Bambang Widjojanto menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/4). [suara.com/Oke Atmaja]
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung terkait penerbitan Surat Perintah Penghentikan Penuntutan kasus Wakil Ketua KPK (nonaktif) Bambang Widjojanto.
"Tentunya kita memberikan suatu kepastian. SPPP hak dari kejaksaan. Kalau ada pertimbangan hukumnya kita tetapkan," kata Badrodin, Senin (5/10/2015).
Namun, Badrodin berharap proses hukum terhadap Bambang bisa tetap berjalan hingga ada putusan pengadilan agar bisa dibuktikan apakah Bambang bersalah atau tidak.
Menurutnya kepastian hukum penting agar tuduhan kriminalisasi yang ditujukan kepada para penyidik Bareskrim tidak lagi muncul.
"Tetapi harapan penyidik harus diproses melalui peradilan karena akan memberikan kepastian hukum, apakah yang bersangkutan salah atau tidak sehingga masyarakat tahu bahwa itu, ada kepastian hukum bahwa Polri tentu tidak dituduh kriminalisasi. Kalau itu betul," kata Badrodin
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mempertimbangkan masukan akademisi yang mendesak supaya kasus Bambang dihentikan.
"Masukan yang baik, nanti saya pertimbangkan," kata Jokowi, Sabtu (3/10/2015).
"Tentunya kita memberikan suatu kepastian. SPPP hak dari kejaksaan. Kalau ada pertimbangan hukumnya kita tetapkan," kata Badrodin, Senin (5/10/2015).
Namun, Badrodin berharap proses hukum terhadap Bambang bisa tetap berjalan hingga ada putusan pengadilan agar bisa dibuktikan apakah Bambang bersalah atau tidak.
Menurutnya kepastian hukum penting agar tuduhan kriminalisasi yang ditujukan kepada para penyidik Bareskrim tidak lagi muncul.
"Tetapi harapan penyidik harus diproses melalui peradilan karena akan memberikan kepastian hukum, apakah yang bersangkutan salah atau tidak sehingga masyarakat tahu bahwa itu, ada kepastian hukum bahwa Polri tentu tidak dituduh kriminalisasi. Kalau itu betul," kata Badrodin
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mempertimbangkan masukan akademisi yang mendesak supaya kasus Bambang dihentikan.
"Masukan yang baik, nanti saya pertimbangkan," kata Jokowi, Sabtu (3/10/2015).
Komentar
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Indonesia Masuk 6 Negara dengan Obesitas Rendah di Dunia, Apa Rahasianya?
-
Karhutla Makin Ganas, Anggaran Pencegahan Kalah dari Belanja Rutin Daerah
-
5 Alasan Pengurusan Izin Usaha Sebaiknya Diserahkan ke Jasa Profesional
-
KAI Siapkan Stasiun Manggarai Jadi Pusat Mobilitas Jakarta
-
Sinopsis Insidious: Out of the Further, Kisah Baru Elise dengan Teror Seram
-
Menepi Sejenak di Bintan: Menikmati Pantai, Kuliner, dan Wellness dalam Satu Resor
-
Dusun Sade Terbakar Jelang MotoGP Mandalika, NTB Siapkan 4 Desa Adat Pengganti Wisatawan
-
Prabowo Perintahkan Tanpa Pandang Bulu, Raja Juli Antoni: Pembakar Hutan Kami Tindak
-
Dari Jepang, Kolombia, hingga NTT: Daftar 'Gempa Besar' Selama Agustus 2026
-
BNPB Minta Negara Tetangga Tak Saling Menyalahkan soal Asap Karhutla