Suara.com - Rapat konsultasi pemerintah dan DPR di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (13/10/2015) memutuskan menunda pembahasan revisi UU tentang KPK hingga masa persidangan DPR berikutnya, karena pemerintah masih fokus pada upaya pemulihan ekonomi.
"Kita sepakat revisi UU tentang Pemberantasan Korupsi akan dibahas pada masa sidang berikutnya," kata Menko Polhulkam Luhut Binsar Panjaitan usai rapat konsultasi Pemerintah-Pimpinan DPR di Jakarta, Selasa petang.
Luhut menyebutkan pemerintah harus melihat atau memastikan bahwa pemulihan ekonomi harus jalan dulu.
"Akan diprioritaskan pembahasan RAPBN 2016. Saya kira teman-teman di DPR paham dengan posisi pemerintah," kata Luhut dalam konferensi pers usai rapat itu.
Selain Luhut, tampak hadir dalam konferensi pers itu Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, Mensesneg Pratikno, Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki.
Sementara dari pihak DPR tampak hadir Ketua DPR Setya Novanto, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Setya Novanto mengatakan pembahasan RAPBN 2016 harus diselesaikan 28 Oktober 2015 dan setelah itu DPR memasuki masa reses.
"Penyempurnaan UU tentang KPK direncanakan setelah semua bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya," kata Setya Novanto.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan selama pembahasan naskah akademik untuk revisi UU tersebut, katanya, pemerintah tidak dilibatkan.
"Mana aku tahu, itu bukan usul kami. Belum pernah sama sekali," ujar dia.
Ketika diminta menanggapi salah satu pasal yang diusulkan yang menyebutkan umur KPK dibatasi hanya 12 tahun setelah undang-undang diundangkan, Yasonna mengatakan hal itu masih bisa dibicarakan, bahkan dihilangkan. Namun, dia menyerahkan kepada DPR.
"Saya kira nggak (ada). Karena maksimum, karena masih bisa di down, tapi biar itu DPR selesaikan dulu," ujar dia.
Seperti diketahui, dalam draft RUU tentang revisi UU KPK yang dibagikan kepada anggota Badan Legislasi DPR dalam Rapat Pleno Baleg, Selasa (6/10/2015), dalam Pasal 14 ayat 1 menyebutkan KPK hanya dapat melakukan penyadapan setelah ada bukti permulaan yang cukup dan dengan izin ketua pengadilan negeri.
Pasal lainnya menyebutkan KPK hanya dapat mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara di atas Rp50 miliar dan tidak boleh melakukan penuntutan. Selain itu, juga ada pembatasan usia KPK. KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan.
Revisi UU KPK sesungguhnya masuk dalam Prolegnas 2016 dan menjadi inisiatif pemerintah, tetapi sekarang diusulkan masuk menjadi RUU Prioritas Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR.
Fraksi yang mengusulkan agar revisi UU KPK masuk Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, dan Fraksi PKB. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Ketua KPK Usul Pasal Gratifikasi Dihapuskan dari UU Korupsi, Begini Alasannya
-
Saling Serang! Jokowi vs Hasto Memanas Pasca Kasus Harun Masiku
-
Hasto Sebut Jokowi Titip RUU KPK untuk Amankan Gibran, ProJo Bantah: Jangan Diputarbalikan!
-
Beredar Video Hasto 'Buka Kartu', Beberkan Jokowi Titip Revisi UU KPK untuk Amankan Gibran dan Bobby
-
ICW Benarkan Pejabat Tak Takut Lakukan Korupsi, Dampak 'Dosa' Jokowi Telah Lemahkan KPK?
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Terseret Kasus Ekspor CPO, Dua Raksasa Sawit Bayar Uang Pengganti Triliunan dengan Cara Dicicil!
-
MBG ala Jusuf Hamka, Makan Gratis yang Bikin Anak-Anak SD Tambora Senyum Ceria
-
Gubernur Riau Diduga Pakai Uang Pemerasan untuk Jalan-Jalan ke Inggris dan Brasil
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba