Suara.com - Gugatan jalan rusak yang menyebabkan kematian warga Bekasi, Jawa Barat ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (19/10/2015). Gugatan ini berjenis citizen lawsuit (CLS) atau gugatan warga negara terhadap penyelenggara negara.
"Gugatan yang diajukan kepada tergugat tidak dapat dikabulkan," kata Ketua Majelis Hakim Fahimah Basyir.
Melalui sidang putusan tersebut, majelis hakim menganggap materi gugatan yang dilayangkan ahli waris melalui kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta masih dianggap lemah.
Kuasa hukum korban yang diwakili pengacara Nelson Nicodemus Simamora melayangkan materi gugatan berupa perbuatan melawan hukum yang digabung dengan citizen lawsuit (CLS) atau gugatan warga negara terhadap penyelenggara negara.
Sebelumnya, gugatan itu dilayangkan kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kepala Dinas Bina Marga Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Gugatan ini dilayangkan oleh ahli waris korban, Sulastri Maeda Yoppy (35) karena tidak terima dengan kematian ayahnya saat kecelakaan di Jalan Raya Siliwangi Narogong pada 8 Februari 2014. Ayahnya, Ponti Kadron Nainggolan (60) tewas saat mengendarai sepeda motor di wilayah Bantargebang setelah sepeda motornya bertubrukan dengan sebuah truk karena menghindari lubang.
Pihak-pihak yang digugat dianggap telah melanggar Pasal 24 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam gugatannya, ahli waris menuntut ganti rugi total Rp800 juta serta perbaikan infrastruktur di sekitar lokasi kejadian.
"Kami menilai, yang menggagalkan gugatan kami karena majelis hakim melihat materi gugatan yang kami layangkan merupakan mekanisme 'citizen lawsuit', sehingga dianggap tidak tepat, padahal materi gugatan kami murni perbuatan melawan hukum," kata Nelson.
Atas ketidakpuasan itu, pihaknya berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jabar paling lambat 14 hari setelah munculkeputusan hakim.
"Kita akan banding. Akan kita lihat keputusannya nanti seperti apa," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
Terkini
-
WALHI Sebut Negara Gagal Lindungi Rakyat dan Ruang Hidup Korban Bencana
-
Demo di Depan Kedubes AS, Ratusan Ojol Tagih Janji Perpres ke Presiden Prabowo
-
Mentan Amran Minta Tambahan Anggaran Rp5,1 Triliun Pulihkan Lahan Pertanian Teremdam Banjir Sumatra
-
Interupsi di Sidang Paripurna DPD RI, Senator Paul Finsen: Orang Papua Butuh Sekolah dan RS
-
Transjakarta Minta Maaf atas Insiden Penumpang Tunanetra Jatuh, Janji Perketat SOP dan Pendampingan
-
Titiek Soeharto 'Warning' 3 Kementerian soal Dampak Banjir Sumatera
-
Tanpa Digaji, 1.142 Taruna KKP Dikirim ke Aceh dan Sumatra Jadi Relawan Bencana
-
Sentilan Keras Peter Gontha: Buat Apa Ada KY Jika Hakim 'Bermasalah' Adili Nadiem?
-
Tolak Pembukaan Lahan Sawit di Papua, Paul Finsen: Sampaikan ke Prabowo dan Bahlil, Setop Barang Itu
-
Gaji Pokok Nol Rupiah, Hakim Ad Hoc Curhat Pilu: Meninggal Dunia Pun Harus Urunan