Gerakan Rakyat Riau Melawan Asap melapor ke Komnas Ham terkait bencana kebakaran hutan, di Jakarta, Jumat (18/9). [suara.com/Oke Atmaja]
Ketua Serikat Perempuan Indonesia Provinsi Riau, Helda Khasmi, menegaskan kebakaran hutan dan lahan yang menimbulkan bencana asap di Riau terjadi adanya adanya monopoli kepemilikan hutan dan lahan.
"Gerakan rakyat Riau melawan asap ini berarti melawan monopoli terhadap hak kepemilikan lahan yang ada di Riau," kata Helda saat menyampaikan aduan ke kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2015).
Helda mengungkapkan saat ini banyak orang di daerahnya yang telah kehilangan lahan gambut, lahan yang menjadi tempat mereka bertahan hidup.
Helda menyebut sejumlah perusahaan yang menurutnya telah memonopoli kepemilikan hutan dan lahan di Riau, seperti PT. IKPP dan PT. RAPP.
"Ada dua perusahaan raksasa yang ada titik api di lahan konsesinya, memiliki titik api paling banyak, dan itu tidak digubrisnya," kata Helda.
Menanggapi pengaduan Helda, Ketua Internal Komnas HAM Siti Nurlaila mengatakan seharusnya perusahaan atau korporasi yang lokasinya terdapat titik api bertanggungjawab dengan berusaha memadamkannya.
Menurut dia, ada kesengajaan dan pembiaran dari perusahaan tersebut terhadap kasus kebakaran yang telah menimbulkan masalah serius bagi masyarakat Indonesia dan negeri tetangga.
"Dalam aturannya, perusahaan seharusnya yang memadamkan titik api yang ada di lahannya. Pemerintah harus tindak tegas ini, karena sebenarnya ini bukan hanya persoalan bagaimana memadamkan api saja, tetapi bagaimana lahan gambut itu bisa menghasilkan bagi masyarakat," kata Laila.
"Gerakan rakyat Riau melawan asap ini berarti melawan monopoli terhadap hak kepemilikan lahan yang ada di Riau," kata Helda saat menyampaikan aduan ke kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2015).
Helda mengungkapkan saat ini banyak orang di daerahnya yang telah kehilangan lahan gambut, lahan yang menjadi tempat mereka bertahan hidup.
Helda menyebut sejumlah perusahaan yang menurutnya telah memonopoli kepemilikan hutan dan lahan di Riau, seperti PT. IKPP dan PT. RAPP.
"Ada dua perusahaan raksasa yang ada titik api di lahan konsesinya, memiliki titik api paling banyak, dan itu tidak digubrisnya," kata Helda.
Menanggapi pengaduan Helda, Ketua Internal Komnas HAM Siti Nurlaila mengatakan seharusnya perusahaan atau korporasi yang lokasinya terdapat titik api bertanggungjawab dengan berusaha memadamkannya.
Menurut dia, ada kesengajaan dan pembiaran dari perusahaan tersebut terhadap kasus kebakaran yang telah menimbulkan masalah serius bagi masyarakat Indonesia dan negeri tetangga.
"Dalam aturannya, perusahaan seharusnya yang memadamkan titik api yang ada di lahannya. Pemerintah harus tindak tegas ini, karena sebenarnya ini bukan hanya persoalan bagaimana memadamkan api saja, tetapi bagaimana lahan gambut itu bisa menghasilkan bagi masyarakat," kata Laila.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu