Suara.com - Setelah melakukan pengejaran tersangka selama tiga hari sampai ke kampung halamannya di Lampung, polisi berhasil menangkap MR, (25), tersangka pembunuhan Yoshimi Nishimura pada hari Kamis (10/9/2015).
"Tim Opsnal Unit V Subdit 3 PMJ menangkap tersangka MR di dalam Bus Rajabasa Utama di Daerah Pringsewu, Provinsi Lampung," kata Ajun Komisaris Eko Hadi Santoso, Direktur Reserse Kriminal Umum Kasubdit 3, Jumat (11/9/2015).
Berdasarkan hasil penyidikan tim penyidik Unit V Subdit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, akhirnya polisi menetapkan MR sebagai tersangka pelaku pembunuhan Yoshimi Nishimura.
"Setelah beberapa barang bukti yang kita kumpulkan, dan informasi yang kita dapat, kita berhasil menemukan tersangkanya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Drs. H. M. Tito Karnavian.
Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yakni Ayah Kandung korban, Takeshi Nishimura, Ibu Kandung korban, Keiko Nishimura, atasan korban di PT. Yamaha Indonesia, Abdul Karim, rekan kerja korban, Ade Putra Anwar, serta istri tersangka yang dititipi handphone milik korban oleh tersangka.
Ade Putra Anwar, rekan korban mengaku pernah mendengar keluhan korban soal pintu kamar apartemennya yang selalu rusak.
"Karena Ade mengetahui bahwa korban telah mengalami kerusakan pintu kamarnya selama dua kali. Karena saat kejadian kunci pintunya rusak, korban selalu bercerita kepada saksi," tutur Eko.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka sudah merencanakan aksinya dengan merusak pintu kamar apartemen korban. Kebetulan, korban kerap meminta tolong kepada tersangka. Saat korban meminta tolong tersangka untuk memperbaiki kuncinya, korban pun melancarkan aksinya.
Setelah menghabisi nyawa korban, tersangka mengambil barang-barang berharga dan uang tunai korban. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone, satu unit handphone Sony Experia, dua gelang aksesoris korban, satu set cincin, satu anting telinga, satu anting tindik perut, sprei, satu kaos dan sepatu milik tersangka, dan hasil otopsi sementara di RSCM
Saat ini tersangka sudah ditahan atas tuduhan kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, dan dijerat dengan pasal 338 KUHP, 365 KUHP dan 340 KUHP. (Nur Habibie)
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
Kemlu Iran: AS dan Israel Mengkhianati Kesepakatan, DK PBB Harus Bergerak
-
Ramadan Ramah Anak di Masjid Sunda Kelapa: Cara Seru Tanamkan Cinta Masjid Sejak Dini
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?