Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Badrodin Haiti. (suara.com/Erik Tanjung)
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti mengatakan Poliri sudah menangani 224 laporan kasus pembakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan. Kasus ditangani oleh enam kepolisian daerah, yakni Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatera Selatan, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Tengah, dan Polda Kalimantan Selatan.
"Dari semua laporan, 218 kasus sudah masuk ke tahap penyidikan, yang terdiri dari 113 perorangan dan 48 perusahaan," kata Badrodin di gedung Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2015).
Badrodin mengungkapkan dari puluhan perusahaan yang disidik, 12 perusahaan (baik asing maupun dalam negeri) di antaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan.
"Ada 12 perusahaan ditetapkan sebagai tersangka. Empat perusahaan masuk ke tahap P21, sedang diteliti kelengkapan berkasnya oleh Jaksa. Dari kedua belas perusahaan itu terdiri dari, 10 perusahaan lokal dan sisanya dari Malaysia dan Tiongkok," katanya.
Badrodin enggan menyebutkan nama-nama perusahaan yang ditetapkan menjadi tersangka pembakaran hutan dan lahan.
"Yang pasti ini perusahaan besar," ujarnya.
Adapun perusahaan asing yang melakukan pembakaran hutan dan saat ini statusnya masih penyelidikan, berasal dari Singapura.
Setiap perusahaan, katanya, rata-rata memiliki lahan seluas 10 ribu sampai 50 ribu hektar lahan. Perusahaan tersebut rata-rata bergerak di bidang perkebunan sawit dan hutan tanaman industri.
"Mereka dikenai Pasal 108 UU 32 Tahun 2009 tentang pembakaran hutan dan lahan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," katanya.
"Dari semua laporan, 218 kasus sudah masuk ke tahap penyidikan, yang terdiri dari 113 perorangan dan 48 perusahaan," kata Badrodin di gedung Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2015).
Badrodin mengungkapkan dari puluhan perusahaan yang disidik, 12 perusahaan (baik asing maupun dalam negeri) di antaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan.
"Ada 12 perusahaan ditetapkan sebagai tersangka. Empat perusahaan masuk ke tahap P21, sedang diteliti kelengkapan berkasnya oleh Jaksa. Dari kedua belas perusahaan itu terdiri dari, 10 perusahaan lokal dan sisanya dari Malaysia dan Tiongkok," katanya.
Badrodin enggan menyebutkan nama-nama perusahaan yang ditetapkan menjadi tersangka pembakaran hutan dan lahan.
"Yang pasti ini perusahaan besar," ujarnya.
Adapun perusahaan asing yang melakukan pembakaran hutan dan saat ini statusnya masih penyelidikan, berasal dari Singapura.
Setiap perusahaan, katanya, rata-rata memiliki lahan seluas 10 ribu sampai 50 ribu hektar lahan. Perusahaan tersebut rata-rata bergerak di bidang perkebunan sawit dan hutan tanaman industri.
"Mereka dikenai Pasal 108 UU 32 Tahun 2009 tentang pembakaran hutan dan lahan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," katanya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Terkini
-
Yakin Kader Tak Terlibat? Ini Dalih PKB Belum Ambil Sikap usai KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
-
Utang Whoosh Aman? Prabowo Pasang Badan, Minta Publik Jangan Panik!
-
Murka! DPR Desak Polisi Tak Pandang Bulu Usut Kasus Guru di Trenggalek Dianiaya Keluarga Murid
-
Pemerintah Siap Tanggung Utang Whoosh, Bayar dari Duit Hasil Efisiensi dan Sitaan Koruptor?
-
Guru Dianiaya Wali Murid Cuma Gara-gara Sita HP, DPR Murka: Martabat Pendidikan Diserang!
-
Warga Protes Bau Sampah, Pramono Perintahkan RDF Plant Rorotan Disetop Sementara
-
Tanggul Jebol Terus? DKI Jakarta Siapkan Jurus Pamungkas Atasi Banjir Jati Padang!
-
Budi Arie Merapat ke Prabowo Cari Aman dari Kasus Judol? PDIP: Gerindra Bukan Tempat Para Kriminal!
-
Prabowo Pasang Badan Soal Utang Whoosh: Jangan Dipolitisasi, Nggak Usah Ribut-ribut!
-
Puan Maharani: Negara Harus Permudah Urusan Rakyat, Bukan Persulit!