Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay. [suara.com/Bowo Raharjo]
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan gugatan uji materi terhadap jumlah persentase dukungan calon kepala daerah melalui jalur independen yang mengharuskan melalui 3,5 persen jumlah penduduk yang terkandung dalam Pasal 41 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. MK menilai apa yang terkandung dalam pasal tersebut salah karena sangat memberatkan calon independen untuk mengikuti pilkada.
Sebaliknya, MK berpendapat penentuan persentase bagi warga negara yang yang hendak mencalonkan diri sebagai calon kepala dan wakil kepala daerah harus menggunakan jumlah penduduk yang telah mempunyai hak pilih tetap di masing-masing daerah yang bersangkutan.
Atas putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu meminta kepada DPR untuk memasukkan hasil putusan tersebut ke dalam perubahan undang-undang tentang pilkada. Hal tersebut agar KPU memiliki landasan kuat untuk menyelenggarakan pesta demokrasi.
"Lebih baik untuk mengokohkan itu, memastikan seperti apa, DPR memasukkan itu ke dalam perubahan undang-undang, supaya lebih kokoh lagi landasan kerja penyelenggara," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2015).
Hadar menegaskan KPU tidak merasa terbebani dengan putusan MK. Namun, katanya, putusan tersebut sudah tidak bisa dilaksanakan pada pilkada serentak tahun 2015.
"Kalau berbicara putusan itu, sudah tidak bisa dilaksanakan sekarang, dilaksanakan nanti pada pilkada berikutnya. Kami tidak bisa melakukan apa apa tentang itu, itu dilaksanakan baru nanti 2017, Februari, putusan itu menuju ke sana," katanya.
MK mengabulkan uji materi yang dilakukan M. Fadjroel Rachman dan kawan-kawan dari Gerakan Nasional Calon Independen karena menilai Pasal 41 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah memberatkan calon Kepala daerah dari jalur independen. Selain itu, ketentuan yang terkandung dalam pasal tersebut menunjukkan adanya ketidakadilan dan persamaan di hadapan hukum.
"Pasal 41 Ayat 1 dan 2 sekalipun memberikan kepastian hukum, namun mengabaikan keadilan sehingga dapat menghambat pemenuhan prinsip persamaan di hadapan hukum," kata Ketua Hakim MK Arief Hidayat dalam persidangan di gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Sebaliknya, MK berpendapat penentuan persentase bagi warga negara yang yang hendak mencalonkan diri sebagai calon kepala dan wakil kepala daerah harus menggunakan jumlah penduduk yang telah mempunyai hak pilih tetap di masing-masing daerah yang bersangkutan.
Atas putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu meminta kepada DPR untuk memasukkan hasil putusan tersebut ke dalam perubahan undang-undang tentang pilkada. Hal tersebut agar KPU memiliki landasan kuat untuk menyelenggarakan pesta demokrasi.
"Lebih baik untuk mengokohkan itu, memastikan seperti apa, DPR memasukkan itu ke dalam perubahan undang-undang, supaya lebih kokoh lagi landasan kerja penyelenggara," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2015).
Hadar menegaskan KPU tidak merasa terbebani dengan putusan MK. Namun, katanya, putusan tersebut sudah tidak bisa dilaksanakan pada pilkada serentak tahun 2015.
"Kalau berbicara putusan itu, sudah tidak bisa dilaksanakan sekarang, dilaksanakan nanti pada pilkada berikutnya. Kami tidak bisa melakukan apa apa tentang itu, itu dilaksanakan baru nanti 2017, Februari, putusan itu menuju ke sana," katanya.
MK mengabulkan uji materi yang dilakukan M. Fadjroel Rachman dan kawan-kawan dari Gerakan Nasional Calon Independen karena menilai Pasal 41 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah memberatkan calon Kepala daerah dari jalur independen. Selain itu, ketentuan yang terkandung dalam pasal tersebut menunjukkan adanya ketidakadilan dan persamaan di hadapan hukum.
"Pasal 41 Ayat 1 dan 2 sekalipun memberikan kepastian hukum, namun mengabaikan keadilan sehingga dapat menghambat pemenuhan prinsip persamaan di hadapan hukum," kata Ketua Hakim MK Arief Hidayat dalam persidangan di gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
Terkini
-
Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui
-
Bukan Rudal Iran, Anak Benjamin Netanyahu Jadi Target Pembunuhan Warga AS
-
Viral! Gadis 12 Tahun Tewas Bunuh Diri Korban Cyberbullying, Sang Ibu Ungkap Fakta Miris
-
Rudal Iran Bongkar Borok Orang Yahudi! Saling Tuding Antisemit Demi Masuk Bunker
-
Menhub Prediksi Ada 285 Ribu Kendaraan Saat Puncak Arus Balik Lebaran Hari Ini
-
KA Lokal Ikut Jadi Primadona Selama Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026
-
Momen SBY, Anies Baswedan dan AHY Ngobrol Santai Saat Halalbihalal di Cikeas
-
Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu
-
Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu
-
Ini Identitas Pilot Tewas dalam Tabrakan Pesawat Air Canada, Mimpinya Berakhir di Landasan Pacu