Suara.com - Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hampir rampung di tangan pemerintah. Draf revisi sebentar lagi diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Berbagai perubahan dilakukan di dalam UU itu. Termasuk pasal-pasa yang kontroversi. Salah satunya pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan.
Pasal itu berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan bunyi pasal itu tidak diubah. Namun hanya hukumannya yang diperingan.
"Penetapan hukumannya sampai dengan 6 tahun, di mana kalau di atas 5 tahun bisa langsung dipidana. Sekarang kita turunkan di bawah 5 tahun, jadi 4 tahun usulan kami," kara Rudi dalam perbincangan dengan suara.com belum lama ini.
Rudi mengatakan keringan hukuman itu menjadikan pasal itu sebagai delik aduan. "Jadi nggak bisa serta merta disalahgunakan. Selain itu, itu harus masuk ke delik aduan. Kalau nggak ada yang mengadu, ya sudah," kata dia.
Rudi menjelaskan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan diskusi final dengan Kementerian Koordinantor Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam). Sebelum berdiskusi dengan Kemenkopolhukam, dia mengklaim sudah berdiskusi dengan berbagai pihak. Sehingga mendapatkan 'angka' hukumannya itu.
Lalu apa alasan memberikan ancaman hukuman 4 tahun? "Yang penting di bawah 5 tahun. Ya sudah lah itu dulu," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Bareskrim Gerebek Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Ditangkap
-
Prabowo Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih di Gorontalo, Sapa Warga dari Atas Maung
-
Mau Penghasilan Pencari Ikan Meningkat, Prabowo Targetkan 1.386 Ribu Kampung Nelayan Tahun Ini
-
Bakar Semangat Mahasiswa UI, Afi Kalla: Industri Besar Mulai dari Garasi
-
Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti
-
Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan
-
ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga
-
KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp
-
Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone
-
Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur