Suara.com - Setelah melakukan pengejaran tersangka selama tiga hari sampai ke kampung halamannya di Lampung, polisi berhasil menangkap MR, (25), tersangka pembunuhan Yoshimi Nishimura pada hari Kamis (10/9/2015).
"Tim Opsnal Unit V Subdit 3 PMJ menangkap tersangka MR di dalam Bus Rajabasa Utama di Daerah Pringsewu, Provinsi Lampung," kata Ajun Komisaris Eko Hadi Santoso, Direktur Reserse Kriminal Umum Kasubdit 3, Jumat (11/9/2015).
Berdasarkan hasil penyidikan tim penyidik Unit V Subdit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, akhirnya polisi menetapkan MR sebagai tersangka pelaku pembunuhan Yoshimi Nishimura.
"Setelah beberapa barang bukti yang kita kumpulkan, dan informasi yang kita dapat, kita berhasil menemukan tersangkanya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Drs. H. M. Tito Karnavian.
Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yakni Ayah Kandung korban, Takeshi Nishimura, Ibu Kandung korban, Keiko Nishimura, atasan korban di PT. Yamaha Indonesia, Abdul Karim, rekan kerja korban, Ade Putra Anwar, serta istri tersangka yang dititipi handphone milik korban oleh tersangka.
Ade Putra Anwar, rekan korban mengaku pernah mendengar keluhan korban soal pintu kamar apartemennya yang selalu rusak.
"Karena Ade mengetahui bahwa korban telah mengalami kerusakan pintu kamarnya selama dua kali. Karena saat kejadian kunci pintunya rusak, korban selalu bercerita kepada saksi," tutur Eko.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka sudah merencanakan aksinya dengan merusak pintu kamar apartemen korban. Kebetulan, korban kerap meminta tolong kepada tersangka. Saat korban meminta tolong tersangka untuk memperbaiki kuncinya, korban pun melancarkan aksinya.
Setelah menghabisi nyawa korban, tersangka mengambil barang-barang berharga dan uang tunai korban. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone, satu unit handphone Sony Experia, dua gelang aksesoris korban, satu set cincin, satu anting telinga, satu anting tindik perut, sprei, satu kaos dan sepatu milik tersangka, dan hasil otopsi sementara di RSCM
Saat ini tersangka sudah ditahan atas tuduhan kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, dan dijerat dengan pasal 338 KUHP, 365 KUHP dan 340 KUHP. (Nur Habibie)
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Malam Tahun Baru di Bundaran HI Dijaga Ketat, 10 K-9 Diterjunkan Amankan Keramaian
-
Kapolri: Warga Patuh Tanpa Kembang Api, Doa Bersama Dominasi Malam Tahun Baru
-
8 Anak Terpisah dengan Keluarga di Malioboro, Wali Kota Jogja: Bisa Ditemukan Kurang dari 15 Menit
-
Menko Polkam Pastikan Malam Tahun Baru Aman: Tak Ada Kejadian Menonjol dari Papua hingga Lampung
-
Gus Ipul Pastikan BLTS Rp900 Ribu Jangkau Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Diguyur Hujan, Massa Tetap Padati Bundaran HI di Malam Tahun Baru 2026
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
-
Kawasan Malioboro Steril Kendaraan Jelang Tahun Baru 2026, Wisatawan Tumpah Ruah
-
Bantuan Rp15 Ribu per Hari Disiapkan Kemensos untuk Warga Terdampak Bencana
-
Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Polisi Siap Matikan dan Tegur Warga!