Suara.com - Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin dituntut 15 tahun penjara, denda Rp3 miliar, subsider 11 bulan dalam perkara suap PT Media Karya Sentosa terkait penyaluran gas di Gresik dan Gili Timur, korupsi, serta pencucian uang.
Seperti dilansir oleh Antara, Jaksa Penuntut Umum Pulung Rinandoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin malam, dalam berkas setebal 6734 halaman itu menuntut Fuad Amin atas tiga tindak pidana yaitu menerima suap, korupsi, dan pencucian uang.
Dalam tindak pidana korupsi, Fuad dinyatakan menerima Rp18,05 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS) karena telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy CO LTd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Dalam dakwaan kedua, Fuad dinyatakan menyamarkan hartanya pada periode 2010-2014 sejumlah Rp229,45 miliar, dan dalam dakwaan ketiga adalah pencucian uang pada periode periode 2003-2010 hingga senilai Rp54,903 miliar.
JPU menyatakan Fuad telah melakukan korupsi dalam menyetujui permintaan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sejak tahun 2003 hingga 2010.
Dalam setiap pengajuan dana yang dilakukan dinas, Fuad selalu meminta komisi 10 persen dari total dana.
Dalam tuntutannya hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal-hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giatnya melakukan pemberantasan tipikor, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, berusia lanjut, dan masih mempunya tanggung jawab keluarga.
Sebelumnya Direktur Sumber Daya Manusia PT Media Karya Sentosa, Antonius Bambang Djatmiko, menerima putusan majelis hakim yang memvonis dirinya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti memberikan Rp15,05 miliar kepada mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin. (Antara)
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini