Suara.com - Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan satu suara soal revisi UU nomor 30/2002 tentang KPK. PDI Perjuangan menganggap, revisi UU ini memang sudah harus dilaksanakan tahun ini.
"PDI Perjuangan kan harus tegak lurus. Kalau perintah komandannya, pimpinannya A, maka kita A semua. Kalau B, ya B. (Apakah ini perintah Megawati Sukarnoputri) Ini perintah partai. Kita sepakat. Kalau A, A semua," ujar Bambang di DPR, Jakarta, Kamis (8/10/2015).
Menurutnya, perlu melihat sejarah dari pembentukan KPK. Hingga akhirnya, sambung dia, usulan revisi ini muncul. Dia menerangkan, KPK dibentuk karena lembaga penegak hukum belum mampu dalam penanganan perkara korupsi. Namun, saat ini, dua lembaga itu sudah dianggap mampu, sehingga tugas KPK diubah.
"Bahwa yang namanya orang ambil keputusan itu perlu liat historical KPK, historical pengambilan keputusan waktu itu. Itu akan tercermin di dalam kata 'menimbang'nya. Waktu itu KPK dilahirkan ketika lembaga kepolisian dan kejaksaan tidak berdaya, maka keluar KPK untuk penanganan hukum, karena extraordinary," katanya.
"Dan itu bersifat sementara, selagi lembaga-lembaga tadi belum berdaya. Hari ini, lembaga-lembaga itu sudah berdaya. Kalau begitu, maka fungsi KPK adalah penguatan lembaga tersebut. Itu dalam konsep kita," tambah anggota Komisi VII ini.
Soal umur KPK yang hanya 12 tahun dalam draf revisi ini, Bambang menerangkan, hal itu sudah sesuai. Dihitung dari pembentukan KPK pada 2002 dan 12 tahun setelah revisi ini disahkan, umurnya sudah mencapai 25 tahun. Umur ini, katanya kematangan dan karenanya tugas KPK bisa dianggap sudah selesai.
"Kita melihat KPK ini dilahirkan pada 2002, kalau (revisi) itu 12 tahun ke depan berarti usia KPK sudah 25 tahun. Usia itu sama dengan RPJM. Mestinya sudah selesai. Itu juga sama dengan 5 kali Repelita kalau jaman Pak Harto. Lima kali repelita itu artinya sudah take off, tinggal landas. Dalam 25 tahun, masa lembaga kita yang namanya kepolisian dan kejaksaan belum mampu? Jadi KPK bisa difungsikan untuk penguatan itu, pencegahan. Jadi pencegahan supaya tidak ada korupsi lagi," ujar dia.
"Jadi jangan bilang KPK akan dibubarkan, tapi didudukkan sebagai mestinya," sambungnya.
Selain itu, dia menitikberatkan soal penyadapan. Menurutnya, penyadapan perlu untuk proses hukum tindak korupsi. Namun, diperlukan mekanisme yang tepat supaya tidak ada penyalahgunaan wewenang.
"Kita mau penyadapan itu kalau sudah ada indikasi. Tidak boleh semua orang disadap. Itu prrivasi orang. Kalau darurat boleh, tapi harus izin pengadilan. Kita kan tidak melarang sama sekali," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap
-
Bela Soeharto dari Tuduhan Genosida, Fadli Zon: Nggak Pernah Ada Buktinya
-
Korupsi Minyak Pertamina: 8 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan, Riza Chalid Lolos?
-
KPK Ungkap Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, PKB: Buka Seterang-terangnya, Siapa di Balik Itu?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit, Menko PMK Pratikno Turun Tangan