Suara.com - Gugatan jalan rusak yang menyebabkan kematian warga Bekasi, Jawa Barat ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (19/10/2015). Gugatan ini berjenis citizen lawsuit (CLS) atau gugatan warga negara terhadap penyelenggara negara.
"Gugatan yang diajukan kepada tergugat tidak dapat dikabulkan," kata Ketua Majelis Hakim Fahimah Basyir.
Melalui sidang putusan tersebut, majelis hakim menganggap materi gugatan yang dilayangkan ahli waris melalui kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta masih dianggap lemah.
Kuasa hukum korban yang diwakili pengacara Nelson Nicodemus Simamora melayangkan materi gugatan berupa perbuatan melawan hukum yang digabung dengan citizen lawsuit (CLS) atau gugatan warga negara terhadap penyelenggara negara.
Sebelumnya, gugatan itu dilayangkan kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kepala Dinas Bina Marga Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Gugatan ini dilayangkan oleh ahli waris korban, Sulastri Maeda Yoppy (35) karena tidak terima dengan kematian ayahnya saat kecelakaan di Jalan Raya Siliwangi Narogong pada 8 Februari 2014. Ayahnya, Ponti Kadron Nainggolan (60) tewas saat mengendarai sepeda motor di wilayah Bantargebang setelah sepeda motornya bertubrukan dengan sebuah truk karena menghindari lubang.
Pihak-pihak yang digugat dianggap telah melanggar Pasal 24 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam gugatannya, ahli waris menuntut ganti rugi total Rp800 juta serta perbaikan infrastruktur di sekitar lokasi kejadian.
"Kami menilai, yang menggagalkan gugatan kami karena majelis hakim melihat materi gugatan yang kami layangkan merupakan mekanisme 'citizen lawsuit', sehingga dianggap tidak tepat, padahal materi gugatan kami murni perbuatan melawan hukum," kata Nelson.
Atas ketidakpuasan itu, pihaknya berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jabar paling lambat 14 hari setelah munculkeputusan hakim.
"Kita akan banding. Akan kita lihat keputusannya nanti seperti apa," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
Terkini
-
TNI dan Polri Tindak Tegas Oknum 'Backing' BBM Subsidi, Dua Personel Masuk Tahap Penyidikan
-
Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas
-
Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta
-
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun
-
Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Terus Menguat, Lebih Adil Bagi Korban
-
Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator
-
Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun
-
Serangan Baru Bombardir Pulau Kharg Saat Donald Trump Ancam Kehancuran Iran
-
Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar
-
DPR Ingatkan Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Langkah Darurat, Bukan Kebijakan Permanen