Suara.com - Jamaah calon haji Indonesia diimbau agar waspada ketika menggunakan transportasi umum, khususnya taksi, di Mekkah, Arab Saudi, menyusul Bus Shalawat yang mulai 19 September berhenti operasi sementara sampai 28 September, setelah puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armina).
"Tidak hanya soal tarif yang melonjak, jamaah harus waspada terhadap kriminalitas di sana," kata Kepala Seksi Perlindungan Jamaah Daerah Kerja (Daker) Mekkah, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1436H/2015M, Letkol Jaetul Muchlis Basyir, di Mekkah, Arab Saudi, Sabtu.
Ia mengatakan setelah fasilitas bus setiap negara penyelenggara haji dilarang beredar oleh Pemerintah Arab Saudi, menjelang puncak haji di Arafah pada 23 September, angkutan umum menjadi andalan jamaah untuk tetap melaksanakan ibadah dari pemondokan ke Masjidil Haram.
"Tarif taksi misalnya yang biasanya hanya sekitar 20 riyal (sekitar Rp80 ribu), melonjak sampai 50 riyal (sekitar Rp200 ribu)," katanya.
Muchlis mengatakan transportasi umum di Mekkah cukup banyak, namun biasanya yang bisa langsung tiba dekat pemondokan adalah taksi, baik taksi resmi maupun taksi gelap.
"Di situ kadang menimbulkan kerawanan," ujarnya.
Oleh karena itu, ia membagi strategi saat menumpang taksi baik taksi resmi, omprengan, maupun taksi gelap.
Perempuan, kata dia, tidak disarankan pergi atau naik taksi sendiri, namun didampingi oleh muhrim laki-laki. Selain itu, kata dia, saat naik taksi, laki-laki harus masuk ke dalam taksi lebih dulu, baru kemudian perempuan, dan saat turun perempuan keluar dari kendaraan duluan baru laki-laki.
"Jangan terprovokasi tindakan sopir taksi yang berbau kriminal, seperti kendaraan tiba-tiba mogok dan penumpang laki-laki diminta mendorong mobil tersebut," Muchlis.
Ia khawatir dan berdasarkan pengalaman menjadi petugas pelindung jamaah, hal itu menjadi potensi kejahatan dengan membawa kabur penumpang perempuan.
Mulai hari ini (Sabtu) setelah Zuhur, Bus Shalawat yang biasa mengantar jamaah Indonesia dari pemondokan ke Masjidil Haram berhenti operasi sementara sampai tanggal 28 September. Kondisi itulah yang biasanya menyebabkan taksi menjadi andalan jamaah untuk tetap melakukan ibadah di Masjidil Haram dari pemondokan masing-masing.
Saat ini lebih dari 154 ribu jamaah Indonesia telah berada di Mekkah untuk melakukan prosesi puncak ibadah haji di Armina. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI