Suara.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung malah tertawa mengetahui banyak anggota DPRD DKI yang menggunakan pelat nomor mobil dinas palsu.
"Ha..ha..haa, itu kan bisa diurusi, untuk nomor polisi ganda, dari kedianasan pemerintah daerah maupun yang DPRD punya," ucap Lulung di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2015).
Politisi PPP itu malah menilai anggota DPRD DKI yang menggunakan plat nomor mobil dinas palsu dari yang sedianya berwarna merah diubah menjadi hitam dengan nomor polisi yang sama malas mengurusi ke Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Cuma kan teman-teman malas, main enak aja dihitamin. Tapi itu nggak boleh (dipalsukan), kita harus menunjukan kedisplinan. Kita sebagai warga negara Indonesia jangan (dipalsukan). Nomor pelat mobil aja masak kita nggak bisa urus," tegas Lulung.
Untuk diketahui, sejak kasus anggota DPRD DKI Jakarta ketahuan memalsukan pelat nomor mobil dinas, anggota dewan mulai mengurus secara resmi perubahan warna pelat ke bagian Sekretariat Dewan.
"Baru 10 orang yang mengajukan pelat hitam resmi. Sekarang yang sudah baru milik empat anggota dewan, yang enam masih proses," kata Kepala Bagian Umum Kesekretariatan Dewan Suryana di gedung DPRD DKI, Jumat (2/10/2015).
Suryana menjelaskan, beberapa cara yang bisa dilakukan anggota DPRD untuk mengubah warna plat nomor mobil dinas.
Pertama, mereka bisa mengurus sendiri ke Polda Metro Jaya dan kedua, bisa mengajukan permohonan ke Bagian Umum Kesekretariatan Dewan, namun mereka harus membayar sendiri biayanya.
"Kalau mau melalui kita, harus ada permohonan dari Dewan dulu. Dewan minta sendiri lalu kita bawa ke Polda langsung. Kita hanya fasilitasi saja," kata Suryana.
Seperti diketahui, sebanyak 101 anggota dewan telah mendapatkan mobil dinas, seluruhnya menggunakan plat berwarna merah dengan kode PQB/PQA.
Kode tersebut menandakan kalau mobil tersebut milik pemerintah. Kalau warna pelatnya diubah menjadi hitam lewat izin polisi, kode pelat nomor belakang berubah menjadi RFZ. Otomatis mereka akan memiliki dua buah pelat nomor beserta STNK.
"Setelah ada pelat bantuan, akan keluar STNK bantuan. Jadi satu kendaraan ada dua STNK karena kan nggak mungkin Polda keluarin pelat tapi nggak ada surat-suratnya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi
-
Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu
-
Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
Dipolisikan Kasus Penistaan Agama, JK Larang Umat Islam Demo Bela Dirinya: Jangan!
-
JK Pertimbangkan Lapor Balik Pelapor Kasus Dugaan Penistaan Agama: Mereka Memfitnah Saya!
-
JK Klarifikasi Pernyataan Soal Poso-Ambon: Saya Bicara Realita Sosiologis, Bukan Dogma Agama
-
10 Fakta Ilmuwan Nuklir AS yang Tewas Misterius: Raib saat Mendaki hingga Konspirasi UFO
-
Menggugat Algoritma, Prof Harris Arthur: Hukum Harus Lampaui Dogmatisme Klasik