Suara.com - Setelah melakukan pengejaran tersangka selama tiga hari sampai ke kampung halamannya di Lampung, polisi berhasil menangkap MR, (25), tersangka pembunuhan Yoshimi Nishimura pada hari Kamis (10/9/2015).
"Tim Opsnal Unit V Subdit 3 PMJ menangkap tersangka MR di dalam Bus Rajabasa Utama di Daerah Pringsewu, Provinsi Lampung," kata Ajun Komisaris Eko Hadi Santoso, Direktur Reserse Kriminal Umum Kasubdit 3, Jumat (11/9/2015).
Berdasarkan hasil penyidikan tim penyidik Unit V Subdit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, akhirnya polisi menetapkan MR sebagai tersangka pelaku pembunuhan Yoshimi Nishimura.
"Setelah beberapa barang bukti yang kita kumpulkan, dan informasi yang kita dapat, kita berhasil menemukan tersangkanya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Drs. H. M. Tito Karnavian.
Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yakni Ayah Kandung korban, Takeshi Nishimura, Ibu Kandung korban, Keiko Nishimura, atasan korban di PT. Yamaha Indonesia, Abdul Karim, rekan kerja korban, Ade Putra Anwar, serta istri tersangka yang dititipi handphone milik korban oleh tersangka.
Ade Putra Anwar, rekan korban mengaku pernah mendengar keluhan korban soal pintu kamar apartemennya yang selalu rusak.
"Karena Ade mengetahui bahwa korban telah mengalami kerusakan pintu kamarnya selama dua kali. Karena saat kejadian kunci pintunya rusak, korban selalu bercerita kepada saksi," tutur Eko.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka sudah merencanakan aksinya dengan merusak pintu kamar apartemen korban. Kebetulan, korban kerap meminta tolong kepada tersangka. Saat korban meminta tolong tersangka untuk memperbaiki kuncinya, korban pun melancarkan aksinya.
Setelah menghabisi nyawa korban, tersangka mengambil barang-barang berharga dan uang tunai korban. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone, satu unit handphone Sony Experia, dua gelang aksesoris korban, satu set cincin, satu anting telinga, satu anting tindik perut, sprei, satu kaos dan sepatu milik tersangka, dan hasil otopsi sementara di RSCM
Saat ini tersangka sudah ditahan atas tuduhan kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, dan dijerat dengan pasal 338 KUHP, 365 KUHP dan 340 KUHP. (Nur Habibie)
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Lau Siu-ming Maestro Tari dan Aktor Hong Kong Meninggal Dunia Usia 94 Tahun
-
Review Film Drawing Closer: Kisah Romansa yang Berpacu dengan Waktu
-
Titik Api Masih Muncul di TPA Putri Cempo Solo, Puluhan Armada Damkar Dikerahkan
-
Dasco Tegaskan Pedagang Kaki Lima Wajah Ekonomi Rakyat: Suara Mereka Harus Sampai ke Kebijakan!
-
Emiten Istri Aguan Bakal Buyback Rp500 M, Saham Terus Melambung
-
Daihatsu Pamerkan Teknologi Rocky e-Smart Hybrid dalam Rangkaian Kumpul Sahabat Batam
-
Dari Jual Beli Kursi Kuliah Hingga Proyek Internet: 5 Rektor Indonesia yang Terseret Korupsi
-
Waktunya Ganti Provider: Cerita Singkat Pindah ke XL Ultra 5G+
-
Saham BBRI Jadi Pilihan Analis, Kinerja BRI Semester I-2026 Lampaui Ekspektasi
-
Kulkas Polytron 1 Pintu Berapa Watt? Ini Cara Menghitung Pemakaian Listriknya