Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI tengah menggodok peraturan gubernur (Pergub) tentang peredaran daging anjing untuk dikonsumsi.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang, konsumen berhak mendapatlan informasi tekait makanan yang dijual.
"Konsumen harus mendapatkan perlindungan dari makanan dan minuman yang merusak fisik, mental dan spiritual," ujarnya ketika dihubungi wartawan, Selasa (29/9/2015).
Abdul menginginkan, peraturan tersebut nantinya juga mampu menjelaskan daging yang dijual di Ibu Kota haram. Sebagai umat Muslim, kata Abdul, hewan tersebut tidak layak untuk dikonsumsi.
"Penyebutan daging secara khusus bisa dimaknai legalisasi penjualan daging yang haram. Dalam kenyataannya banyak juga penjualan daging binatang halal seperti sapi dan ayam yang dicampur dengan daging haram seperti babi, dan tikus," ujarnya.
Lebih jauh, menurut Abdul, pemprov DKI belum terlalu membutuhkan peraturan yang mengatur soal penjualan daging anjing.
"Karena itu Perda tentang perdagangan anjing tidak mendesak dan tidak diperlukan dalam situasi sekarang. Dan hal itu bisa kontra produktif di negara mayoritas Muslim," kata Abdul.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- 6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
- 11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking
- 4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
- Daftar Tim Super League Paling Banyak Rekrut Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Tutup Borok Korupsi dan PHK, Isu LGBTQ Diduga Cuma Strategi Pecah Fokus Kemarahan Publik
-
Ekosida Peradaban Air Sumsel, Ketika Lahan Basah Tak Lagi Menjadi Ruang Hidup
-
Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
-
Wali Kota Minta Satpol PP Pekanbaru Segera Tertibkan Warung Remang-remang
-
The Upstairs Hadirkan Musik Enerjik dan Cerita Kehidupan Urban di Soundrenaline 2026
-
Dicecar DPR Soal Pengadaan Kipas Angin Kopdes Rp1,8 T, Menkop Tidak Tahu
-
Purbaya Salurkan Pinjaman Rp 65 Triliun ke 14,9 Juta UMKM
-
Purbaya Turunkan Bunga Pinjaman Usaha Mikro dari 22% ke 8%
-
Piala Dunia 2026: 4 Alasan Pertarungan Spanyol vs Argentina Patut Disebut Final Ideal
-
Hotman Paris Tak Paham Hukum! Klaim Penetapan Tersangka Febrie Harus Izin Presiden Dikuliti Boyamin