Bambang Widjojanto menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/4). [suara.com/Oke Atmaja]
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung terkait penerbitan Surat Perintah Penghentikan Penuntutan kasus Wakil Ketua KPK (nonaktif) Bambang Widjojanto.
"Tentunya kita memberikan suatu kepastian. SPPP hak dari kejaksaan. Kalau ada pertimbangan hukumnya kita tetapkan," kata Badrodin, Senin (5/10/2015).
Namun, Badrodin berharap proses hukum terhadap Bambang bisa tetap berjalan hingga ada putusan pengadilan agar bisa dibuktikan apakah Bambang bersalah atau tidak.
Menurutnya kepastian hukum penting agar tuduhan kriminalisasi yang ditujukan kepada para penyidik Bareskrim tidak lagi muncul.
"Tetapi harapan penyidik harus diproses melalui peradilan karena akan memberikan kepastian hukum, apakah yang bersangkutan salah atau tidak sehingga masyarakat tahu bahwa itu, ada kepastian hukum bahwa Polri tentu tidak dituduh kriminalisasi. Kalau itu betul," kata Badrodin
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mempertimbangkan masukan akademisi yang mendesak supaya kasus Bambang dihentikan.
"Masukan yang baik, nanti saya pertimbangkan," kata Jokowi, Sabtu (3/10/2015).
"Tentunya kita memberikan suatu kepastian. SPPP hak dari kejaksaan. Kalau ada pertimbangan hukumnya kita tetapkan," kata Badrodin, Senin (5/10/2015).
Namun, Badrodin berharap proses hukum terhadap Bambang bisa tetap berjalan hingga ada putusan pengadilan agar bisa dibuktikan apakah Bambang bersalah atau tidak.
Menurutnya kepastian hukum penting agar tuduhan kriminalisasi yang ditujukan kepada para penyidik Bareskrim tidak lagi muncul.
"Tetapi harapan penyidik harus diproses melalui peradilan karena akan memberikan kepastian hukum, apakah yang bersangkutan salah atau tidak sehingga masyarakat tahu bahwa itu, ada kepastian hukum bahwa Polri tentu tidak dituduh kriminalisasi. Kalau itu betul," kata Badrodin
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mempertimbangkan masukan akademisi yang mendesak supaya kasus Bambang dihentikan.
"Masukan yang baik, nanti saya pertimbangkan," kata Jokowi, Sabtu (3/10/2015).
Komentar
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Buntut Ucapan 'Yang Mulia Takut Ya', Dua Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi
-
Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India
-
Mendikdasmen Kritik Perpustakaan Sekolah yang Hanya Jadi Syarat Akreditasi
-
Pekik Takbir di Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Mahfud MD Sentil Fenomena UU 'Simsalabim', Komisi II DPR Langsung Buka Suara
-
Buntut Kasus Penyekapan di Bandung, Ombudsman Jelaskan Beda Aniaya dan Siksa
-
BGN Janji Benahi Program MBG agar Lebih Tepat Sasaran
-
Prambanan Jadi Simbol Baru Kedekatan Indonesia-India Lewat Proyek Restorasi
-
Bukan Cuma Thamrin, Shelter Ojol Gratis 24 Jam Bakal Menjamur di Terminal dan Stasiun