Suara.com - Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hampir rampung di tangan pemerintah. Draf revisi sebentar lagi diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Berbagai perubahan dilakukan di dalam UU itu. Termasuk pasal-pasa yang kontroversi. Salah satunya pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan.
Pasal itu berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan bunyi pasal itu tidak diubah. Namun hanya hukumannya yang diperingan.
"Penetapan hukumannya sampai dengan 6 tahun, di mana kalau di atas 5 tahun bisa langsung dipidana. Sekarang kita turunkan di bawah 5 tahun, jadi 4 tahun usulan kami," kara Rudi dalam perbincangan dengan suara.com belum lama ini.
Rudi mengatakan keringan hukuman itu menjadikan pasal itu sebagai delik aduan. "Jadi nggak bisa serta merta disalahgunakan. Selain itu, itu harus masuk ke delik aduan. Kalau nggak ada yang mengadu, ya sudah," kata dia.
Rudi menjelaskan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan diskusi final dengan Kementerian Koordinantor Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam). Sebelum berdiskusi dengan Kemenkopolhukam, dia mengklaim sudah berdiskusi dengan berbagai pihak. Sehingga mendapatkan 'angka' hukumannya itu.
Lalu apa alasan memberikan ancaman hukuman 4 tahun? "Yang penting di bawah 5 tahun. Ya sudah lah itu dulu," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar