Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay. [suara.com/Bowo Raharjo]
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan gugatan uji materi terhadap jumlah persentase dukungan calon kepala daerah melalui jalur independen yang mengharuskan melalui 3,5 persen jumlah penduduk yang terkandung dalam Pasal 41 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. MK menilai apa yang terkandung dalam pasal tersebut salah karena sangat memberatkan calon independen untuk mengikuti pilkada.
Sebaliknya, MK berpendapat penentuan persentase bagi warga negara yang yang hendak mencalonkan diri sebagai calon kepala dan wakil kepala daerah harus menggunakan jumlah penduduk yang telah mempunyai hak pilih tetap di masing-masing daerah yang bersangkutan.
Atas putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu meminta kepada DPR untuk memasukkan hasil putusan tersebut ke dalam perubahan undang-undang tentang pilkada. Hal tersebut agar KPU memiliki landasan kuat untuk menyelenggarakan pesta demokrasi.
"Lebih baik untuk mengokohkan itu, memastikan seperti apa, DPR memasukkan itu ke dalam perubahan undang-undang, supaya lebih kokoh lagi landasan kerja penyelenggara," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2015).
Hadar menegaskan KPU tidak merasa terbebani dengan putusan MK. Namun, katanya, putusan tersebut sudah tidak bisa dilaksanakan pada pilkada serentak tahun 2015.
"Kalau berbicara putusan itu, sudah tidak bisa dilaksanakan sekarang, dilaksanakan nanti pada pilkada berikutnya. Kami tidak bisa melakukan apa apa tentang itu, itu dilaksanakan baru nanti 2017, Februari, putusan itu menuju ke sana," katanya.
MK mengabulkan uji materi yang dilakukan M. Fadjroel Rachman dan kawan-kawan dari Gerakan Nasional Calon Independen karena menilai Pasal 41 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah memberatkan calon Kepala daerah dari jalur independen. Selain itu, ketentuan yang terkandung dalam pasal tersebut menunjukkan adanya ketidakadilan dan persamaan di hadapan hukum.
"Pasal 41 Ayat 1 dan 2 sekalipun memberikan kepastian hukum, namun mengabaikan keadilan sehingga dapat menghambat pemenuhan prinsip persamaan di hadapan hukum," kata Ketua Hakim MK Arief Hidayat dalam persidangan di gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Sebaliknya, MK berpendapat penentuan persentase bagi warga negara yang yang hendak mencalonkan diri sebagai calon kepala dan wakil kepala daerah harus menggunakan jumlah penduduk yang telah mempunyai hak pilih tetap di masing-masing daerah yang bersangkutan.
Atas putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu meminta kepada DPR untuk memasukkan hasil putusan tersebut ke dalam perubahan undang-undang tentang pilkada. Hal tersebut agar KPU memiliki landasan kuat untuk menyelenggarakan pesta demokrasi.
"Lebih baik untuk mengokohkan itu, memastikan seperti apa, DPR memasukkan itu ke dalam perubahan undang-undang, supaya lebih kokoh lagi landasan kerja penyelenggara," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2015).
Hadar menegaskan KPU tidak merasa terbebani dengan putusan MK. Namun, katanya, putusan tersebut sudah tidak bisa dilaksanakan pada pilkada serentak tahun 2015.
"Kalau berbicara putusan itu, sudah tidak bisa dilaksanakan sekarang, dilaksanakan nanti pada pilkada berikutnya. Kami tidak bisa melakukan apa apa tentang itu, itu dilaksanakan baru nanti 2017, Februari, putusan itu menuju ke sana," katanya.
MK mengabulkan uji materi yang dilakukan M. Fadjroel Rachman dan kawan-kawan dari Gerakan Nasional Calon Independen karena menilai Pasal 41 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah memberatkan calon Kepala daerah dari jalur independen. Selain itu, ketentuan yang terkandung dalam pasal tersebut menunjukkan adanya ketidakadilan dan persamaan di hadapan hukum.
"Pasal 41 Ayat 1 dan 2 sekalipun memberikan kepastian hukum, namun mengabaikan keadilan sehingga dapat menghambat pemenuhan prinsip persamaan di hadapan hukum," kata Ketua Hakim MK Arief Hidayat dalam persidangan di gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Ketika Oposisi Mati, Akademisi Turun Gunung: Lahirkan Kabinet Bayangan Demi Selamatkan Demokrasi
-
Edukasi Keuangan TAF dan OJK Bantu Konsumen Ambil Keputusan Bijak di GIIAS 2026
-
Siapa Ahmad Dedi alias Dedi Congor? Pejabat Bea Cukai yang Diduga Terima Suap Rp30 Miliar
-
30 Kata-kata Ucapan Hari Pramuka 2026 Membakar Semangat untuk Status WA
-
Bukan Ventela Saja! Ini Sepatu Sekolah Lokal Terbaik untuk Sekolah
-
Dramatis, Cerita Petugas Damkar Gendong Korban Kebakaran Gedung Bapenda DKI dari Lantai 16
-
Bukan Cuma Modal Tampang, Ini Rekomendasi Motor Baru dengan Fitur Keselamatan Terbaik untuk Harian
-
Strategi Multi-pathway Toyota Perkuat Penjualan Kendaraan Elektrifikasi di Indonesia
-
BRI Peduli Perkuat Posyandu Matahari, Dukung Tumbuh Kembang Anak Sejak Dini
-
Dua Warga Ditangkap Gegara Komentar Pidato Nuklir Prabowo, Amnesty: Negara Kembali Represif