Suara.com - Rancangan Perubahan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah telah selesai dilakukan harmonisasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) telah mendapatkan naskah resmi RUU Perubahan UU ITE, dengan beberapa perubahannya.
Lembaga ini menyambut gembira langkah Kominfo, mengingat janji merevisi UU ITE yang sudah dilontarkan sejak tahun 2009 ini, setelah 6 tahun mulai terlihat hasilnya.
“Namun kami juga kecewa dan prihatin karena RUU Perubahan ITE tersebut tidak memuat kemajuan yang berarti. Bahkan boleh dibilang RUU perubahan UU ITE justru langkah mundur dari pemerintahan terutama dengan berbagai putusan MK dan politik hukum pidana yang dianut pemerintahan Jokowi,” kata peneliti senior ICJR Anggara kepada suara.com, Senin (20/7/2015).
Anggara menyebutkan ada beberapa alasan mengapa ICJR memandang RUU Perubahan UU ITE yang digagas Menteri Kominfoi merupakan kemunduran politik hukum pidana nasional.
Pertama, pemerintahan Presiden Jokowi sudah menyampaikan secara resmi Rancangan KUHP kepada DPR. Di rancangan tersebut, tergambar niat pemerintah secara kuat untuk melakukan kodifikasi total terhadap seluruh tindak pidana yang berada di luar KUHP.
“Pencantuman kembali tindak pidana – tindak pidana seperti penghinaan , kesusilaan, perjudian, kabar bohong dalam RUU Perubahan UU ITE tersebut, maka politik kodifikasi total dalam R KUHP yang diinginkan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo justru semakin kabur dan tidak jelas,” kata Anggara.
Alasan kedua, menurut Anggara, UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pengaturan mengenai penahanan yang saat ini diwajibkan melalui ijin dari Pengadilan justru dihilangkan dalam RUU Perubahan UU ITE ini.
Penghilangan ini juga tidak sejalan dengan semangat politik pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk memperketat pengawasan terhadap upaya paksa dalam Rancangan KUHAP (RKUHAP). Penghilangan ini justru akan melanggengkan praktik – praktik penahanan yang sewenang – wenang yang saat ini kerap terjadi.
Pasal-pasal dalam ketentuan Penyadapan dalam RUU Perubahan UU ITE justru membingungkan. Menurut Anggara, alih – alih berupaya mentaati putusan MK tentang Penyadapan yang terjadi justru RUU Perubahan UU ITE tidak menegaskan komitmen pemerintah untuk mengatur Penyadapan dalam Undang – Undang khusus sebagaimana diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Alasan terakhir, menurut Anggara, perumusan ancaman – ancaman pidana dalam RUU Perubahan UU ITE tidak memiliki basis yang jelas dan argumentasi yang solid. Sebagai contoh ketentuan tentang judi yang diatur dalam KUHP (303 dan 303 bis) diancam dengan pidana penjara 10 tahun sementara dalam UU ITE dan RUU Perubahan UU ITE ancamannya justru lebih rendah yaitu 6 tahun penjara.
“Karena itu, kami mendesak agar Menteri Kominfo untuk menarik kembali naskah RUU Perubahan UU ITE dan ICJR juga meminta kepada Menkominfo untuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam rencana perubahan UU ITE tersebut,” kata Anggara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti
-
Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan
-
ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga
-
KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp
-
Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone
-
Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur
-
Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara
-
Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan
-
Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas
-
Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara