Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Sejumlah anggota lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2015), untuk aksi keprihatinan atas keinginan anggota DPR untuk merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Kalau revisi ini tetap dilanjutkan, kewenangan KPK untuk memberantas korupsi tumpul dan kemudian bubar.
Dalam aksi teatrikal, mereka memperagakan rencana pembangunan Museum KPK.
Dua peserta aksi mengenakan rompi tahanan oranye khas tahanan KPK membawa ember berisi bata merah dan papan putih bertuliskan "Peletakan Batu Pertama Pembangunan Museum Komisi Pemberantasan Korupsi."
Setelah itu, mereka beraksi seakan-akan mulai memasang batu bata pembangunan gedung Museum KPK.
"Kami mendukung adanya revisi UU KPK, karena kalau KPK lemah kasus kami juga berhenti," kata seorang aktivis yang memerankan sebagai seorang koruptor.
Peneliti Indonesia ICW Abdullah Dahlan mengatakan revisi UU KPK sejatinya belum dibutuhkan untuk saat ini. Dia menilai pernyataan anggota DPR yang menyebutkan revisi bertujuan untuk menyempurnakan kelembagaan KPK, cuma bualan belaka.
"Sayangnya hal ini tak tercermin dalam substansi materi muatan RUU KPK. Kami menganggap ada persoalan serius yang tak dipahami DPR soal penguatan KPK. Alih-alih memperkuat KPK nyatanya substansi RUU tersebut justru akan melemahkan dan pada akhirnya bunuh KPK," kata Abdullah.
Dia mencontohkan Pasal 5 dalam revisi UU KPK yang diusulkan, di sana disebutkan membatasi usia KPK hanya 12 tahun sejak revisi disahkan jadi UU.
Menurut Abdullah, itu bukan untuk menyempurnakan dan menguatkan KPK, melainkan menghancurkan.
"Jika DPR ingin memperkuat KPK sudah seharusnya KPK dimasukkan ke dalam konstitusi agar dijadikan lembaga negara yang permanen," kata dia.
Koalisi Pemantau Peradilan, kata Abdullah, yakin upaya merevisi UU KPK sebagai bentuk perlawanan DPR terhadap pemberantasan korupsi.
Karena itu, koalisi LSM mendesak masyarakat Indonesia menolak revisi UU KPK usulan anggota DPR.
"Kami mendesak DPR membatalkan usulan pembahasan revisi UU KPK dan mencabut RUU KPK dari Prolegnas dan meminta Presiden Jokowi menolak usulan revisi UU KPK dan menarik dukungan pemerintah dalam pembahasan RUU KPK," kata Abdullah.
LSM yang aksi di depan gedung KPK terdiri dari perwakilan Indonesia Corruption Watch, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Institute for Criminal Justice Reform, Masyarakat Pemantau Peradilan FH UI, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan.
Dalam aksi teatrikal, mereka memperagakan rencana pembangunan Museum KPK.
Dua peserta aksi mengenakan rompi tahanan oranye khas tahanan KPK membawa ember berisi bata merah dan papan putih bertuliskan "Peletakan Batu Pertama Pembangunan Museum Komisi Pemberantasan Korupsi."
Setelah itu, mereka beraksi seakan-akan mulai memasang batu bata pembangunan gedung Museum KPK.
"Kami mendukung adanya revisi UU KPK, karena kalau KPK lemah kasus kami juga berhenti," kata seorang aktivis yang memerankan sebagai seorang koruptor.
Peneliti Indonesia ICW Abdullah Dahlan mengatakan revisi UU KPK sejatinya belum dibutuhkan untuk saat ini. Dia menilai pernyataan anggota DPR yang menyebutkan revisi bertujuan untuk menyempurnakan kelembagaan KPK, cuma bualan belaka.
"Sayangnya hal ini tak tercermin dalam substansi materi muatan RUU KPK. Kami menganggap ada persoalan serius yang tak dipahami DPR soal penguatan KPK. Alih-alih memperkuat KPK nyatanya substansi RUU tersebut justru akan melemahkan dan pada akhirnya bunuh KPK," kata Abdullah.
Dia mencontohkan Pasal 5 dalam revisi UU KPK yang diusulkan, di sana disebutkan membatasi usia KPK hanya 12 tahun sejak revisi disahkan jadi UU.
Menurut Abdullah, itu bukan untuk menyempurnakan dan menguatkan KPK, melainkan menghancurkan.
"Jika DPR ingin memperkuat KPK sudah seharusnya KPK dimasukkan ke dalam konstitusi agar dijadikan lembaga negara yang permanen," kata dia.
Koalisi Pemantau Peradilan, kata Abdullah, yakin upaya merevisi UU KPK sebagai bentuk perlawanan DPR terhadap pemberantasan korupsi.
Karena itu, koalisi LSM mendesak masyarakat Indonesia menolak revisi UU KPK usulan anggota DPR.
"Kami mendesak DPR membatalkan usulan pembahasan revisi UU KPK dan mencabut RUU KPK dari Prolegnas dan meminta Presiden Jokowi menolak usulan revisi UU KPK dan menarik dukungan pemerintah dalam pembahasan RUU KPK," kata Abdullah.
LSM yang aksi di depan gedung KPK terdiri dari perwakilan Indonesia Corruption Watch, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Institute for Criminal Justice Reform, Masyarakat Pemantau Peradilan FH UI, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
Polisi Proses Hukum 2 ABH Penganiaya Bocah di RPTRA Senen: Satu Ditahan, Satu Wajib Lapor
-
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
-
Sempat Absen Karena Naik Haji, Bos Maktour Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Haji Pekan Depan
-
Pemadaman Listrik di Jawa Jadi Alarm Ketahanan Energi: IESR Soroti Ketergantungan pada Batu Bara
-
Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
-
Gembong Narkoba El Chapo Merengek Minta Pulang ke Meksiko, Mau Nonton Piala Dunia?
-
Jakarta Bakal Gelap Gulita Selama 60 Menit pada Sabtu Malam, Ini Alasannya
-
4.151 Personel Dikerahkan Amankan Demo Mahasiswa di Jakpus, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya
-
Iran Bantah Mentah-mentah Klaim Damai Donald Trump
-
Kabar Duka dari Raja Thailand, Putrinya Bajrakitiyabha Mahidol Meninggal Dunia