Suara.com - Kelompok masyarakat pemerhati satwa menolak rencana legalisasi konsumsi daging anjing melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Alasannya, anjing merupakan hewan peliharaan, bukan hewan ternak yang bisa dikonsumsi.
CEO Garda Satwa Indonesia, Devina Veronica mengungkapkan, selain tidak layak konsumsi karena tidak bagus untuk kesehatan, penyajian anjing tidak sesuai etika dan dipotong dengan disiksa.
"Rata-rata anjing yang dikonsumsi diperlakukan dengan disiksa, dimasukin dalam karung lalu digebuk kepalanya sampai mati. Bahkan ada yang diracun, dikuliti dalam kondisi masih hidup. Artinya tidak ada anjing yang dipotong dengan benar," kata Devina dalam konfrensi pers di warung kopi Wisma Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2015).
Menurut Devina, anjing-anjing di luar saat ini banyak yang sangat mengenaskan. Ia mengaku, sangat menyayangi anjing sebagai hewan peliharaan yang harus dilindungi dan diperlakukan dengan baik.
"Saya juga punya lima anjing dan saya anggap mereka sebagai bagian keluarga saya. Kami tidak ingin peraturan gubernur yang akan dibuat itu membagi mana daging sehat dan tidak sehat. Kami ingin konsumsi daging anjing benar-benar dilarang," tegasnya.
Founder Animal Defender Indonesia, Doni Herdaru Tona menyampaikan, berdasarkan investigasi yang dilakukan tim Garda Satwa Indonesia terhadap 40 restoran atau Lapo (warung daging anjing) di Jakarta, menyediakan 68 ekor daging anjing setiap hari atau 2.040 ekor perbulannya. Pasokan anjing itu didapat dari pasar gelap sebanyak 80 persen dan sisanya hasil curian.
"Tindakan ini merupakan bentuk kejahatan sesuai KHUP pasal 362 tentang pencurian," terangnya.
Selain itu, kata Doni, bahkan sangat memungkinkan ada daging anjing oplosan yang beredar di Lapo-lapo.
"Karena harga daging anjing satu kilogram hanya Rp30 ribu, sementara harga daging sapi Rp120 ribu. Setelah daging anjing rabies dimakan, akan berdampak bagi badan (kesehatan) pemakannya," jelasnya.
"Buat kalian yang masih makan daging anjing, stop. Ayo bertobat dan pergub (legalisasi konsumsi daging anjing) tidak bisa dikeluarkan. Perbaiki pergub, dilarang menjual daging anjing," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka