Suara.com - Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hampir rampung di tangan pemerintah. Draf revisi sebentar lagi diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Berbagai perubahan dilakukan di dalam UU itu. Termasuk pasal-pasa yang kontroversi. Salah satunya pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan.
Pasal itu berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan bunyi pasal itu tidak diubah. Namun hanya hukumannya yang diperingan.
"Penetapan hukumannya sampai dengan 6 tahun, di mana kalau di atas 5 tahun bisa langsung dipidana. Sekarang kita turunkan di bawah 5 tahun, jadi 4 tahun usulan kami," kara Rudi dalam perbincangan dengan suara.com belum lama ini.
Rudi mengatakan keringan hukuman itu menjadikan pasal itu sebagai delik aduan. "Jadi nggak bisa serta merta disalahgunakan. Selain itu, itu harus masuk ke delik aduan. Kalau nggak ada yang mengadu, ya sudah," kata dia.
Rudi menjelaskan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan diskusi final dengan Kementerian Koordinantor Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam). Sebelum berdiskusi dengan Kemenkopolhukam, dia mengklaim sudah berdiskusi dengan berbagai pihak. Sehingga mendapatkan 'angka' hukumannya itu.
Lalu apa alasan memberikan ancaman hukuman 4 tahun? "Yang penting di bawah 5 tahun. Ya sudah lah itu dulu," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi