Kapolda Metro Jaya Inspektur Polisi Tito Karnavian [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Polda menetapkan Koordinator The Jakmania wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, berinisial DN, menjadi tersangka kasus penghasutan terhadap Jakmania agar menyerang Bobotoh, suporter Persib Bandung, saat laga final Piala Presiden 2015 di Senayan. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini menjadi dua orang, satu lagi Sekretaris Jenderal The Jakmania, Febrianto (37).
"Kita jadikan tersangka juga waktu kemarin diperiksa. Jadi nambah dua," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Polisi Tito Karnavian kepada wartawan, Jumat (23/10/2015).
DN ditetapkan menjadi tersangka lantaran dianggap mengetahui upaya provokasi yang disebarkan melalui pesan berantai. Polisi menduga ada komunikasi yang dilakukan DN dengan Febrianto sebelum terjadi kericuhan jelang Piala Presiden 2015 pada Minggu (18/10/2015).
"Tapi ada beberapa komunikasi dengan saudara DN Korwil kemayoran yang cenderung isinya memahami dan mengetahui aksi kekerasannya," kata Tito
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan barang bukti untuk menetapkan DN menjadi tersangka, antara lain dokumen digital.
"Ada komunikasi, intinya ada upaya penghasutan," kata Iqbal.
Meski ditetapkan menjadi tersangka, polisi belum menahan DN.
Pasal yang dikenakan kepada DN sama dengan pasal yang dijeratkan kepada Febrianto, yakni Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
"Kita jadikan tersangka juga waktu kemarin diperiksa. Jadi nambah dua," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Polisi Tito Karnavian kepada wartawan, Jumat (23/10/2015).
DN ditetapkan menjadi tersangka lantaran dianggap mengetahui upaya provokasi yang disebarkan melalui pesan berantai. Polisi menduga ada komunikasi yang dilakukan DN dengan Febrianto sebelum terjadi kericuhan jelang Piala Presiden 2015 pada Minggu (18/10/2015).
"Tapi ada beberapa komunikasi dengan saudara DN Korwil kemayoran yang cenderung isinya memahami dan mengetahui aksi kekerasannya," kata Tito
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan barang bukti untuk menetapkan DN menjadi tersangka, antara lain dokumen digital.
"Ada komunikasi, intinya ada upaya penghasutan," kata Iqbal.
Meski ditetapkan menjadi tersangka, polisi belum menahan DN.
Pasal yang dikenakan kepada DN sama dengan pasal yang dijeratkan kepada Febrianto, yakni Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana