Kapolda Metro Jaya Inspektur Polisi Tito Karnavian [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Polda menetapkan Koordinator The Jakmania wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, berinisial DN, menjadi tersangka kasus penghasutan terhadap Jakmania agar menyerang Bobotoh, suporter Persib Bandung, saat laga final Piala Presiden 2015 di Senayan. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini menjadi dua orang, satu lagi Sekretaris Jenderal The Jakmania, Febrianto (37).
"Kita jadikan tersangka juga waktu kemarin diperiksa. Jadi nambah dua," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Polisi Tito Karnavian kepada wartawan, Jumat (23/10/2015).
DN ditetapkan menjadi tersangka lantaran dianggap mengetahui upaya provokasi yang disebarkan melalui pesan berantai. Polisi menduga ada komunikasi yang dilakukan DN dengan Febrianto sebelum terjadi kericuhan jelang Piala Presiden 2015 pada Minggu (18/10/2015).
"Tapi ada beberapa komunikasi dengan saudara DN Korwil kemayoran yang cenderung isinya memahami dan mengetahui aksi kekerasannya," kata Tito
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan barang bukti untuk menetapkan DN menjadi tersangka, antara lain dokumen digital.
"Ada komunikasi, intinya ada upaya penghasutan," kata Iqbal.
Meski ditetapkan menjadi tersangka, polisi belum menahan DN.
Pasal yang dikenakan kepada DN sama dengan pasal yang dijeratkan kepada Febrianto, yakni Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
"Kita jadikan tersangka juga waktu kemarin diperiksa. Jadi nambah dua," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Polisi Tito Karnavian kepada wartawan, Jumat (23/10/2015).
DN ditetapkan menjadi tersangka lantaran dianggap mengetahui upaya provokasi yang disebarkan melalui pesan berantai. Polisi menduga ada komunikasi yang dilakukan DN dengan Febrianto sebelum terjadi kericuhan jelang Piala Presiden 2015 pada Minggu (18/10/2015).
"Tapi ada beberapa komunikasi dengan saudara DN Korwil kemayoran yang cenderung isinya memahami dan mengetahui aksi kekerasannya," kata Tito
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan barang bukti untuk menetapkan DN menjadi tersangka, antara lain dokumen digital.
"Ada komunikasi, intinya ada upaya penghasutan," kata Iqbal.
Meski ditetapkan menjadi tersangka, polisi belum menahan DN.
Pasal yang dikenakan kepada DN sama dengan pasal yang dijeratkan kepada Febrianto, yakni Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran