus saya kemudian mengadu ke LBH Yogyakarta yang pada tahun 2013 juga turut mendampingi saya," ujar Eka.
Budiono menambahkan pada saat tahun 2014, pengusaha Eka juga melakukan pembangunan rumah toko tingkat tiga dan saat itu tidak ada masalah.
Pengacara Budiono dari LBH Yogyakarta, Ikhwan Sapta Nugraha, menilai gugatan Eka janggal. Soalnya, permasalahan sebenarnya sudah selesai pada tahun 2013, sudah ada mediasi hingga pengukuran ulang secara bersama - sama, namun mengapa secara tiba - tiba keluar gugatan Rp1,2 miliar.
"Pada tahun 2013 itu kan sebenarnya sudah ada kesepakatan. Kami juga sudah melakukan pendampingan, tapi kok ternyata masih ada masalah dikemudian hari," kata Ikhwan Sapta Nugraha.
Ikhwan Sapta Nugraha menilai sebenarnya sudah ada kejanggalan sejak tahun 2011. Sebab secara tiba-tiba, muncul sertifikat Kekancingan Magersari dari Keraton Yogyakarta untuk Eka.
Padahal, menurut Ikhwan Sapta Nugraha, sebelumnya tidak pernah ada orang yang mengklaim atau menginformasikan jika tanah tersebut milik Keraton Yogyakarta.
"Seharusnya kan dilihat dulu sebelum mengeluarkan kekancingan. Siapa yang menempati tanah itu, lalu kenapa kok tiba-tiba saja muncul surat tersebut," ujar Ikhwan Sapta Nugraha.
Ikhwan Sapta Nugraha menambahkan jika memang tanah yang ditempati sebagai lokasi usaha Budiono adalah tanah Magersari, mengapa Budiono setiap tahun membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) kepada pemerintah. Sebab jika itu milik Keraton, kata dia, seharusnya tidak membayar PBB, tapi cukup sewa pinjam ke Keraton.
"Klien kami ini kan juga merasa punya hak, sebab klien kami punya surat resmi dari zaman pemerintahan Belanda tahun 1933 silam," kata Ikhwan Sapta Nugraha.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Banjir Jakarta, Sekitar 1.600 Warga Masih Mengungsi hingga Selasa Pagi
-
Jakarta Masih Dikepung Banjir Pagi Ini, 28 RT dan 6 Ruas Jalan Tergenang Air
-
Hujan Masih Akan Guyur Seluruh Jakarta Hari Ini
-
Modus Paket Online, Polisi Gagalkan Peredaran Vape Narkotika di Jakbar
-
Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, PDIP Intens Lobi Partai Lain di Parlemen
-
Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro
-
Nyumarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Pelaksanaan SNBP Terbaru
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?