Suara.com - Tukang kunci asal Prawirodirjan, Kota Yogyakarta, bernama Budiono dan empat rekannya sesama pedagang digugat Rp1,2 miliar oleh pengusaha bernama Eka Aryawan di Pengadilan Negeri Yogyakarta gara-gara kasus menempati sepetak tanah tanpa izin untuk usaha pembuatan duplikat kunci di Jalan Brigjen Katamso, Gondomanan.
Mereka digugat karena kasus menempati lahan di Jalan Brigjen Katamso, Gondomanan, Yogyakarta.
Budiono merasa ada yang janggal dengan gugatan tersebut. Pasalnya, sebelum muncul gugatan pada 20 Agustus 2015, kata dia, sebenarnya sudah ada perjanjian damai antara Budiono dan Eka Aryawan pada 13 Februari 2013.
Dalam kesepakatan damai, katanya, batas tanah sesuai dengan surat Kekancingan Magersari milik Eka yang telah dipinjam pakai dari Keraton Yogyakarta seluas 73 meter persegi.
"Nah kalau yang tertulis di surat kekancingan milik Pak Eka itu, kan luasnya hanya 73 meter persegi dan setelah diukur itu tidak sampai pada tanah yang saya tempati," kata Budiono.
Budiono menambahkan dalam pengukuran ulang tanah juga disaksikan pihak Kelurahan Gondomanan, Polsek Gondomanan, Eka Aryawan, dan Budiono sendiri. Dan memang dari pengukuran ulang terbukti lahan yang dipinjam pakai Eka tidak sampai lahan yang saat ini ditempati Budiono.
"Sudah diukur ulang, sudah ada perjanjian damai, setelah itu ya sudah, tapi kok tiba-tiba kemarin muncul gugatan sampai miliaran itu bikin saya kaget. Terus saya kemudian mengadu ke LBH Yogyakarta yang pada tahun 2013 juga turut mendampingi saya," ujar Eka.
Budiono menambahkan pada saat tahun 2014, pengusaha Eka juga melakukan pembangunan rumah toko tingkat tiga dan saat itu tidak ada masalah.
Pengacara Budiono dari LBH Yogyakarta, Ikhwan Sapta Nugraha, menilai gugatan Eka janggal. Soalnya, permasalahan sebenarnya sudah selesai pada tahun 2013, sudah ada mediasi hingga pengukuran ulang secara bersama - sama, namun mengapa secara tiba - tiba keluar gugatan Rp1,2 miliar.
"Pada tahun 2013 itu kan sebenarnya sudah ada kesepakatan. Kami juga sudah melakukan pendampingan, tapi kok ternyata masih ada masalah dikemudian hari," kata Ikhwan Sapta Nugraha.
Ikhwan Sapta Nugraha menilai sebenarnya sudah ada kejanggalan sejak tahun 2011. Sebab secara tiba-tiba, muncul sertifikat Kekancingan Magersari dari Keraton Yogyakarta untuk Eka.
Padahal, menurut Ikhwan Sapta Nugraha, sebelumnya tidak pernah ada orang yang mengklaim atau menginformasikan jika tanah tersebut milik Keraton Yogyakarta.
"Seharusnya kan dilihat dulu sebelum mengeluarkan kekancingan. Siapa yang menempati tanah itu, lalu kenapa kok tiba-tiba saja muncul surat tersebut," ujar Ikhwan Sapta Nugraha.
Ikhwan Sapta Nugraha menambahkan jika memang tanah yang ditempati sebagai lokasi usaha Budiono adalah tanah Magersari, mengapa Budiono setiap tahun membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) kepada pemerintah. Sebab jika itu milik Keraton, kata dia, seharusnya tidak membayar PBB, tapi cukup sewa pinjam ke Keraton.
"Klien kami ini kan juga merasa punya hak, sebab klien kami punya surat resmi dari zaman pemerintahan Belanda tahun 1933 silam," kata Ikhwan Sapta Nugraha.
Menurut Ikhwan Sapta Nugraha seharusnya jika tanah tersebut benar tanah Magersari, seharusnya Budiono yang memiliki hak untuk mendapatkan Kekancingan karena sudah menempatinya lebih dari 20 tahun dan memegang surat izin dari zaman pemerintahan Belanda yang kembali disahkan oleh Kecamatan Gondomanan pada tahun 1967.
Budiono mengaku memang tidak pernah mengurus surat Kekancingan ke Keraton Yogyakarta karena merasa sudah memiliki surat dari zaman pemerintahan Belanda dan setiap tahun membayar PBB.
"Saya ini kan hanya orang kecil, nggak tahu masalah seperti ini, yang tahu masalah begitu kan orang-orang besar, kami tidak tahu apa-apa dan tidak bisa apa-apa," kata Budiono. (Wita Ayodhyaputri)
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Viral! Gegara Hal Ini Polisi Banting dan Seret Wanita Hamil, Suami Korban Ikut Dipukuli
-
Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Beragama Redam Ego demi Perdamaian Dunia
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu