Suara.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak atau Paedofil perlu diperberat. Di antaranya dengan melakukan kebiri.
Kebiri itu, menurut mantan politisi Nasdem itu dengan menyuntikan hormon perempuan ke si lelaki. Sehingga si pelaku tidak lagi terdorong melakukan kekerasan seksual.
"Untuk teknisnya, nanti pihak Menkes yang bisa memastikan. Konon mau diberi suntik hormon perempuan, dengan begitu secara biologis mereka (pelaku kekerasan seksual anak) tidak terdorong lagi begitu (melakukan kekerasan seksual)," kata Prasetyo saat dihubungi melalui sambungan telpon, Rabu (21/10/2015).
Menurut dia, Undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak belum efektif untuk membuat jera pelaku kekerasan seksual anak. Oleh sebab itu, kini Pemerintah tengah mengkaji landasan hukum untuk pengkebirian terhadap Paedofil tersebut.
"Kebiasaannya mereka biasa jadi paedofil dan melakukan kejahatan itu ke banyak anak. Lihat saja beberapa penjahat seksual, korbannya cukup banyak. Berulang kali mereka melakukan kekerasan seksual. Makanya untuk menghentikan ya dikebiri," terangnya.
Dia menambahkan, bahwa kebesaran seksual anak itu sudah menjadi extra ordinary cime atau kejahatan luar biasa. Maka harus ditangani dengan tindakan yang luar biasa juga.
"Maka landasan hukum yang dinilai paling cepat adalah bikin Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang), sebab kalau revisi UU kan lama," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam rapat kabinet terbatas di Istana Negara, Selasa (20/10/2015) kamarin, Presiden Joko Widodo menyetujui usulan pemberantan hukuman dengan kebiri syaraf libido bagi pelaku kekerasan seksual anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar