Suara.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, Surat Keputusan Kementerian Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 ditujukan untuk mengetahui batas maksimal kenaikan tunjungan DPR.
Menurutnya, dipakai atau tidak SK itu untuk acuan kenaikan tunjangan DPR, diserahkan kepada DPR sebagai pengguna anggaran.
"SK itu cuma penentu batas maksimal kenaikan. Terserah di DPR mau dipakai atau nggak. Naik atau nggak, pengguna anggaran yang menentukan," kata Bambang di DPR, Jakarta, Senin (21/9/2015).
Anggaran ini pun menjadi sorotan publik dan membuat sejumlah fraksi menolak tambahan tunjangan ini. Menkeu, tambahnya, tidak berhak untuk mencabut surat yang menjadi acuan kenaikan tunjangan itu.
"Nggak ada surat (keputusan) dicabut. DPR-nya saja nggak usah menjalankan (SK itu). Selesai," kata Bambang.
Diketahui, pada 9 Juli 2015 Bambang meneken Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. Keputusan ini mengatur besaran tunjangan anggota dewan untuk pada 2015 mendatang.
Berikut isi keputusan tersebut:
1). Tunjangan kehormatan untuk ketua badan/komisi sebesar Rp 6.600.000 diusulkan menjadi Rp 11.100.000 dan disetujui Rp 6.690.000. Untuk wakil ketua dari Rp 6.400.000 menjadi Rp 10.750.000 disetujui Rp 6.450.000. Untuk anggota dari Rp 5.500.000 menjadi Rp 9.300.000 disetujui Rp 5.580.000.
2). Tunjangan komunikasi intensif untuk ketua badan/komisi dari Rp 16.400.000 diusulkan menjadi Rp 18.700.000 dan disetujui Rp 16.468.000. Untuk wakil ketua dari Rp 16.000.000 menjadi Rp 18.192.000 disetujui Rp 16.009.000. Anggota dari Rp 15.500.000 menjadi Rp 17.675.000 disetujui Rp 15.554.000.
3). Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran untuk ketua komisi/badan Rp 5.200.000 menjadi Rp 7.000.000 disetujui Rp 5.250.000. Untuk wakil ketua komisi/badan dari Rp 4.500.000 menjadi Rp 6.000.000 disetujui Rp 4.500.000. Untuk anggota dari Rp 3.700.000 menjadi Rp 5.000.000 disetujui Rp 3.750.000.
4). Bantuan langganan listrik diusulkan Rp 5.000.000 disetujui Rp 3.500.000, dan tunjangan telepon Rp 6.000.000 disetujui Rp 4.200.000.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi