Suara.com - Pemerintah tengah mengkaji pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, salah satunya dengan mengebiri saraf libido. Opsi pengebirian libido ini bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku.
Kepala Polri (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, usulan kebiri itu akan diusulkan dalam kebijakan negara yang nantinya melalui revisi Undang-undang Perlindungan Anak dan Perempuan atau membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
"Baru diusulkan ke dalam undang-undang atau keluarkan Perppu. Dalam rapat kemarin (rapat kabinet di Istana Negara) dibahas, kemungkinan kebiri untuk paedofil, karena kejahatan yang berulang harus diberikan efek jera," kata Badrodin di Mabes Polri, Rabu (21/10/2015).
Selain menambah hukuman berat bagi Paedofil, juga diusulkan pemberatan hukuman bagi orang tua yang menelantarkan anak dan melakukan kekerasan.
"Termasuk juga kemungkinan penelantaran dan kekerasan terhadap anak oleh orang tua akan ada tambahan hukuman," ujarnya.
Salah satu tambahan hukuman bagi orang tua yang menelantarkan dan melakukan kekerasan terhadap anak, lanjut Badrodin, akan dicabut hak asuhkan dan diambil hak asuhkan oleh negara. Namun hal itu dilakukan melalui putusan pengadilan.
"Sedang dipertimbangkan bagi orang tua yang menelantarkan anak bisa di cabut sementara hak asuhnya, tapi harus melalui keputusan pengadilan," terangnya.
Rencana pemberatan hukuman dengan mengebiri saraf libido pelaku kekerasan seksual terhadap anak itu disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
Berita Terkait
-
Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
DPR Buka Revisi UU Kehutanan, Soroti Tata Kelola Hutan hingga Dana Reboisasi yang Melenceng
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Buntut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatra, Puan Bicara Peluang Revisi UU Kehutanan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar