Suara.com - Polisi sudah mengungkap penyebab kebakaran di PT. Mandom Indonesia Tbk., Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Sub Direktorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Fadli Widiyanto mengatakan rekaman CCTV di lokasi sangat membantu pengungkapan kasus yang menewaskan 28 pekerja dan melukai 31 pekerja.
"CCTV yang kami dapatkan di TKP pada hari kejadian itu sangat membantu mengungkap penyebab utama kebakaran di Mandom," kata Fadli di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/10/2015).
Rekaman CCTV di ruang Deodorant Parfum Spray memperlihatkan detik-detik sebelum terjadinya ledakan. Dalam rekaman pukul 09.18 WIB, terlihat para karyawan sedang bekerja. Tiba-tiba muncul api dari mesin.
Fadli menduga para karyawan ketika itu sudah mencium adanya kebocoran gas dari fleksibel tube.
"Kami duga korban sudah mencium bau gas," kata dia.
Ledakan terjadi begitu cepat. Api langsung membesar. Posisi CCTV sampai bergeser, tapi masih tetap merekam. Terlihat ruangan tersebut hangus dan hancur.
"Posisi CCTV jatuh ke bawah karena lepas," katanya.
Fadli menambahkan ketika itu alarm yang berada di ruangan baru bisa mendeteksi kebocoran gas sekitar 18 detik kemudian.
"Ada alarm saat terjadi kebocoran gas. Tapi alarm bunyi 18 detik saat kebocoran," katanya.
Dari insiden kebakaran tersebut, polisi sudah menetapkan dua tersangka, AH yang menjabat junior Supervisor dan ST warga negara Jepang yang merupakan mantan General Manager PT. Iwatani.
Keduanya dijerat Pasal 188 KUHP dengan terancam hukuman pidana lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Nasib Juri LCC MPR Kalbar Usai Viral: Dinonaktifkan, Kini Dibidik Sanksi Berat
-
Babak Baru Korupsi DJKA: KPK Telusuri Aliran Dana dari Sudewo ke Eks Staf Ahli Menhub
-
LCC MPR Diulang, Gibran Beri Tips Debat ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Viral
-
Asyik Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Disidang Gerindra Besok
-
Tuding MPR Hanya Ingin Selamatkan Citra, FSGI: Anak Bakal Jadi Korban Jika Final LCC Kalbar Diulang
-
Bisik-bisik Trump Saat Salaman Erat dengan Xi Jinping, Pakar Etika Bilang Begini
-
Hantavirus Strain Andes Bisa Menular Antar Manusia, Tapi Harus Kontak Erat dan Lama
-
Pesan Xi Jinping Saat Bertemu Donald Trump, Singgung Hubungan China dan AS
-
Dinkes DKI Ungkap Penyebab Keracunan 252 Siswa Usai Santap MBG di 3 SDN Kawasan Cakung
-
Bukan Solusi! FSGI Sebut jika Final LCC 4 Pilar MPR Diulang Berdampak Psikis dan Berpotensi Digugat