Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Badrodin Haiti. (suara.com/Erik Tanjung)
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti mengatakan Poliri sudah menangani 224 laporan kasus pembakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan. Kasus ditangani oleh enam kepolisian daerah, yakni Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatera Selatan, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Tengah, dan Polda Kalimantan Selatan.
"Dari semua laporan, 218 kasus sudah masuk ke tahap penyidikan, yang terdiri dari 113 perorangan dan 48 perusahaan," kata Badrodin di gedung Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2015).
Badrodin mengungkapkan dari puluhan perusahaan yang disidik, 12 perusahaan (baik asing maupun dalam negeri) di antaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan.
"Ada 12 perusahaan ditetapkan sebagai tersangka. Empat perusahaan masuk ke tahap P21, sedang diteliti kelengkapan berkasnya oleh Jaksa. Dari kedua belas perusahaan itu terdiri dari, 10 perusahaan lokal dan sisanya dari Malaysia dan Tiongkok," katanya.
Badrodin enggan menyebutkan nama-nama perusahaan yang ditetapkan menjadi tersangka pembakaran hutan dan lahan.
"Yang pasti ini perusahaan besar," ujarnya.
Adapun perusahaan asing yang melakukan pembakaran hutan dan saat ini statusnya masih penyelidikan, berasal dari Singapura.
Setiap perusahaan, katanya, rata-rata memiliki lahan seluas 10 ribu sampai 50 ribu hektar lahan. Perusahaan tersebut rata-rata bergerak di bidang perkebunan sawit dan hutan tanaman industri.
"Mereka dikenai Pasal 108 UU 32 Tahun 2009 tentang pembakaran hutan dan lahan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," katanya.
"Dari semua laporan, 218 kasus sudah masuk ke tahap penyidikan, yang terdiri dari 113 perorangan dan 48 perusahaan," kata Badrodin di gedung Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2015).
Badrodin mengungkapkan dari puluhan perusahaan yang disidik, 12 perusahaan (baik asing maupun dalam negeri) di antaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan.
"Ada 12 perusahaan ditetapkan sebagai tersangka. Empat perusahaan masuk ke tahap P21, sedang diteliti kelengkapan berkasnya oleh Jaksa. Dari kedua belas perusahaan itu terdiri dari, 10 perusahaan lokal dan sisanya dari Malaysia dan Tiongkok," katanya.
Badrodin enggan menyebutkan nama-nama perusahaan yang ditetapkan menjadi tersangka pembakaran hutan dan lahan.
"Yang pasti ini perusahaan besar," ujarnya.
Adapun perusahaan asing yang melakukan pembakaran hutan dan saat ini statusnya masih penyelidikan, berasal dari Singapura.
Setiap perusahaan, katanya, rata-rata memiliki lahan seluas 10 ribu sampai 50 ribu hektar lahan. Perusahaan tersebut rata-rata bergerak di bidang perkebunan sawit dan hutan tanaman industri.
"Mereka dikenai Pasal 108 UU 32 Tahun 2009 tentang pembakaran hutan dan lahan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," katanya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar