Suara.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, Surat Keputusan Kementerian Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 ditujukan untuk mengetahui batas maksimal kenaikan tunjungan DPR.
Menurutnya, dipakai atau tidak SK itu untuk acuan kenaikan tunjangan DPR, diserahkan kepada DPR sebagai pengguna anggaran.
"SK itu cuma penentu batas maksimal kenaikan. Terserah di DPR mau dipakai atau nggak. Naik atau nggak, pengguna anggaran yang menentukan," kata Bambang di DPR, Jakarta, Senin (21/9/2015).
Anggaran ini pun menjadi sorotan publik dan membuat sejumlah fraksi menolak tambahan tunjangan ini. Menkeu, tambahnya, tidak berhak untuk mencabut surat yang menjadi acuan kenaikan tunjangan itu.
"Nggak ada surat (keputusan) dicabut. DPR-nya saja nggak usah menjalankan (SK itu). Selesai," kata Bambang.
Diketahui, pada 9 Juli 2015 Bambang meneken Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. Keputusan ini mengatur besaran tunjangan anggota dewan untuk pada 2015 mendatang.
Berikut isi keputusan tersebut:
1). Tunjangan kehormatan untuk ketua badan/komisi sebesar Rp 6.600.000 diusulkan menjadi Rp 11.100.000 dan disetujui Rp 6.690.000. Untuk wakil ketua dari Rp 6.400.000 menjadi Rp 10.750.000 disetujui Rp 6.450.000. Untuk anggota dari Rp 5.500.000 menjadi Rp 9.300.000 disetujui Rp 5.580.000.
2). Tunjangan komunikasi intensif untuk ketua badan/komisi dari Rp 16.400.000 diusulkan menjadi Rp 18.700.000 dan disetujui Rp 16.468.000. Untuk wakil ketua dari Rp 16.000.000 menjadi Rp 18.192.000 disetujui Rp 16.009.000. Anggota dari Rp 15.500.000 menjadi Rp 17.675.000 disetujui Rp 15.554.000.
3). Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran untuk ketua komisi/badan Rp 5.200.000 menjadi Rp 7.000.000 disetujui Rp 5.250.000. Untuk wakil ketua komisi/badan dari Rp 4.500.000 menjadi Rp 6.000.000 disetujui Rp 4.500.000. Untuk anggota dari Rp 3.700.000 menjadi Rp 5.000.000 disetujui Rp 3.750.000.
4). Bantuan langganan listrik diusulkan Rp 5.000.000 disetujui Rp 3.500.000, dan tunjangan telepon Rp 6.000.000 disetujui Rp 4.200.000.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?