Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Sejumlah anggota lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2015), untuk aksi keprihatinan atas keinginan anggota DPR untuk merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Kalau revisi ini tetap dilanjutkan, kewenangan KPK untuk memberantas korupsi tumpul dan kemudian bubar.
Dalam aksi teatrikal, mereka memperagakan rencana pembangunan Museum KPK.
Dua peserta aksi mengenakan rompi tahanan oranye khas tahanan KPK membawa ember berisi bata merah dan papan putih bertuliskan "Peletakan Batu Pertama Pembangunan Museum Komisi Pemberantasan Korupsi."
Setelah itu, mereka beraksi seakan-akan mulai memasang batu bata pembangunan gedung Museum KPK.
"Kami mendukung adanya revisi UU KPK, karena kalau KPK lemah kasus kami juga berhenti," kata seorang aktivis yang memerankan sebagai seorang koruptor.
Peneliti Indonesia ICW Abdullah Dahlan mengatakan revisi UU KPK sejatinya belum dibutuhkan untuk saat ini. Dia menilai pernyataan anggota DPR yang menyebutkan revisi bertujuan untuk menyempurnakan kelembagaan KPK, cuma bualan belaka.
"Sayangnya hal ini tak tercermin dalam substansi materi muatan RUU KPK. Kami menganggap ada persoalan serius yang tak dipahami DPR soal penguatan KPK. Alih-alih memperkuat KPK nyatanya substansi RUU tersebut justru akan melemahkan dan pada akhirnya bunuh KPK," kata Abdullah.
Dia mencontohkan Pasal 5 dalam revisi UU KPK yang diusulkan, di sana disebutkan membatasi usia KPK hanya 12 tahun sejak revisi disahkan jadi UU.
Menurut Abdullah, itu bukan untuk menyempurnakan dan menguatkan KPK, melainkan menghancurkan.
"Jika DPR ingin memperkuat KPK sudah seharusnya KPK dimasukkan ke dalam konstitusi agar dijadikan lembaga negara yang permanen," kata dia.
Koalisi Pemantau Peradilan, kata Abdullah, yakin upaya merevisi UU KPK sebagai bentuk perlawanan DPR terhadap pemberantasan korupsi.
Karena itu, koalisi LSM mendesak masyarakat Indonesia menolak revisi UU KPK usulan anggota DPR.
"Kami mendesak DPR membatalkan usulan pembahasan revisi UU KPK dan mencabut RUU KPK dari Prolegnas dan meminta Presiden Jokowi menolak usulan revisi UU KPK dan menarik dukungan pemerintah dalam pembahasan RUU KPK," kata Abdullah.
LSM yang aksi di depan gedung KPK terdiri dari perwakilan Indonesia Corruption Watch, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Institute for Criminal Justice Reform, Masyarakat Pemantau Peradilan FH UI, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan.
Dalam aksi teatrikal, mereka memperagakan rencana pembangunan Museum KPK.
Dua peserta aksi mengenakan rompi tahanan oranye khas tahanan KPK membawa ember berisi bata merah dan papan putih bertuliskan "Peletakan Batu Pertama Pembangunan Museum Komisi Pemberantasan Korupsi."
Setelah itu, mereka beraksi seakan-akan mulai memasang batu bata pembangunan gedung Museum KPK.
"Kami mendukung adanya revisi UU KPK, karena kalau KPK lemah kasus kami juga berhenti," kata seorang aktivis yang memerankan sebagai seorang koruptor.
Peneliti Indonesia ICW Abdullah Dahlan mengatakan revisi UU KPK sejatinya belum dibutuhkan untuk saat ini. Dia menilai pernyataan anggota DPR yang menyebutkan revisi bertujuan untuk menyempurnakan kelembagaan KPK, cuma bualan belaka.
"Sayangnya hal ini tak tercermin dalam substansi materi muatan RUU KPK. Kami menganggap ada persoalan serius yang tak dipahami DPR soal penguatan KPK. Alih-alih memperkuat KPK nyatanya substansi RUU tersebut justru akan melemahkan dan pada akhirnya bunuh KPK," kata Abdullah.
Dia mencontohkan Pasal 5 dalam revisi UU KPK yang diusulkan, di sana disebutkan membatasi usia KPK hanya 12 tahun sejak revisi disahkan jadi UU.
Menurut Abdullah, itu bukan untuk menyempurnakan dan menguatkan KPK, melainkan menghancurkan.
"Jika DPR ingin memperkuat KPK sudah seharusnya KPK dimasukkan ke dalam konstitusi agar dijadikan lembaga negara yang permanen," kata dia.
Koalisi Pemantau Peradilan, kata Abdullah, yakin upaya merevisi UU KPK sebagai bentuk perlawanan DPR terhadap pemberantasan korupsi.
Karena itu, koalisi LSM mendesak masyarakat Indonesia menolak revisi UU KPK usulan anggota DPR.
"Kami mendesak DPR membatalkan usulan pembahasan revisi UU KPK dan mencabut RUU KPK dari Prolegnas dan meminta Presiden Jokowi menolak usulan revisi UU KPK dan menarik dukungan pemerintah dalam pembahasan RUU KPK," kata Abdullah.
LSM yang aksi di depan gedung KPK terdiri dari perwakilan Indonesia Corruption Watch, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Institute for Criminal Justice Reform, Masyarakat Pemantau Peradilan FH UI, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
IWD 2026: Yayasan IPAS Perkuat Layanan bagi Penyintas Kekerasan Gender
-
Rismon Sianipar Minta Maaf Soal Ijazah Jokowi, Gibran: Ramadan Bulan Baik untuk Memaafkan
-
Pesawat Tanker KC-135 Milik AS Jatuh Saat Operasi Militer di Iran
-
Rudal-rudal Iran Masih Menghantui, Trump dan Netanyahu Terpojok Skandal Dalam Negeri
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Hampir 1 dari 10 Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental, Apa Penyebabnya?