Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Sejumlah anggota lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2015), untuk aksi keprihatinan atas keinginan anggota DPR untuk merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Kalau revisi ini tetap dilanjutkan, kewenangan KPK untuk memberantas korupsi tumpul dan kemudian bubar.
Dalam aksi teatrikal, mereka memperagakan rencana pembangunan Museum KPK.
Dua peserta aksi mengenakan rompi tahanan oranye khas tahanan KPK membawa ember berisi bata merah dan papan putih bertuliskan "Peletakan Batu Pertama Pembangunan Museum Komisi Pemberantasan Korupsi."
Setelah itu, mereka beraksi seakan-akan mulai memasang batu bata pembangunan gedung Museum KPK.
"Kami mendukung adanya revisi UU KPK, karena kalau KPK lemah kasus kami juga berhenti," kata seorang aktivis yang memerankan sebagai seorang koruptor.
Peneliti Indonesia ICW Abdullah Dahlan mengatakan revisi UU KPK sejatinya belum dibutuhkan untuk saat ini. Dia menilai pernyataan anggota DPR yang menyebutkan revisi bertujuan untuk menyempurnakan kelembagaan KPK, cuma bualan belaka.
"Sayangnya hal ini tak tercermin dalam substansi materi muatan RUU KPK. Kami menganggap ada persoalan serius yang tak dipahami DPR soal penguatan KPK. Alih-alih memperkuat KPK nyatanya substansi RUU tersebut justru akan melemahkan dan pada akhirnya bunuh KPK," kata Abdullah.
Dia mencontohkan Pasal 5 dalam revisi UU KPK yang diusulkan, di sana disebutkan membatasi usia KPK hanya 12 tahun sejak revisi disahkan jadi UU.
Menurut Abdullah, itu bukan untuk menyempurnakan dan menguatkan KPK, melainkan menghancurkan.
"Jika DPR ingin memperkuat KPK sudah seharusnya KPK dimasukkan ke dalam konstitusi agar dijadikan lembaga negara yang permanen," kata dia.
Koalisi Pemantau Peradilan, kata Abdullah, yakin upaya merevisi UU KPK sebagai bentuk perlawanan DPR terhadap pemberantasan korupsi.
Karena itu, koalisi LSM mendesak masyarakat Indonesia menolak revisi UU KPK usulan anggota DPR.
"Kami mendesak DPR membatalkan usulan pembahasan revisi UU KPK dan mencabut RUU KPK dari Prolegnas dan meminta Presiden Jokowi menolak usulan revisi UU KPK dan menarik dukungan pemerintah dalam pembahasan RUU KPK," kata Abdullah.
LSM yang aksi di depan gedung KPK terdiri dari perwakilan Indonesia Corruption Watch, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Institute for Criminal Justice Reform, Masyarakat Pemantau Peradilan FH UI, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan.
Dalam aksi teatrikal, mereka memperagakan rencana pembangunan Museum KPK.
Dua peserta aksi mengenakan rompi tahanan oranye khas tahanan KPK membawa ember berisi bata merah dan papan putih bertuliskan "Peletakan Batu Pertama Pembangunan Museum Komisi Pemberantasan Korupsi."
Setelah itu, mereka beraksi seakan-akan mulai memasang batu bata pembangunan gedung Museum KPK.
"Kami mendukung adanya revisi UU KPK, karena kalau KPK lemah kasus kami juga berhenti," kata seorang aktivis yang memerankan sebagai seorang koruptor.
Peneliti Indonesia ICW Abdullah Dahlan mengatakan revisi UU KPK sejatinya belum dibutuhkan untuk saat ini. Dia menilai pernyataan anggota DPR yang menyebutkan revisi bertujuan untuk menyempurnakan kelembagaan KPK, cuma bualan belaka.
"Sayangnya hal ini tak tercermin dalam substansi materi muatan RUU KPK. Kami menganggap ada persoalan serius yang tak dipahami DPR soal penguatan KPK. Alih-alih memperkuat KPK nyatanya substansi RUU tersebut justru akan melemahkan dan pada akhirnya bunuh KPK," kata Abdullah.
Dia mencontohkan Pasal 5 dalam revisi UU KPK yang diusulkan, di sana disebutkan membatasi usia KPK hanya 12 tahun sejak revisi disahkan jadi UU.
Menurut Abdullah, itu bukan untuk menyempurnakan dan menguatkan KPK, melainkan menghancurkan.
"Jika DPR ingin memperkuat KPK sudah seharusnya KPK dimasukkan ke dalam konstitusi agar dijadikan lembaga negara yang permanen," kata dia.
Koalisi Pemantau Peradilan, kata Abdullah, yakin upaya merevisi UU KPK sebagai bentuk perlawanan DPR terhadap pemberantasan korupsi.
Karena itu, koalisi LSM mendesak masyarakat Indonesia menolak revisi UU KPK usulan anggota DPR.
"Kami mendesak DPR membatalkan usulan pembahasan revisi UU KPK dan mencabut RUU KPK dari Prolegnas dan meminta Presiden Jokowi menolak usulan revisi UU KPK dan menarik dukungan pemerintah dalam pembahasan RUU KPK," kata Abdullah.
LSM yang aksi di depan gedung KPK terdiri dari perwakilan Indonesia Corruption Watch, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Institute for Criminal Justice Reform, Masyarakat Pemantau Peradilan FH UI, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon