Suara.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung malah tertawa mengetahui banyak anggota DPRD DKI yang menggunakan pelat nomor mobil dinas palsu.
"Ha..ha..haa, itu kan bisa diurusi, untuk nomor polisi ganda, dari kedianasan pemerintah daerah maupun yang DPRD punya," ucap Lulung di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2015).
Politisi PPP itu malah menilai anggota DPRD DKI yang menggunakan plat nomor mobil dinas palsu dari yang sedianya berwarna merah diubah menjadi hitam dengan nomor polisi yang sama malas mengurusi ke Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Cuma kan teman-teman malas, main enak aja dihitamin. Tapi itu nggak boleh (dipalsukan), kita harus menunjukan kedisplinan. Kita sebagai warga negara Indonesia jangan (dipalsukan). Nomor pelat mobil aja masak kita nggak bisa urus," tegas Lulung.
Untuk diketahui, sejak kasus anggota DPRD DKI Jakarta ketahuan memalsukan pelat nomor mobil dinas, anggota dewan mulai mengurus secara resmi perubahan warna pelat ke bagian Sekretariat Dewan.
"Baru 10 orang yang mengajukan pelat hitam resmi. Sekarang yang sudah baru milik empat anggota dewan, yang enam masih proses," kata Kepala Bagian Umum Kesekretariatan Dewan Suryana di gedung DPRD DKI, Jumat (2/10/2015).
Suryana menjelaskan, beberapa cara yang bisa dilakukan anggota DPRD untuk mengubah warna plat nomor mobil dinas.
Pertama, mereka bisa mengurus sendiri ke Polda Metro Jaya dan kedua, bisa mengajukan permohonan ke Bagian Umum Kesekretariatan Dewan, namun mereka harus membayar sendiri biayanya.
"Kalau mau melalui kita, harus ada permohonan dari Dewan dulu. Dewan minta sendiri lalu kita bawa ke Polda langsung. Kita hanya fasilitasi saja," kata Suryana.
Seperti diketahui, sebanyak 101 anggota dewan telah mendapatkan mobil dinas, seluruhnya menggunakan plat berwarna merah dengan kode PQB/PQA.
Kode tersebut menandakan kalau mobil tersebut milik pemerintah. Kalau warna pelatnya diubah menjadi hitam lewat izin polisi, kode pelat nomor belakang berubah menjadi RFZ. Otomatis mereka akan memiliki dua buah pelat nomor beserta STNK.
"Setelah ada pelat bantuan, akan keluar STNK bantuan. Jadi satu kendaraan ada dua STNK karena kan nggak mungkin Polda keluarin pelat tapi nggak ada surat-suratnya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Bedak Tabur Viva Face Powder untuk Kulit Sawo Matang No Berapa? Ini Pilihan Shade yang Paling Cocok
-
Bahlil soal Antrean BBM di Sumatera: Bukan Minyak Habis, tapi Sopir Tangki Mogok
-
DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
-
Kematian Dokter PPDS di Siak Masih Misteri, 4 Orang Diperiksa
-
Menunggu 22 Tahun Hingga Hamil di Usia 45: Kisah Nyata Perjuangan Bayi Tabung yang Menginspirasi
-
Euforia Piala Dunia 2026 Tak Cukup Selamatkan Ekonomi Meksiko: Stadion Penuh, Pemasukan Lesu
-
KPK Tolak Laporan Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop Bupati Kuansing
-
Jejak Brutal MYF: Pembacok Samurai di Lumajang yang Ternyata Predator Pemerkosa Driver Ojol
-
Detik-detik Kakek Saniman Terhantam CBR Saat Putar Balik di Watudakon Jombang
-
Jika Argentina Juara, Benarkah Dinasti Baru Sepak Bola Dunia Resmi Dimulai?