- Bahtra Banong menanggapi kritik Mahfud MD mengenai regulasi instan dengan menegaskan komitmen Komisi II DPR mengedepankan partisipasi publik.
- Komisi II DPR RI secara rutin mengundang tokoh nasional dalam RDPU untuk menyusun undang-undang seperti RUU Adminduk dan Pemilu.
- Mahfud MD mengkritik proses legislasi tertutup dan aturan patriot bond dalam UU P2SK yang dianggap menghambat penegakan hukum.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong merespons kritik pedas yang dilontarkan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait fenomena pembentukan regulasi yang dinilai "instan" dan tertutup.
Bahtra menegaskan bahwa di Komisi II DPR RI setiap proses penyusunan undang-undang selalu mengedepankan asas partisipasi masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya sangat terbuka terhadap masukan dari berbagai elemen bangsa, termasuk mengundang tokoh-tokoh nasional untuk memberikan pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
"Sejauh ini kami di DPR, terutama di Komisi II ya, tentu dalam setiap pembuatan undang-undang—terutama sekarang kami sedang membahas RUU Adminduk dan RUU Pemilu—yang kita kedepankan adalah asas partisipasi,” ujar Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Politikus Partai Gerindra itu juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak membatasi ruang diskusi bagi para pakar.
Ia bahkan mencontohkan Komisi II DPR kerap melibatkan tokoh sekaliber Mahfud MD dalam proses pembahasan legislasi.
“Kami sudah mengundang para tokoh masyarakat, termasuk mungkin Pak Mahfud sendiri pernah kami undang ke Komisi II. Artinya, sejauh ini di Komisi II kami terus mengedepankan asas partisipasi publik dalam rangka pembuatan undang-undang,” imbuhnya.
Ia berharap proses legislasi yang tengah berjalan, khususnya terkait sistem pemilu dan kependudukan, dapat berlangsung maksimal dengan melibatkan sebanyak mungkin aspirasi masyarakat agar produk hukum yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat.
"Mudah-mudahan itu bisa berjalan dengan baik dan maksimal,” pungkasnya.
Baca Juga: Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?
Sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti maraknya fenomena pembentukan regulasi yang terkesan instan dan tidak transparan dalam proses pembahasannya di parlemen.
Menurut Mahfud MD, saat ini banyak produk hukum yang mendadak disahkan tanpa diketahui secara jelas kapan dokumen tersebut mulai diperdebatkan dan dikaji bersama publik.
Salah satu contoh yang disorotinya adalah pengesahan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Kalau sekarang kan banyak undang-undang tuh tiba-tiba jadi. Kapan dibahasnya enggak tahu. Kemarin tahu-tahu ada UU P2SK itu," kata Mahfud di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Senin (6/7/2026).
Lebih lanjut, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu membedah salah satu poin krusial dalam UU P2SK yang dianggapnya sangat bermasalah bagi penegakan hukum, yakni aturan mengenai patriot bond atau obligasi negara.
Mahfud menilai regulasi baru tersebut justru membuka ruang lebar bagi para pelaku kejahatan keuangan untuk membersihkan harta hasil tindak pidana.
Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut secara hukum melarang negara memeriksa asal-usul dana yang digunakan untuk membeli instrumen investasi tersebut, bahkan menutup celah bagi penegak hukum untuk membawanya ke pengadilan.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Gerindra Santai Hadapi Safari Politik Jokowi, Pilih Fokus Kawal Program Prabowo
-
Momen Saling Hormat Prabowo-Jokowi Jadi Sorotan, Gerindra Beri Penjelasan Ini!
-
Mahfud MD Desak Presiden Prabowo Buka-bukaan Soal Aktor di Balik Demo Berbayar
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
Terkini
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Buntut Kasus Penyekapan di Bandung, Ombudsman Jelaskan Beda Aniaya dan Siksa
-
BGN Janji Benahi Program MBG agar Lebih Tepat Sasaran
-
Prambanan Jadi Simbol Baru Kedekatan Indonesia-India Lewat Proyek Restorasi
-
Bukan Cuma Thamrin, Shelter Ojol Gratis 24 Jam Bakal Menjamur di Terminal dan Stasiun
-
Bulog Perkuat Stok Beras Papua, Dirut: "Kami Targetkan Ketersediaan Beras Naik Tiga Kali Lipat"
-
Agustina Arumsari Bungkam Soal Rangkap Jabatan: Fokus Kami Hari Ini Cuma Tindak Lanjut KPK
-
Susul Jawaharlal Nehru, PM India Narendra Modi Terima Bintang RI Adipurna dari Prabowo
-
PN Jaksel Meluap! Massa Roy Suryo Berkaus 'Telah Mati Penegakan Hukum' Menanti Putusan Praperadilan
-
KPK Bongkar Borok MBG, Kepala BGN Nanik S Deyang Malah 'Ngilang' Usai Audiensi