Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ikut menolak rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masuk Prolegnas tahun 2015.
"Buat apa direvisi? Kenapa mesti revisi, kan sudah baik saja kok KPK," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (8/10/2015).
Ahok bercerita kenapa awalnya lembaga antirasuah dibentuk. KPK dibentuk lantaran kualitas Polri dan kejaksaan tidak bagus, terutama dalam memberantas korupsi.
"Dulu kenapa reformasi kita bentuk, itu karena kita nggak percaya institusi kejaksaan dan Polri. Kalau polisi dan jaksa makin baik bila perlu satu tahun juga sudah tidak ada KPK. Tidak butuh KPK," kata Ahok.
"Kalau anda batasin 12 tahun, tapi institusi kejaksaan dan Polri belum baik bagaimana? Berarti kita mengkhianati perjuangan reformasi dulu dong," Ahok menambahkan.
Negara-negara maju, seperti Hongkong, kata Ahok, membutuhkan lembaga seperti KPK untuk memberantas korupsi.
Untuk itu, Ahok menegaskan keinginan segelintir anggota DPR merevisi KPK tidak relevan, apalagi sampai mengusulkan usia KPK hanya 12 tahun sejak revisi diundangkan.
"Saya kira kebutuhan ad hoc kalau 12 tahun belum bisa diandalkan yang lain? Hongkong sampai sekarang masih terus. Jadi saya kira bukan patokan itu (angka). Lalu kenapa kita bentuk komisi-komisi karena tidak percaya pada institusi yang asli kan? Harusnya kan itu kerjaan Kejaksaan dan Kepolisian," kata Ahok.
Dalam draft RUU tentang revisi UU KPK yang dibagikan kepada anggota Badan Legislasi DPR dalam Rapat Pleno Baleg, Selasa (6/10/2015), antara lain menyebutkan pembatasan usia KPK selama 12 tahun yang tertuang dalam Pasal 5.
Dalam draft revisi juga disebutkan, KPK hanya dapat melakukan penyadapan setelah ada bukti permulaan yang cukup dan dengan izin ketua pengadilan negeri. KPK juga hanya dapat mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara di atas Rp50 miliar dan tidak boleh melakukan penuntutan.
Revisi UU KPK sesungguhnya masuk dalam Prolegnas 2016 dan menjadi inisiatif pemerintah, tetapi sekarang diusulkan masuk menjadi RUU Prioritas Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR.
Fraksi yang mengusulkan agar revisi UU KPK masuk Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, dan Fraksi PKB.
Berita Terkait
-
Sindir DPR, LSM Aksi Peletakan Batu Pertama Proyek Museum KPK
-
Fadli Zon Pimpin GOPAC, DPR Harusnya Terdepan Berantas Korupsi
-
Usulan KPK Bubar Setelah 12 Tahun, Kapolri: Itu Belum Harga Mati
-
Pimpinan KPK Yakin Presiden Jokowi Tolak Revisi UU KPK
-
Mau Revisi UU KPK, Fahri Hamzah Minta DPR Tunggu Sikap Jokowi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Menteri PPPA Tegas Soal MBG: Hak Anak yang Tak Boleh Dilanggar
-
Mendagri Dorong Percepatan Relokasi Warga dan Penguatan Tata Ruang Pascabencana Longsor
-
BMKG: Pagi Hari Jakarta Bakal Diguyur Hujan
-
Cegah Risiko Keamanan Pangan, BGN Minta SPPG dan Sekolah Sepakati Aturan Konsumsi MBG
-
Mengenang Capt. Andy: Pilot Senior yang Gugur dalam Tugas, Sosok Loyal dengan Selera Humor Tinggi
-
Baru Tiba dari Luar Negeri, Prabowo Langsung Kumpulkan Menteri di Hambalang
-
Mayat Wanita Membusuk di Kali Pesanggrahan, Suami Histeris di TKP, Ada Apa?
-
Seskab Ungkap Percakapan Prabowo dan Zidane di Swiss, Bahas Rencana Besar?
-
Badan Geologi Ingatkan Longsor Susulan Masih Mengintai Cisarua, Ini Pemicunya
-
Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana