Foto Gayus Tambunan di sebuah restoran yang diunggah dalam akun facebook Baskoro Endrawan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Kusmiantha Dusak menegaskan akan mengisolasi terpidana pajak Gayus Tambunan bila foto yang beredar beberapa hari terakhir terbukti benar. Dalam foto yang beredar di Facebook, Gayus sedang berada di restoran bersama dua perempuan.
"Kalau memang terbukti kita isolasi. Itu namanya menyalahgunakan kepercayaan yang kita berikan. Yang terkait pelanggaran aturan itu dikenakan sanksi sesuai aturan, misalnya nggak boleh register f, kalau register f itu berarti tahun depan tak boleh dapat remisi," kata Wayan, Senin (21/9/2015).
Untuk memastikan foto mirip Gayus yang beredar luas, kementerian akan menyelidikinya. Berdasarkan foto yang beredar, mantan PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tersebut keluar pada Mei 2015.
Wayan mengakui ketika itu Gayus diizinkan keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk mengikuti sidang perceraian pada bulan September 2015.
"Tadi kita sudah kirim ke Bandung, tadi di metro kakanwil Bandung sudah menjelaskan, memang dia keluar tanggal 9 September. Ada gugatan cerai dari isterinya di pengadilan agama Jakarta Utara, kalau nggak salah," kata dia.
Wayan mengatakan kalau itu benar foto Gayus, bisa saja restoran tempat dia makan adalah yang berada di dekat kantor pengadilan.
"Nah itu yang sedang kita selidiki, dia keluar di situ atau di restoran, atau dimana. Bisa saja di pengadilan kan ada restoran," katanya.
Untuk diketahui, Gayus didakwa empat perkara dalam kasus suap. Pertama,Gayus menerima suap, gratifikasi, pencucian uang, dan melakukan penyuapan dengan vonis delapan tahun penjara. Sedangkan perkara, kedua, Gayus terjerat kasus pemalsuan paspor dan divonis dua tahun penjara.
Ketiga, Gayus pun terbukti menerima suap saat menangani perkara keberatan pajak PT. Surya Alam Tunggal, dengan menyuap Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muhtadi Asnun sebesar 30 ribu dolar Amerika Serikat dan 10 ribu dolar Amerika Serikat untuk hakim anggota, penyidik polisi Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini masing-masing 2.500 dolar AS dan 3.500 dolar AS. Gayus dihukum 12 tahun penjara.
Adapun perkara keempat, Gayus dijatuhi hukuman delapan tahun penjara lantaran melakukan tindak pidana penggelapan pajak terhadap PT. Megah Citra Raya.
"Kalau memang terbukti kita isolasi. Itu namanya menyalahgunakan kepercayaan yang kita berikan. Yang terkait pelanggaran aturan itu dikenakan sanksi sesuai aturan, misalnya nggak boleh register f, kalau register f itu berarti tahun depan tak boleh dapat remisi," kata Wayan, Senin (21/9/2015).
Untuk memastikan foto mirip Gayus yang beredar luas, kementerian akan menyelidikinya. Berdasarkan foto yang beredar, mantan PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tersebut keluar pada Mei 2015.
Wayan mengakui ketika itu Gayus diizinkan keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk mengikuti sidang perceraian pada bulan September 2015.
"Tadi kita sudah kirim ke Bandung, tadi di metro kakanwil Bandung sudah menjelaskan, memang dia keluar tanggal 9 September. Ada gugatan cerai dari isterinya di pengadilan agama Jakarta Utara, kalau nggak salah," kata dia.
Wayan mengatakan kalau itu benar foto Gayus, bisa saja restoran tempat dia makan adalah yang berada di dekat kantor pengadilan.
"Nah itu yang sedang kita selidiki, dia keluar di situ atau di restoran, atau dimana. Bisa saja di pengadilan kan ada restoran," katanya.
Untuk diketahui, Gayus didakwa empat perkara dalam kasus suap. Pertama,Gayus menerima suap, gratifikasi, pencucian uang, dan melakukan penyuapan dengan vonis delapan tahun penjara. Sedangkan perkara, kedua, Gayus terjerat kasus pemalsuan paspor dan divonis dua tahun penjara.
Ketiga, Gayus pun terbukti menerima suap saat menangani perkara keberatan pajak PT. Surya Alam Tunggal, dengan menyuap Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muhtadi Asnun sebesar 30 ribu dolar Amerika Serikat dan 10 ribu dolar Amerika Serikat untuk hakim anggota, penyidik polisi Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini masing-masing 2.500 dolar AS dan 3.500 dolar AS. Gayus dihukum 12 tahun penjara.
Adapun perkara keempat, Gayus dijatuhi hukuman delapan tahun penjara lantaran melakukan tindak pidana penggelapan pajak terhadap PT. Megah Citra Raya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah