Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay. [suara.com/Bowo Raharjo]
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan gugatan uji materi terhadap jumlah persentase dukungan calon kepala daerah melalui jalur independen yang mengharuskan melalui 3,5 persen jumlah penduduk yang terkandung dalam Pasal 41 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. MK menilai apa yang terkandung dalam pasal tersebut salah karena sangat memberatkan calon independen untuk mengikuti pilkada.
Sebaliknya, MK berpendapat penentuan persentase bagi warga negara yang yang hendak mencalonkan diri sebagai calon kepala dan wakil kepala daerah harus menggunakan jumlah penduduk yang telah mempunyai hak pilih tetap di masing-masing daerah yang bersangkutan.
Atas putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu meminta kepada DPR untuk memasukkan hasil putusan tersebut ke dalam perubahan undang-undang tentang pilkada. Hal tersebut agar KPU memiliki landasan kuat untuk menyelenggarakan pesta demokrasi.
"Lebih baik untuk mengokohkan itu, memastikan seperti apa, DPR memasukkan itu ke dalam perubahan undang-undang, supaya lebih kokoh lagi landasan kerja penyelenggara," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2015).
Hadar menegaskan KPU tidak merasa terbebani dengan putusan MK. Namun, katanya, putusan tersebut sudah tidak bisa dilaksanakan pada pilkada serentak tahun 2015.
"Kalau berbicara putusan itu, sudah tidak bisa dilaksanakan sekarang, dilaksanakan nanti pada pilkada berikutnya. Kami tidak bisa melakukan apa apa tentang itu, itu dilaksanakan baru nanti 2017, Februari, putusan itu menuju ke sana," katanya.
MK mengabulkan uji materi yang dilakukan M. Fadjroel Rachman dan kawan-kawan dari Gerakan Nasional Calon Independen karena menilai Pasal 41 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah memberatkan calon Kepala daerah dari jalur independen. Selain itu, ketentuan yang terkandung dalam pasal tersebut menunjukkan adanya ketidakadilan dan persamaan di hadapan hukum.
"Pasal 41 Ayat 1 dan 2 sekalipun memberikan kepastian hukum, namun mengabaikan keadilan sehingga dapat menghambat pemenuhan prinsip persamaan di hadapan hukum," kata Ketua Hakim MK Arief Hidayat dalam persidangan di gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Sebaliknya, MK berpendapat penentuan persentase bagi warga negara yang yang hendak mencalonkan diri sebagai calon kepala dan wakil kepala daerah harus menggunakan jumlah penduduk yang telah mempunyai hak pilih tetap di masing-masing daerah yang bersangkutan.
Atas putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu meminta kepada DPR untuk memasukkan hasil putusan tersebut ke dalam perubahan undang-undang tentang pilkada. Hal tersebut agar KPU memiliki landasan kuat untuk menyelenggarakan pesta demokrasi.
"Lebih baik untuk mengokohkan itu, memastikan seperti apa, DPR memasukkan itu ke dalam perubahan undang-undang, supaya lebih kokoh lagi landasan kerja penyelenggara," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2015).
Hadar menegaskan KPU tidak merasa terbebani dengan putusan MK. Namun, katanya, putusan tersebut sudah tidak bisa dilaksanakan pada pilkada serentak tahun 2015.
"Kalau berbicara putusan itu, sudah tidak bisa dilaksanakan sekarang, dilaksanakan nanti pada pilkada berikutnya. Kami tidak bisa melakukan apa apa tentang itu, itu dilaksanakan baru nanti 2017, Februari, putusan itu menuju ke sana," katanya.
MK mengabulkan uji materi yang dilakukan M. Fadjroel Rachman dan kawan-kawan dari Gerakan Nasional Calon Independen karena menilai Pasal 41 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah memberatkan calon Kepala daerah dari jalur independen. Selain itu, ketentuan yang terkandung dalam pasal tersebut menunjukkan adanya ketidakadilan dan persamaan di hadapan hukum.
"Pasal 41 Ayat 1 dan 2 sekalipun memberikan kepastian hukum, namun mengabaikan keadilan sehingga dapat menghambat pemenuhan prinsip persamaan di hadapan hukum," kata Ketua Hakim MK Arief Hidayat dalam persidangan di gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer