Suara.com - Gugatan jalan rusak yang menyebabkan kematian warga Bekasi, Jawa Barat ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (19/10/2015). Gugatan ini berjenis citizen lawsuit (CLS) atau gugatan warga negara terhadap penyelenggara negara.
"Gugatan yang diajukan kepada tergugat tidak dapat dikabulkan," kata Ketua Majelis Hakim Fahimah Basyir.
Melalui sidang putusan tersebut, majelis hakim menganggap materi gugatan yang dilayangkan ahli waris melalui kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta masih dianggap lemah.
Kuasa hukum korban yang diwakili pengacara Nelson Nicodemus Simamora melayangkan materi gugatan berupa perbuatan melawan hukum yang digabung dengan citizen lawsuit (CLS) atau gugatan warga negara terhadap penyelenggara negara.
Sebelumnya, gugatan itu dilayangkan kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kepala Dinas Bina Marga Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Gugatan ini dilayangkan oleh ahli waris korban, Sulastri Maeda Yoppy (35) karena tidak terima dengan kematian ayahnya saat kecelakaan di Jalan Raya Siliwangi Narogong pada 8 Februari 2014. Ayahnya, Ponti Kadron Nainggolan (60) tewas saat mengendarai sepeda motor di wilayah Bantargebang setelah sepeda motornya bertubrukan dengan sebuah truk karena menghindari lubang.
Pihak-pihak yang digugat dianggap telah melanggar Pasal 24 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam gugatannya, ahli waris menuntut ganti rugi total Rp800 juta serta perbaikan infrastruktur di sekitar lokasi kejadian.
"Kami menilai, yang menggagalkan gugatan kami karena majelis hakim melihat materi gugatan yang kami layangkan merupakan mekanisme 'citizen lawsuit', sehingga dianggap tidak tepat, padahal materi gugatan kami murni perbuatan melawan hukum," kata Nelson.
Atas ketidakpuasan itu, pihaknya berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jabar paling lambat 14 hari setelah munculkeputusan hakim.
"Kita akan banding. Akan kita lihat keputusannya nanti seperti apa," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta
-
Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?
-
Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang
-
Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan
-
Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!
-
Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite
-
Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan
-
Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan
-
Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM