Suara.com - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, diminta menindak truk bertonase besar karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami prihatin banyak truk mengangkut melebihi tonase melintasi jalan kabupaten dibiarkan tanpa ditindak tegas oleh aparat pemerintah daerah," kata Suherman, warga Kabupaten Lebak, Minggu (23/11/2014).
Ia mengatakan, saat ini banyak truk bertonase besar mengangkut material untuk pembangunan pabrik semen PT Gama Group di Kecamatan Bayah. Para sopir truk dari Jakarta mengangkut material bangunan melintas jalan Malingping-Gunungkencana-Rangkasbitung.
Semestinya, aparat pemerintah daerah menindak tegas sopir truk bertonase besar yang mengangkut material megaproyek pembangunan pabrik semen PT Gama Group. Sebab, sopir itu jelas-jelas melanggar aturan UU No 22 tahun 2009.
"Kami berharap sopir truk itu ditilang karena bisa menimbulkan kerusakan jalan," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak Babay Imroni mengatakan pihaknya berjanji akan menindak tegas kendaraan truk yang bertonase besar melintas di daerah itu.
"Kalau jalan kabupaten itu dilintasi di atas 15 ton kemungkinan kondisi jalan kembali rusak," kata Babay.(Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui