Suara.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung malah tertawa mengetahui banyak anggota DPRD DKI yang menggunakan pelat nomor mobil dinas palsu.
"Ha..ha..haa, itu kan bisa diurusi, untuk nomor polisi ganda, dari kedianasan pemerintah daerah maupun yang DPRD punya," ucap Lulung di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2015).
Politisi PPP itu malah menilai anggota DPRD DKI yang menggunakan plat nomor mobil dinas palsu dari yang sedianya berwarna merah diubah menjadi hitam dengan nomor polisi yang sama malas mengurusi ke Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Cuma kan teman-teman malas, main enak aja dihitamin. Tapi itu nggak boleh (dipalsukan), kita harus menunjukan kedisplinan. Kita sebagai warga negara Indonesia jangan (dipalsukan). Nomor pelat mobil aja masak kita nggak bisa urus," tegas Lulung.
Untuk diketahui, sejak kasus anggota DPRD DKI Jakarta ketahuan memalsukan pelat nomor mobil dinas, anggota dewan mulai mengurus secara resmi perubahan warna pelat ke bagian Sekretariat Dewan.
"Baru 10 orang yang mengajukan pelat hitam resmi. Sekarang yang sudah baru milik empat anggota dewan, yang enam masih proses," kata Kepala Bagian Umum Kesekretariatan Dewan Suryana di gedung DPRD DKI, Jumat (2/10/2015).
Suryana menjelaskan, beberapa cara yang bisa dilakukan anggota DPRD untuk mengubah warna plat nomor mobil dinas.
Pertama, mereka bisa mengurus sendiri ke Polda Metro Jaya dan kedua, bisa mengajukan permohonan ke Bagian Umum Kesekretariatan Dewan, namun mereka harus membayar sendiri biayanya.
"Kalau mau melalui kita, harus ada permohonan dari Dewan dulu. Dewan minta sendiri lalu kita bawa ke Polda langsung. Kita hanya fasilitasi saja," kata Suryana.
Seperti diketahui, sebanyak 101 anggota dewan telah mendapatkan mobil dinas, seluruhnya menggunakan plat berwarna merah dengan kode PQB/PQA.
Kode tersebut menandakan kalau mobil tersebut milik pemerintah. Kalau warna pelatnya diubah menjadi hitam lewat izin polisi, kode pelat nomor belakang berubah menjadi RFZ. Otomatis mereka akan memiliki dua buah pelat nomor beserta STNK.
"Setelah ada pelat bantuan, akan keluar STNK bantuan. Jadi satu kendaraan ada dua STNK karena kan nggak mungkin Polda keluarin pelat tapi nggak ada surat-suratnya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam
-
Kritik Tajam ke Prabowo Soal IKN: Politisi PDIP Minta Stop Pembangunan Baru, Fokus Ini!
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Tidak Fair dalam Kasus Nadiem Makarim, Ini Alasannya
-
Ini 5 Fakta Kerusakan Hutan di Indonesia yang Jadi Sorotan Dunia
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang
-
KPK Ungkap Istilah Uang Hangus dalam Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR
-
Sebut Pelaporan Pandji Salah Sasaran, Mahfud MD: Dia Menghibur, Bukan Menghasut!
-
Usut Kasus Haji, KPK Ngaku Sudah Tahu Inisiator Pembakaran Dokumen di Kantor Maktour
-
Sentil Pejabat Perlu Terbiasa Diroasting, Uceng: Kuping Negara Tak Boleh Tipis