Plt Ketua KPK Taufiequrachman didampingi oleh empat wakil ketua KPK yaitu Johan Budi, Adnan Pandu, Indriyanto Seno Adjie dan Zulkarnaen, Jumat (20/2). [suara.com/Oke Atmaja]
Upaya menghabisi Komisi Pemberantasan Korupsi semakin kentara, apalagi setelah sejumlah anggota DPR mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK masuk Prolegnas tahun 2015.
Secara tegas KPK, menolak keinginan sejumlah anggota DPR merevisi UU KPK, apalagi Presiden Joko Widodo juga mengatakan KPK harus diperkuat.
"Presiden, melalui Menteri Sekretariat Negara Pratikno, sudah tegaskan bahwa Presiden menolak revisi ini," kata pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, Kamis (8/10/2015).
Indriyanto enggan menanggapi pertanyaan apakah pimpinan KPK akan menyurati Jokowi untuk menanyakan sikap pemerintah terhadap terhadap perbaikan UU KPK seperti yang diusulkan sejumlah anggota DPR.
Indriyanto mengatakan hanya terus memantau perkembangan rencana merevisi UU KPK yang menurutnya akan melumpuhkan kewenangan KPK.
"KPK siapkan langkah hukum apabila RUU revisi disahkan," katanya.
Seperti diketahui, dalam draft RUU tentang revisi UU KPK yang dibagikan kepada anggota Badan Legislasi DPR dalam Rapat Pleno Baleg, Selasa (6/10/2015), antara lain menyebutkan pembatasan usia KPK selama 12 tahun yang tertuang dalam Pasal 5.
Secara tegas KPK, menolak keinginan sejumlah anggota DPR merevisi UU KPK, apalagi Presiden Joko Widodo juga mengatakan KPK harus diperkuat.
"Presiden, melalui Menteri Sekretariat Negara Pratikno, sudah tegaskan bahwa Presiden menolak revisi ini," kata pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, Kamis (8/10/2015).
Indriyanto enggan menanggapi pertanyaan apakah pimpinan KPK akan menyurati Jokowi untuk menanyakan sikap pemerintah terhadap terhadap perbaikan UU KPK seperti yang diusulkan sejumlah anggota DPR.
Indriyanto mengatakan hanya terus memantau perkembangan rencana merevisi UU KPK yang menurutnya akan melumpuhkan kewenangan KPK.
"KPK siapkan langkah hukum apabila RUU revisi disahkan," katanya.
Seperti diketahui, dalam draft RUU tentang revisi UU KPK yang dibagikan kepada anggota Badan Legislasi DPR dalam Rapat Pleno Baleg, Selasa (6/10/2015), antara lain menyebutkan pembatasan usia KPK selama 12 tahun yang tertuang dalam Pasal 5.
Dalam draft revisi juga disebutkan, KPK hanya dapat melakukan penyadapan setelah ada bukti permulaan yang cukup dan dengan izin ketua pengadilan negeri. KPK juga hanya dapat mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara di atas Rp50 miliar dan tidak boleh melakukan penuntutan.
Revisi UU KPK sesungguhnya masuk dalam Prolegnas 2016 dan menjadi inisiatif pemerintah, tetapi sekarang diusulkan masuk menjadi RUU Prioritas Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR.
Fraksi yang mengusulkan agar revisi UU KPK masuk Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, dan Fraksi PKB.
Revisi UU KPK sesungguhnya masuk dalam Prolegnas 2016 dan menjadi inisiatif pemerintah, tetapi sekarang diusulkan masuk menjadi RUU Prioritas Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR.
Fraksi yang mengusulkan agar revisi UU KPK masuk Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, dan Fraksi PKB.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Donald Trump Panik! Eks Penasihat Keamanan AS: Terjebak Perang Iran, Bingung Caranya Keluar
-
Niat Licik Benjamin Netanyahu Tersebar, Iran Semakin Terdesak
-
5 Fakta Kades Nyentrik Hoho Alkaf Dikeroyok Massa LSM: Baju Robek hingga Tuding Kapolsek Tak Sigap
-
Sore Ini, Prabowo Gelar Sidang Kabinet Bahas Kesiapan Lebaran
-
Iran Ancam Bombardir 15 Negara Muslim yang Masih Bela Rezim Zionis, Indonesia Termasuk?
-
KY Periksa Etik 2 Hakim PN Depok yang Kena OTT di KPK
-
Linglung hingga Tabrakan: Mengapa Tramadol Ilegal Masih Leluasa Dijual?
-
Kemenkes Akui Baru 60 Persen Puskesmas Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
-
Rudal Kiamat Iran Belum Meluncur, Kapal Induk Terbesar Amerika Serikat USS Gerald R Ford Terbakar
-
Boom! Rudal Iran Hantam Israel, Sirene Perang Meraung di Tel Aviv!