Suara.com - Tersangka kasus pembunuh bocah dalam kardus, Agus Darmawan alias Agus Pea (32) merupakan seorang residivis kasus narkotika. Dia, sudah lima bulan tinggal di bedeng, karena diusir keluarganya.
Ketua RT4/2 Kampung Rawa Lele, Kalideres, Jakarta Barat, Dadang, menjelasan bahwa sebelum tinggal dibedeng, Agus hidup bersama orangtua. Rumah orangtua Agus cukup megah dengan dua lantai. Terletak tak jauh dari bedeng Agus.
"Orangtuanya cukup berada dan cukup dikenal warga sekitar. Rumahnya cukup besar, berlantai dua. Kabarnya dia diusir gara-gara narkoba," kata Dadang.
Seperti diketahui, aparat Gabungan Jatanras Direktorat reserse kriminal umum Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Agus sebagai tersangka pelaku pembunuhan keji tersebut.
BACA JUGA:
Lelaki Perenggut Nyawa Putri Itu Berbadan Besar dan Bertato
"Penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat Agus dengan sangkaan pembunuhan," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian di Gedung Ditreskrimum Polda Metro, Sabtu (10/10/2015) kemarin.
Selain membunuh, Agus Pea juga diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban yang sama. Bukti tersebut didapat polisi setelah memeriksa alat vital korban.
"Selain menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan, AD juga disangka melakukan pemerkosaan terhadap P," kata Tito.
Selain terhadap bocah dalam kardus, Agus juga ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pencabulan terhadap bocah berinisial Y.
Tak cuma itu, Agus juga terancam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan, lantaran adanya pengakuan baru dari korban berinisial T.
BERITA MENARIK LAINNYA:
TSK Pembunuh Bocah dalam Karung Dikucilkan Keluarganya dan Warga
Sebelum Bunuh PNF, Agus Minum Cairan Larutan Sabu
Saat Dengar Agus jadi Tersangka, Ayah PNF Kaget dan Menangis
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka