Suara.com - Penyidik gabungan Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Barat, dan Polsek Kalideres, menggelar olah tempat kejadian perkara di rumah Agus Dermawan alias Agus Pea di RT 1, RW 9, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (9/10/2015). Ini menyusul penetapan Agus menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap bocah perempuan berinisial Y.
"Dari hasil olah TKP tadi, kami telah menemukan empat barang bukti dari rumah si A," kata Kepala Laboraturim DNA Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Komisaris Besar Putut T. Widodo di Polsek Kalideres, Jum'at (9/10/2015).
Selain ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan, Agus juga dijadikan saksi di Polda Metro Jaya terkait kasus pembunuhan terhadap Putri Nur Fauziah (9).
Empat barang bukti yang ditemukan di sekitar rumah Agus yaitu satu kanebo, satu botol minum merek Aqua, Vaseline, dan koran.
"Dari koran yang kita temukan, adanya temuan darah di koran tersebut, kita juga belum tahu itu darah orang atau bukan," ujarnya.
Kemudian Putut menjelaskan keempat alat bukti yang ditemukan penyidik.
"Kalau kanebo buat ngelap, botol kan kalau diminum DNAnya menempel di bibir, Vaseline kalau main kan pasti pakai itu, dan koran yang ada darahnya, mungkin itu darah para korban," ujarnya.
Selanjutnya, empat barang bukti akan dibawa ke laboratorium untuk dilakukan tes DNA.
"Nanti kita bawa dulu ke lab, kira-kira Rabu atau Kamis baru keluar hasilnya, kita berdoa saja ya," katanya.
Putut mengatakan olah TKP hari ini dilakukan hanya untuk mencari tahu siapa saja anak yang pernah dibawa Agus ke rumah. (Nur Habibie)
Berita Terkait
-
Nasib Saksi Bocah Dalam Kardus, Kapolda Minta Korban Lapor Resmi
-
Polisi Ungkap Kondisi Mengerikan yang Dialami Bocah Dalam Kardus
-
Polisi Olah TKP di Rumah Saksi Kasus Bocah Dalam Kardus
-
Calon Tersangka Pembunuh Putri Mulai Mengarah ke Satu Orang
-
Cari Pembunuh Bocah Dalam Kardus, Kapolda Kembangkan Tiga DNA
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka