Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Herman Hidayat [suara.com/Nikolaus Tolen]
Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Herman Hidayat menilai tuntutan pencabutan izin perusahaan yang terbukti membakar hutan dan lahan yang disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan sudah terlambat. Pasalnya, kebakaran hutan dan lahan sudah menjadi bahaya laten karena terus saban tahun.
"Ancaman pidana dan dicabut izin terhadap perusahaan yang terlibat, ini sebenarnya sudah terlambat, pemerintah daerah sudah mengalami kerugian ekonomi dan ekologi," kata Herman di gedung LIPI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Dia menilai pemerintah sudah kehilangan kewibawaan.
Walau begitu, Herman menyarankan Kementerian Kehutanan untuk mengatur fungsi hutan dengan mengoptimalkan daerah tempat hutan berada, khususnya dinas kehutanan.
"Pemerintah kehilangan kewibawaannya sekarang, karena tidak berjalan sistem kontrolnya. Seharusnya, dinas pertanian dan kehutanan di kabupaten dan provinsi harus bekerja 24 jam," kata Herman.
Sebelumnya, Luhut Panjaitan mengatakan pemerintah menuntut secara perdata dan pidana perusahaan yang terbukti membakar hutan dan lahan. Gugatan perdata dilakukan oleh penyidik Kementerian Lingkungan Hidup. Sedangkan kasus pidananya ditangani Polri.
"Ancaman pidana dan dicabut izin terhadap perusahaan yang terlibat, ini sebenarnya sudah terlambat, pemerintah daerah sudah mengalami kerugian ekonomi dan ekologi," kata Herman di gedung LIPI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Dia menilai pemerintah sudah kehilangan kewibawaan.
Walau begitu, Herman menyarankan Kementerian Kehutanan untuk mengatur fungsi hutan dengan mengoptimalkan daerah tempat hutan berada, khususnya dinas kehutanan.
"Pemerintah kehilangan kewibawaannya sekarang, karena tidak berjalan sistem kontrolnya. Seharusnya, dinas pertanian dan kehutanan di kabupaten dan provinsi harus bekerja 24 jam," kata Herman.
Sebelumnya, Luhut Panjaitan mengatakan pemerintah menuntut secara perdata dan pidana perusahaan yang terbukti membakar hutan dan lahan. Gugatan perdata dilakukan oleh penyidik Kementerian Lingkungan Hidup. Sedangkan kasus pidananya ditangani Polri.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno