Suara.com - Setelah melakukan pengejaran tersangka selama tiga hari sampai ke kampung halamannya di Lampung, polisi berhasil menangkap MR, (25), tersangka pembunuhan Yoshimi Nishimura pada hari Kamis (10/9/2015).
"Tim Opsnal Unit V Subdit 3 PMJ menangkap tersangka MR di dalam Bus Rajabasa Utama di Daerah Pringsewu, Provinsi Lampung," kata Ajun Komisaris Eko Hadi Santoso, Direktur Reserse Kriminal Umum Kasubdit 3, Jumat (11/9/2015).
Berdasarkan hasil penyidikan tim penyidik Unit V Subdit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, akhirnya polisi menetapkan MR sebagai tersangka pelaku pembunuhan Yoshimi Nishimura.
"Setelah beberapa barang bukti yang kita kumpulkan, dan informasi yang kita dapat, kita berhasil menemukan tersangkanya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Drs. H. M. Tito Karnavian.
Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yakni Ayah Kandung korban, Takeshi Nishimura, Ibu Kandung korban, Keiko Nishimura, atasan korban di PT. Yamaha Indonesia, Abdul Karim, rekan kerja korban, Ade Putra Anwar, serta istri tersangka yang dititipi handphone milik korban oleh tersangka.
Ade Putra Anwar, rekan korban mengaku pernah mendengar keluhan korban soal pintu kamar apartemennya yang selalu rusak.
"Karena Ade mengetahui bahwa korban telah mengalami kerusakan pintu kamarnya selama dua kali. Karena saat kejadian kunci pintunya rusak, korban selalu bercerita kepada saksi," tutur Eko.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka sudah merencanakan aksinya dengan merusak pintu kamar apartemen korban. Kebetulan, korban kerap meminta tolong kepada tersangka. Saat korban meminta tolong tersangka untuk memperbaiki kuncinya, korban pun melancarkan aksinya.
Setelah menghabisi nyawa korban, tersangka mengambil barang-barang berharga dan uang tunai korban. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone, satu unit handphone Sony Experia, dua gelang aksesoris korban, satu set cincin, satu anting telinga, satu anting tindik perut, sprei, satu kaos dan sepatu milik tersangka, dan hasil otopsi sementara di RSCM
Saat ini tersangka sudah ditahan atas tuduhan kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, dan dijerat dengan pasal 338 KUHP, 365 KUHP dan 340 KUHP. (Nur Habibie)
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
Terkini
-
Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga, Jangkauan Program Desalinasi Pemprov Jateng Terus Diperluas
-
Gerbang Tol Jakarta Ditutup hingga 4 Oktober 2025, Ini Solusi Alternatif dan Tips Tidak Kena Macet
-
Puluhan Siswa SDN 01 Gedong Pasar Rebo Keracunan MBG, Lima Anak Dilarikan ke IGD!
-
Hati Hancur Ayah Arya Daru di DPR: Apa yang Terjadi Pada Anak Kami?
-
Sindir Gibran? Dosen IPB Kuliti Kampus Abal-abal Luar Negeri: Siapapun Diterima Asal Bayar
-
Istri Gus Dur Siap Jadi Penjamin, Polisi Masih Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Delpedro Cs
-
Menkeu Purbaya ke Istana Bawa Berkas, tapi Ngaku Cuma 'Makan Siang Gratis'
-
Rugi Ratusan Juta, Kebakaran Laundry di Ciracas Jaktim Diduga Tabung Gas Setrika Pengering Bocor
-
Gubernur Aceh Mualem Jajan Es Krim di Motor Pelat BK, Sindir Gubsu Bobby Nasution?
-
DPR Desak Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Dibuka Kembali, Sang Istri Ungkap Kejanggalan Bukti