Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Sejumlah anggota lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2015), untuk aksi keprihatinan atas keinginan anggota DPR untuk merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Kalau revisi ini tetap dilanjutkan, kewenangan KPK untuk memberantas korupsi tumpul dan kemudian bubar.
Dalam aksi teatrikal, mereka memperagakan rencana pembangunan Museum KPK.
Dua peserta aksi mengenakan rompi tahanan oranye khas tahanan KPK membawa ember berisi bata merah dan papan putih bertuliskan "Peletakan Batu Pertama Pembangunan Museum Komisi Pemberantasan Korupsi."
Setelah itu, mereka beraksi seakan-akan mulai memasang batu bata pembangunan gedung Museum KPK.
"Kami mendukung adanya revisi UU KPK, karena kalau KPK lemah kasus kami juga berhenti," kata seorang aktivis yang memerankan sebagai seorang koruptor.
Peneliti Indonesia ICW Abdullah Dahlan mengatakan revisi UU KPK sejatinya belum dibutuhkan untuk saat ini. Dia menilai pernyataan anggota DPR yang menyebutkan revisi bertujuan untuk menyempurnakan kelembagaan KPK, cuma bualan belaka.
"Sayangnya hal ini tak tercermin dalam substansi materi muatan RUU KPK. Kami menganggap ada persoalan serius yang tak dipahami DPR soal penguatan KPK. Alih-alih memperkuat KPK nyatanya substansi RUU tersebut justru akan melemahkan dan pada akhirnya bunuh KPK," kata Abdullah.
Dia mencontohkan Pasal 5 dalam revisi UU KPK yang diusulkan, di sana disebutkan membatasi usia KPK hanya 12 tahun sejak revisi disahkan jadi UU.
Menurut Abdullah, itu bukan untuk menyempurnakan dan menguatkan KPK, melainkan menghancurkan.
"Jika DPR ingin memperkuat KPK sudah seharusnya KPK dimasukkan ke dalam konstitusi agar dijadikan lembaga negara yang permanen," kata dia.
Koalisi Pemantau Peradilan, kata Abdullah, yakin upaya merevisi UU KPK sebagai bentuk perlawanan DPR terhadap pemberantasan korupsi.
Karena itu, koalisi LSM mendesak masyarakat Indonesia menolak revisi UU KPK usulan anggota DPR.
"Kami mendesak DPR membatalkan usulan pembahasan revisi UU KPK dan mencabut RUU KPK dari Prolegnas dan meminta Presiden Jokowi menolak usulan revisi UU KPK dan menarik dukungan pemerintah dalam pembahasan RUU KPK," kata Abdullah.
LSM yang aksi di depan gedung KPK terdiri dari perwakilan Indonesia Corruption Watch, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Institute for Criminal Justice Reform, Masyarakat Pemantau Peradilan FH UI, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan.
Dalam aksi teatrikal, mereka memperagakan rencana pembangunan Museum KPK.
Dua peserta aksi mengenakan rompi tahanan oranye khas tahanan KPK membawa ember berisi bata merah dan papan putih bertuliskan "Peletakan Batu Pertama Pembangunan Museum Komisi Pemberantasan Korupsi."
Setelah itu, mereka beraksi seakan-akan mulai memasang batu bata pembangunan gedung Museum KPK.
"Kami mendukung adanya revisi UU KPK, karena kalau KPK lemah kasus kami juga berhenti," kata seorang aktivis yang memerankan sebagai seorang koruptor.
Peneliti Indonesia ICW Abdullah Dahlan mengatakan revisi UU KPK sejatinya belum dibutuhkan untuk saat ini. Dia menilai pernyataan anggota DPR yang menyebutkan revisi bertujuan untuk menyempurnakan kelembagaan KPK, cuma bualan belaka.
"Sayangnya hal ini tak tercermin dalam substansi materi muatan RUU KPK. Kami menganggap ada persoalan serius yang tak dipahami DPR soal penguatan KPK. Alih-alih memperkuat KPK nyatanya substansi RUU tersebut justru akan melemahkan dan pada akhirnya bunuh KPK," kata Abdullah.
Dia mencontohkan Pasal 5 dalam revisi UU KPK yang diusulkan, di sana disebutkan membatasi usia KPK hanya 12 tahun sejak revisi disahkan jadi UU.
Menurut Abdullah, itu bukan untuk menyempurnakan dan menguatkan KPK, melainkan menghancurkan.
"Jika DPR ingin memperkuat KPK sudah seharusnya KPK dimasukkan ke dalam konstitusi agar dijadikan lembaga negara yang permanen," kata dia.
Koalisi Pemantau Peradilan, kata Abdullah, yakin upaya merevisi UU KPK sebagai bentuk perlawanan DPR terhadap pemberantasan korupsi.
Karena itu, koalisi LSM mendesak masyarakat Indonesia menolak revisi UU KPK usulan anggota DPR.
"Kami mendesak DPR membatalkan usulan pembahasan revisi UU KPK dan mencabut RUU KPK dari Prolegnas dan meminta Presiden Jokowi menolak usulan revisi UU KPK dan menarik dukungan pemerintah dalam pembahasan RUU KPK," kata Abdullah.
LSM yang aksi di depan gedung KPK terdiri dari perwakilan Indonesia Corruption Watch, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Institute for Criminal Justice Reform, Masyarakat Pemantau Peradilan FH UI, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
BMKG: Pagi Hari Jakarta Bakal Diguyur Hujan
-
Cegah Risiko Keamanan Pangan, BGN Minta SPPG dan Sekolah Sepakati Aturan Konsumsi MBG
-
Mengenang Capt. Andy: Pilot Senior yang Gugur dalam Tugas, Sosok Loyal dengan Selera Humor Tinggi
-
Baru Tiba dari Luar Negeri, Prabowo Langsung Kumpulkan Menteri di Hambalang
-
Mayat Wanita Membusuk di Kali Pesanggrahan, Suami Histeris di TKP, Ada Apa?
-
Seskab Ungkap Percakapan Prabowo dan Zidane di Swiss, Bahas Rencana Besar?
-
Badan Geologi Ingatkan Longsor Susulan Masih Mengintai Cisarua, Ini Pemicunya
-
Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana
-
Langsung Ditelepon Prabowo, Menteri Trenggono Ungkap Kondisinya Usai Pingsan Saat Upacara
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan