Suara.com - Plt Pimpinan KPK, Taufiequrachman Ruki, resmi melantik Komisaris Besar Polisi Aris Budiman menjadi Direktur Penyidikan (Dirdik) dan Ajun Komisaris Besar Polisi Setiadi menjadi Kepala Biro Hukum KPK.
"Saudara Aris Budiman dan Setiadi bersediakah saya ambil sumpah untuk memangku jabatan ini?" tanya Ruki saat memimpin pelantikan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2015).
"Bersedia," jawab kedua perwira menengah Polri itu, bersamaan.
Ruki selanjutnya, menuntun Aris dan Setiadi membacakan sumpah jabatannya. Dengan lantang, keduanya mengikuti sumpah jabatan yang dibacakan mantan Ketua KPK pertama itu.
Keduanya kemudian membacakan pakta integritas. Mereka bersedua mematuhi perundang-undangan dan kode etik KPK dan menghindari conflict of interest dalam menjalankan tugas.
"Kalau kami melanggar pakta integritas ini, kami bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, dan sanksi pidana sesuai dengan perundangan yang berlaku," tutup keduanya.
Aris Budiman adalah Pegawai Negeri (PN) pada Kepolisian sebagai PN yang dipekerjakan pada KPK, sementara Setiadi juga Pegawai Negeri pada Kepolisian yang dipekerjakan KPK sebagai Kepala Biro Hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
Terkini
-
Wajah Baru Musrenbang Semarang: Fokus Kebutuhan Riil Warga di Lapangan
-
Skandal Suap CPO: Hakim Sebut Syafei Hanya Perantara, Pemilik Korporasi Besar Masih Bebas?
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
75 Ribu Pelajar Bandung Terindikasi Gangguan Mental, Alarm Serius untuk Sekolah dan Keluarga
-
Selain Mantan Presiden dan Mantan Wapres, Prabowo Juga Undang Ketum Parpol ke Istana
-
Terbukti Siapkan Rp20 Miliar untuk Suap Hakim, Eks Petinggi Wilmar Divonis 6 Tahun Penjara
-
Harga Minyak Dunia Terancam Melambung, Pemerintah Diwanti-wanti Tak Naikkan BBM Saat Lebaran
-
Revisi UU Ketenagakerjaan, DPR Janji Libatkan Buruh dan Pengusaha
-
Perkara Eks Dirut Indofarma, Guru Besar Hukum UII: Tak Ada Unsur Mens Rea
-
Israel Gempur Teheran dan Beirut Secara Bersamaan, Hizbullah Balas Serang Pangkalan Militer