Suara.com - Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan satu suara soal revisi UU nomor 30/2002 tentang KPK. PDI Perjuangan menganggap, revisi UU ini memang sudah harus dilaksanakan tahun ini.
"PDI Perjuangan kan harus tegak lurus. Kalau perintah komandannya, pimpinannya A, maka kita A semua. Kalau B, ya B. (Apakah ini perintah Megawati Sukarnoputri) Ini perintah partai. Kita sepakat. Kalau A, A semua," ujar Bambang di DPR, Jakarta, Kamis (8/10/2015).
Menurutnya, perlu melihat sejarah dari pembentukan KPK. Hingga akhirnya, sambung dia, usulan revisi ini muncul. Dia menerangkan, KPK dibentuk karena lembaga penegak hukum belum mampu dalam penanganan perkara korupsi. Namun, saat ini, dua lembaga itu sudah dianggap mampu, sehingga tugas KPK diubah.
"Bahwa yang namanya orang ambil keputusan itu perlu liat historical KPK, historical pengambilan keputusan waktu itu. Itu akan tercermin di dalam kata 'menimbang'nya. Waktu itu KPK dilahirkan ketika lembaga kepolisian dan kejaksaan tidak berdaya, maka keluar KPK untuk penanganan hukum, karena extraordinary," katanya.
"Dan itu bersifat sementara, selagi lembaga-lembaga tadi belum berdaya. Hari ini, lembaga-lembaga itu sudah berdaya. Kalau begitu, maka fungsi KPK adalah penguatan lembaga tersebut. Itu dalam konsep kita," tambah anggota Komisi VII ini.
Soal umur KPK yang hanya 12 tahun dalam draf revisi ini, Bambang menerangkan, hal itu sudah sesuai. Dihitung dari pembentukan KPK pada 2002 dan 12 tahun setelah revisi ini disahkan, umurnya sudah mencapai 25 tahun. Umur ini, katanya kematangan dan karenanya tugas KPK bisa dianggap sudah selesai.
"Kita melihat KPK ini dilahirkan pada 2002, kalau (revisi) itu 12 tahun ke depan berarti usia KPK sudah 25 tahun. Usia itu sama dengan RPJM. Mestinya sudah selesai. Itu juga sama dengan 5 kali Repelita kalau jaman Pak Harto. Lima kali repelita itu artinya sudah take off, tinggal landas. Dalam 25 tahun, masa lembaga kita yang namanya kepolisian dan kejaksaan belum mampu? Jadi KPK bisa difungsikan untuk penguatan itu, pencegahan. Jadi pencegahan supaya tidak ada korupsi lagi," ujar dia.
"Jadi jangan bilang KPK akan dibubarkan, tapi didudukkan sebagai mestinya," sambungnya.
Selain itu, dia menitikberatkan soal penyadapan. Menurutnya, penyadapan perlu untuk proses hukum tindak korupsi. Namun, diperlukan mekanisme yang tepat supaya tidak ada penyalahgunaan wewenang.
"Kita mau penyadapan itu kalau sudah ada indikasi. Tidak boleh semua orang disadap. Itu prrivasi orang. Kalau darurat boleh, tapi harus izin pengadilan. Kita kan tidak melarang sama sekali," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka