Suara.com - Pemerintah tengah mengkaji pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, salah satunya dengan mengebiri saraf libido. Opsi pengebirian libido ini bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku.
Kepala Polri (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, usulan kebiri itu akan diusulkan dalam kebijakan negara yang nantinya melalui revisi Undang-undang Perlindungan Anak dan Perempuan atau membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
"Baru diusulkan ke dalam undang-undang atau keluarkan Perppu. Dalam rapat kemarin (rapat kabinet di Istana Negara) dibahas, kemungkinan kebiri untuk paedofil, karena kejahatan yang berulang harus diberikan efek jera," kata Badrodin di Mabes Polri, Rabu (21/10/2015).
Selain menambah hukuman berat bagi Paedofil, juga diusulkan pemberatan hukuman bagi orang tua yang menelantarkan anak dan melakukan kekerasan.
"Termasuk juga kemungkinan penelantaran dan kekerasan terhadap anak oleh orang tua akan ada tambahan hukuman," ujarnya.
Salah satu tambahan hukuman bagi orang tua yang menelantarkan dan melakukan kekerasan terhadap anak, lanjut Badrodin, akan dicabut hak asuhkan dan diambil hak asuhkan oleh negara. Namun hal itu dilakukan melalui putusan pengadilan.
"Sedang dipertimbangkan bagi orang tua yang menelantarkan anak bisa di cabut sementara hak asuhnya, tapi harus melalui keputusan pengadilan," terangnya.
Rencana pemberatan hukuman dengan mengebiri saraf libido pelaku kekerasan seksual terhadap anak itu disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
Berita Terkait
-
Polemik Revisi UU Hak Cipta, Google Respon Wacana Pemerintah
-
DPR Segera Temui Partai Non-Parlemen, Serap Masukan untuk Revisi UU Pemilu
-
Kepalanya Busuk, Bawahnya Pasti Busuk! BEM UI Meradang Usai Aksi Bawa Keranda Dihadang
-
Jangan Gegabah Memasukkan Jurnalisme ke UU Hak Cipta
-
Respons Sinyal DPR Bahas Revisi UU Pemilu, Tito: Apapun Skenarionya Kami Siap
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
IHSG Masih di Level 6.000, Saham RANS Melonjak Hampir 25 Persen
-
Kuasa Hukum Sebut Kematian Santri di Lombok Murni Kecelakaan, Bantah Ada Unsur Kesengajaan
-
Terungkap, Peneror Bom SDN Srengseng Ternyata Pengangguran yang Pusing Dikejar DC Pinjol
-
Bukan Baterai Inilah Biang Kerok Kerusakan Mobil Listrik yang Paling Menguras Isi Dompet
-
4 Micellar Water dengan Dual Phase, Solusi Praktis Angkat Makeup Waterproof
-
Misteri Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus, Benarkah Barang Titipan?
-
Proses Syuting Selesai, The Lincoln Lawyer Siap Akhiri Kisah di Season 5
-
Syarat KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah? Begini Aturannya
-
Kejagung Digeruduk, Massa Desak Program MBG Disetop
-
Bukan Orang Pidsus! Kejagung Pilih 9 Jaksa Eks KPK untuk Garap Kasus Febrie Adriansyah