Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay. [suara.com/Bowo Raharjo]
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan gugatan uji materi terhadap jumlah persentase dukungan calon kepala daerah melalui jalur independen yang mengharuskan melalui 3,5 persen jumlah penduduk yang terkandung dalam Pasal 41 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. MK menilai apa yang terkandung dalam pasal tersebut salah karena sangat memberatkan calon independen untuk mengikuti pilkada.
Sebaliknya, MK berpendapat penentuan persentase bagi warga negara yang yang hendak mencalonkan diri sebagai calon kepala dan wakil kepala daerah harus menggunakan jumlah penduduk yang telah mempunyai hak pilih tetap di masing-masing daerah yang bersangkutan.
Atas putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu meminta kepada DPR untuk memasukkan hasil putusan tersebut ke dalam perubahan undang-undang tentang pilkada. Hal tersebut agar KPU memiliki landasan kuat untuk menyelenggarakan pesta demokrasi.
"Lebih baik untuk mengokohkan itu, memastikan seperti apa, DPR memasukkan itu ke dalam perubahan undang-undang, supaya lebih kokoh lagi landasan kerja penyelenggara," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2015).
Hadar menegaskan KPU tidak merasa terbebani dengan putusan MK. Namun, katanya, putusan tersebut sudah tidak bisa dilaksanakan pada pilkada serentak tahun 2015.
"Kalau berbicara putusan itu, sudah tidak bisa dilaksanakan sekarang, dilaksanakan nanti pada pilkada berikutnya. Kami tidak bisa melakukan apa apa tentang itu, itu dilaksanakan baru nanti 2017, Februari, putusan itu menuju ke sana," katanya.
MK mengabulkan uji materi yang dilakukan M. Fadjroel Rachman dan kawan-kawan dari Gerakan Nasional Calon Independen karena menilai Pasal 41 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah memberatkan calon Kepala daerah dari jalur independen. Selain itu, ketentuan yang terkandung dalam pasal tersebut menunjukkan adanya ketidakadilan dan persamaan di hadapan hukum.
"Pasal 41 Ayat 1 dan 2 sekalipun memberikan kepastian hukum, namun mengabaikan keadilan sehingga dapat menghambat pemenuhan prinsip persamaan di hadapan hukum," kata Ketua Hakim MK Arief Hidayat dalam persidangan di gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Sebaliknya, MK berpendapat penentuan persentase bagi warga negara yang yang hendak mencalonkan diri sebagai calon kepala dan wakil kepala daerah harus menggunakan jumlah penduduk yang telah mempunyai hak pilih tetap di masing-masing daerah yang bersangkutan.
Atas putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu meminta kepada DPR untuk memasukkan hasil putusan tersebut ke dalam perubahan undang-undang tentang pilkada. Hal tersebut agar KPU memiliki landasan kuat untuk menyelenggarakan pesta demokrasi.
"Lebih baik untuk mengokohkan itu, memastikan seperti apa, DPR memasukkan itu ke dalam perubahan undang-undang, supaya lebih kokoh lagi landasan kerja penyelenggara," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2015).
Hadar menegaskan KPU tidak merasa terbebani dengan putusan MK. Namun, katanya, putusan tersebut sudah tidak bisa dilaksanakan pada pilkada serentak tahun 2015.
"Kalau berbicara putusan itu, sudah tidak bisa dilaksanakan sekarang, dilaksanakan nanti pada pilkada berikutnya. Kami tidak bisa melakukan apa apa tentang itu, itu dilaksanakan baru nanti 2017, Februari, putusan itu menuju ke sana," katanya.
MK mengabulkan uji materi yang dilakukan M. Fadjroel Rachman dan kawan-kawan dari Gerakan Nasional Calon Independen karena menilai Pasal 41 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah memberatkan calon Kepala daerah dari jalur independen. Selain itu, ketentuan yang terkandung dalam pasal tersebut menunjukkan adanya ketidakadilan dan persamaan di hadapan hukum.
"Pasal 41 Ayat 1 dan 2 sekalipun memberikan kepastian hukum, namun mengabaikan keadilan sehingga dapat menghambat pemenuhan prinsip persamaan di hadapan hukum," kata Ketua Hakim MK Arief Hidayat dalam persidangan di gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'