Kapolda Metro Jaya Inspektur Polisi Tito Karnavian [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Polda menetapkan Koordinator The Jakmania wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, berinisial DN, menjadi tersangka kasus penghasutan terhadap Jakmania agar menyerang Bobotoh, suporter Persib Bandung, saat laga final Piala Presiden 2015 di Senayan. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini menjadi dua orang, satu lagi Sekretaris Jenderal The Jakmania, Febrianto (37).
"Kita jadikan tersangka juga waktu kemarin diperiksa. Jadi nambah dua," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Polisi Tito Karnavian kepada wartawan, Jumat (23/10/2015).
DN ditetapkan menjadi tersangka lantaran dianggap mengetahui upaya provokasi yang disebarkan melalui pesan berantai. Polisi menduga ada komunikasi yang dilakukan DN dengan Febrianto sebelum terjadi kericuhan jelang Piala Presiden 2015 pada Minggu (18/10/2015).
"Tapi ada beberapa komunikasi dengan saudara DN Korwil kemayoran yang cenderung isinya memahami dan mengetahui aksi kekerasannya," kata Tito
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan barang bukti untuk menetapkan DN menjadi tersangka, antara lain dokumen digital.
"Ada komunikasi, intinya ada upaya penghasutan," kata Iqbal.
Meski ditetapkan menjadi tersangka, polisi belum menahan DN.
Pasal yang dikenakan kepada DN sama dengan pasal yang dijeratkan kepada Febrianto, yakni Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
"Kita jadikan tersangka juga waktu kemarin diperiksa. Jadi nambah dua," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Polisi Tito Karnavian kepada wartawan, Jumat (23/10/2015).
DN ditetapkan menjadi tersangka lantaran dianggap mengetahui upaya provokasi yang disebarkan melalui pesan berantai. Polisi menduga ada komunikasi yang dilakukan DN dengan Febrianto sebelum terjadi kericuhan jelang Piala Presiden 2015 pada Minggu (18/10/2015).
"Tapi ada beberapa komunikasi dengan saudara DN Korwil kemayoran yang cenderung isinya memahami dan mengetahui aksi kekerasannya," kata Tito
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan barang bukti untuk menetapkan DN menjadi tersangka, antara lain dokumen digital.
"Ada komunikasi, intinya ada upaya penghasutan," kata Iqbal.
Meski ditetapkan menjadi tersangka, polisi belum menahan DN.
Pasal yang dikenakan kepada DN sama dengan pasal yang dijeratkan kepada Febrianto, yakni Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Nasib Kaharingan: Agama Asli Dayak yang Terancam Hilang oleh Aturan
-
BPOM Temukan 56 Ribu Produk Pangan Bermasalah Jelang Ramadan dan Idul Fitri
-
Bangunan dan Rumah Porak Poranda, Influencer Israel: Oh Ini Rudal Iran, Ngeri Banget Ya
-
Warga Tel Aviv Saat Ini: Di Langit Hujan Rudal Iran, Di Bungker Dipenuhi Pecandu Narkoba
-
Jakarta Belum Temukan Kasus Campak, Dinkes Ingatkan Risiko Penularan dari Sekitar
-
Aksi Korve Massal: Kapolda Metro Jaya dan Dua Menteri Sulap Pasar Kramat Jati Lebih Bersih
-
Pernyataan Pihak Iran Benjamin Netanyahu Tewas dengan Luka Parah
-
Warga Binaan Lapas Cibinong Ikuti Gerakan Membaca Alkitab untuk Pembinaan Rohani
-
Iran Disebut Dapat Bantuan Nuklir Korea Utara, Pakar Militer AS Peringatkan Trump
-
Ucapkan Selamat HUT ke-12 Suara.com, Anies Baswedan: Terus Bernyali untuk Menjaga Demokrasi!