Foto Gayus Tambunan di sebuah restoran yang diunggah dalam akun facebook Baskoro Endrawan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Kusmiantha Dusak menegaskan akan mengisolasi terpidana pajak Gayus Tambunan bila foto yang beredar beberapa hari terakhir terbukti benar. Dalam foto yang beredar di Facebook, Gayus sedang berada di restoran bersama dua perempuan.
"Kalau memang terbukti kita isolasi. Itu namanya menyalahgunakan kepercayaan yang kita berikan. Yang terkait pelanggaran aturan itu dikenakan sanksi sesuai aturan, misalnya nggak boleh register f, kalau register f itu berarti tahun depan tak boleh dapat remisi," kata Wayan, Senin (21/9/2015).
Untuk memastikan foto mirip Gayus yang beredar luas, kementerian akan menyelidikinya. Berdasarkan foto yang beredar, mantan PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tersebut keluar pada Mei 2015.
Wayan mengakui ketika itu Gayus diizinkan keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk mengikuti sidang perceraian pada bulan September 2015.
"Tadi kita sudah kirim ke Bandung, tadi di metro kakanwil Bandung sudah menjelaskan, memang dia keluar tanggal 9 September. Ada gugatan cerai dari isterinya di pengadilan agama Jakarta Utara, kalau nggak salah," kata dia.
Wayan mengatakan kalau itu benar foto Gayus, bisa saja restoran tempat dia makan adalah yang berada di dekat kantor pengadilan.
"Nah itu yang sedang kita selidiki, dia keluar di situ atau di restoran, atau dimana. Bisa saja di pengadilan kan ada restoran," katanya.
Untuk diketahui, Gayus didakwa empat perkara dalam kasus suap. Pertama,Gayus menerima suap, gratifikasi, pencucian uang, dan melakukan penyuapan dengan vonis delapan tahun penjara. Sedangkan perkara, kedua, Gayus terjerat kasus pemalsuan paspor dan divonis dua tahun penjara.
Ketiga, Gayus pun terbukti menerima suap saat menangani perkara keberatan pajak PT. Surya Alam Tunggal, dengan menyuap Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muhtadi Asnun sebesar 30 ribu dolar Amerika Serikat dan 10 ribu dolar Amerika Serikat untuk hakim anggota, penyidik polisi Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini masing-masing 2.500 dolar AS dan 3.500 dolar AS. Gayus dihukum 12 tahun penjara.
Adapun perkara keempat, Gayus dijatuhi hukuman delapan tahun penjara lantaran melakukan tindak pidana penggelapan pajak terhadap PT. Megah Citra Raya.
"Kalau memang terbukti kita isolasi. Itu namanya menyalahgunakan kepercayaan yang kita berikan. Yang terkait pelanggaran aturan itu dikenakan sanksi sesuai aturan, misalnya nggak boleh register f, kalau register f itu berarti tahun depan tak boleh dapat remisi," kata Wayan, Senin (21/9/2015).
Untuk memastikan foto mirip Gayus yang beredar luas, kementerian akan menyelidikinya. Berdasarkan foto yang beredar, mantan PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tersebut keluar pada Mei 2015.
Wayan mengakui ketika itu Gayus diizinkan keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk mengikuti sidang perceraian pada bulan September 2015.
"Tadi kita sudah kirim ke Bandung, tadi di metro kakanwil Bandung sudah menjelaskan, memang dia keluar tanggal 9 September. Ada gugatan cerai dari isterinya di pengadilan agama Jakarta Utara, kalau nggak salah," kata dia.
Wayan mengatakan kalau itu benar foto Gayus, bisa saja restoran tempat dia makan adalah yang berada di dekat kantor pengadilan.
"Nah itu yang sedang kita selidiki, dia keluar di situ atau di restoran, atau dimana. Bisa saja di pengadilan kan ada restoran," katanya.
Untuk diketahui, Gayus didakwa empat perkara dalam kasus suap. Pertama,Gayus menerima suap, gratifikasi, pencucian uang, dan melakukan penyuapan dengan vonis delapan tahun penjara. Sedangkan perkara, kedua, Gayus terjerat kasus pemalsuan paspor dan divonis dua tahun penjara.
Ketiga, Gayus pun terbukti menerima suap saat menangani perkara keberatan pajak PT. Surya Alam Tunggal, dengan menyuap Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muhtadi Asnun sebesar 30 ribu dolar Amerika Serikat dan 10 ribu dolar Amerika Serikat untuk hakim anggota, penyidik polisi Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini masing-masing 2.500 dolar AS dan 3.500 dolar AS. Gayus dihukum 12 tahun penjara.
Adapun perkara keempat, Gayus dijatuhi hukuman delapan tahun penjara lantaran melakukan tindak pidana penggelapan pajak terhadap PT. Megah Citra Raya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan