Suara.com - Rancangan Perubahan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah telah selesai dilakukan harmonisasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) telah mendapatkan naskah resmi RUU Perubahan UU ITE, dengan beberapa perubahannya.
Lembaga ini menyambut gembira langkah Kominfo, mengingat janji merevisi UU ITE yang sudah dilontarkan sejak tahun 2009 ini, setelah 6 tahun mulai terlihat hasilnya.
“Namun kami juga kecewa dan prihatin karena RUU Perubahan ITE tersebut tidak memuat kemajuan yang berarti. Bahkan boleh dibilang RUU perubahan UU ITE justru langkah mundur dari pemerintahan terutama dengan berbagai putusan MK dan politik hukum pidana yang dianut pemerintahan Jokowi,” kata peneliti senior ICJR Anggara kepada suara.com, Senin (20/7/2015).
Anggara menyebutkan ada beberapa alasan mengapa ICJR memandang RUU Perubahan UU ITE yang digagas Menteri Kominfoi merupakan kemunduran politik hukum pidana nasional.
Pertama, pemerintahan Presiden Jokowi sudah menyampaikan secara resmi Rancangan KUHP kepada DPR. Di rancangan tersebut, tergambar niat pemerintah secara kuat untuk melakukan kodifikasi total terhadap seluruh tindak pidana yang berada di luar KUHP.
“Pencantuman kembali tindak pidana – tindak pidana seperti penghinaan , kesusilaan, perjudian, kabar bohong dalam RUU Perubahan UU ITE tersebut, maka politik kodifikasi total dalam R KUHP yang diinginkan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo justru semakin kabur dan tidak jelas,” kata Anggara.
Alasan kedua, menurut Anggara, UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pengaturan mengenai penahanan yang saat ini diwajibkan melalui ijin dari Pengadilan justru dihilangkan dalam RUU Perubahan UU ITE ini.
Penghilangan ini juga tidak sejalan dengan semangat politik pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk memperketat pengawasan terhadap upaya paksa dalam Rancangan KUHAP (RKUHAP). Penghilangan ini justru akan melanggengkan praktik – praktik penahanan yang sewenang – wenang yang saat ini kerap terjadi.
Pasal-pasal dalam ketentuan Penyadapan dalam RUU Perubahan UU ITE justru membingungkan. Menurut Anggara, alih – alih berupaya mentaati putusan MK tentang Penyadapan yang terjadi justru RUU Perubahan UU ITE tidak menegaskan komitmen pemerintah untuk mengatur Penyadapan dalam Undang – Undang khusus sebagaimana diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Alasan terakhir, menurut Anggara, perumusan ancaman – ancaman pidana dalam RUU Perubahan UU ITE tidak memiliki basis yang jelas dan argumentasi yang solid. Sebagai contoh ketentuan tentang judi yang diatur dalam KUHP (303 dan 303 bis) diancam dengan pidana penjara 10 tahun sementara dalam UU ITE dan RUU Perubahan UU ITE ancamannya justru lebih rendah yaitu 6 tahun penjara.
“Karena itu, kami mendesak agar Menteri Kominfo untuk menarik kembali naskah RUU Perubahan UU ITE dan ICJR juga meminta kepada Menkominfo untuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam rencana perubahan UU ITE tersebut,” kata Anggara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka