Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Badrodin Haiti. (suara.com/Erik Tanjung)
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti mengatakan Poliri sudah menangani 224 laporan kasus pembakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan. Kasus ditangani oleh enam kepolisian daerah, yakni Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatera Selatan, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Tengah, dan Polda Kalimantan Selatan.
"Dari semua laporan, 218 kasus sudah masuk ke tahap penyidikan, yang terdiri dari 113 perorangan dan 48 perusahaan," kata Badrodin di gedung Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2015).
Badrodin mengungkapkan dari puluhan perusahaan yang disidik, 12 perusahaan (baik asing maupun dalam negeri) di antaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan.
"Ada 12 perusahaan ditetapkan sebagai tersangka. Empat perusahaan masuk ke tahap P21, sedang diteliti kelengkapan berkasnya oleh Jaksa. Dari kedua belas perusahaan itu terdiri dari, 10 perusahaan lokal dan sisanya dari Malaysia dan Tiongkok," katanya.
Badrodin enggan menyebutkan nama-nama perusahaan yang ditetapkan menjadi tersangka pembakaran hutan dan lahan.
"Yang pasti ini perusahaan besar," ujarnya.
Adapun perusahaan asing yang melakukan pembakaran hutan dan saat ini statusnya masih penyelidikan, berasal dari Singapura.
Setiap perusahaan, katanya, rata-rata memiliki lahan seluas 10 ribu sampai 50 ribu hektar lahan. Perusahaan tersebut rata-rata bergerak di bidang perkebunan sawit dan hutan tanaman industri.
"Mereka dikenai Pasal 108 UU 32 Tahun 2009 tentang pembakaran hutan dan lahan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," katanya.
"Dari semua laporan, 218 kasus sudah masuk ke tahap penyidikan, yang terdiri dari 113 perorangan dan 48 perusahaan," kata Badrodin di gedung Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2015).
Badrodin mengungkapkan dari puluhan perusahaan yang disidik, 12 perusahaan (baik asing maupun dalam negeri) di antaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan.
"Ada 12 perusahaan ditetapkan sebagai tersangka. Empat perusahaan masuk ke tahap P21, sedang diteliti kelengkapan berkasnya oleh Jaksa. Dari kedua belas perusahaan itu terdiri dari, 10 perusahaan lokal dan sisanya dari Malaysia dan Tiongkok," katanya.
Badrodin enggan menyebutkan nama-nama perusahaan yang ditetapkan menjadi tersangka pembakaran hutan dan lahan.
"Yang pasti ini perusahaan besar," ujarnya.
Adapun perusahaan asing yang melakukan pembakaran hutan dan saat ini statusnya masih penyelidikan, berasal dari Singapura.
Setiap perusahaan, katanya, rata-rata memiliki lahan seluas 10 ribu sampai 50 ribu hektar lahan. Perusahaan tersebut rata-rata bergerak di bidang perkebunan sawit dan hutan tanaman industri.
"Mereka dikenai Pasal 108 UU 32 Tahun 2009 tentang pembakaran hutan dan lahan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," katanya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?