Suara.com - Rancangan Perubahan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah telah selesai dilakukan harmonisasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) telah mendapatkan naskah resmi RUU Perubahan UU ITE, dengan beberapa perubahannya.
Lembaga ini menyambut gembira langkah Kominfo, mengingat janji merevisi UU ITE yang sudah dilontarkan sejak tahun 2009 ini, setelah 6 tahun mulai terlihat hasilnya.
“Namun kami juga kecewa dan prihatin karena RUU Perubahan ITE tersebut tidak memuat kemajuan yang berarti. Bahkan boleh dibilang RUU perubahan UU ITE justru langkah mundur dari pemerintahan terutama dengan berbagai putusan MK dan politik hukum pidana yang dianut pemerintahan Jokowi,” kata peneliti senior ICJR Anggara kepada suara.com, Senin (20/7/2015).
Anggara menyebutkan ada beberapa alasan mengapa ICJR memandang RUU Perubahan UU ITE yang digagas Menteri Kominfoi merupakan kemunduran politik hukum pidana nasional.
Pertama, pemerintahan Presiden Jokowi sudah menyampaikan secara resmi Rancangan KUHP kepada DPR. Di rancangan tersebut, tergambar niat pemerintah secara kuat untuk melakukan kodifikasi total terhadap seluruh tindak pidana yang berada di luar KUHP.
“Pencantuman kembali tindak pidana – tindak pidana seperti penghinaan , kesusilaan, perjudian, kabar bohong dalam RUU Perubahan UU ITE tersebut, maka politik kodifikasi total dalam R KUHP yang diinginkan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo justru semakin kabur dan tidak jelas,” kata Anggara.
Alasan kedua, menurut Anggara, UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pengaturan mengenai penahanan yang saat ini diwajibkan melalui ijin dari Pengadilan justru dihilangkan dalam RUU Perubahan UU ITE ini.
Penghilangan ini juga tidak sejalan dengan semangat politik pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk memperketat pengawasan terhadap upaya paksa dalam Rancangan KUHAP (RKUHAP). Penghilangan ini justru akan melanggengkan praktik – praktik penahanan yang sewenang – wenang yang saat ini kerap terjadi.
Pasal-pasal dalam ketentuan Penyadapan dalam RUU Perubahan UU ITE justru membingungkan. Menurut Anggara, alih – alih berupaya mentaati putusan MK tentang Penyadapan yang terjadi justru RUU Perubahan UU ITE tidak menegaskan komitmen pemerintah untuk mengatur Penyadapan dalam Undang – Undang khusus sebagaimana diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Alasan terakhir, menurut Anggara, perumusan ancaman – ancaman pidana dalam RUU Perubahan UU ITE tidak memiliki basis yang jelas dan argumentasi yang solid. Sebagai contoh ketentuan tentang judi yang diatur dalam KUHP (303 dan 303 bis) diancam dengan pidana penjara 10 tahun sementara dalam UU ITE dan RUU Perubahan UU ITE ancamannya justru lebih rendah yaitu 6 tahun penjara.
“Karena itu, kami mendesak agar Menteri Kominfo untuk menarik kembali naskah RUU Perubahan UU ITE dan ICJR juga meminta kepada Menkominfo untuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam rencana perubahan UU ITE tersebut,” kata Anggara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi
-
Arief Hidayat ke Adies Kadir: Kita Harus Pertanggungjawabkan Kepada Tuhan, Tidak Bisa Seenaknya
-
Dapat Teror Karangan Bunga Berisi Intimidasi, Dokter Oky Pratama Lapor Polda Metro Jaya
-
KPK Gelar OTT Senyap di Kalsel, Siapa yang Terjaring di KPP Banjarmasin?
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Jabatan Bergilir atau Prestasi Diplomatik?
-
Bursa Calon Ketua OJK Memanas: Misbakhun Buka Suara Soal Isu Gantikan Mahendra Siregar
-
Gayus Lumbuun Bongkar Jalur Hukum Ijazah Jokowi: Harus ke PTUN, Bukan Ranah Pidana
-
Geger! Bom Molotov Dilempar ke Sekolah di Kubu Raya
-
Prabowo 'Hardik' Negara Besar Soal Pembantaian, Pakar UMY Ungkap Target Spesifik di Baliknya!
-
Mahfud MD Soroti Kekerasan Aparat: Reformasi Polri Diserukan, Brutalitas Masih Terjadi