Kapolda Metro Jaya Inspektur Polisi Tito Karnavian [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Polda menetapkan Koordinator The Jakmania wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, berinisial DN, menjadi tersangka kasus penghasutan terhadap Jakmania agar menyerang Bobotoh, suporter Persib Bandung, saat laga final Piala Presiden 2015 di Senayan. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini menjadi dua orang, satu lagi Sekretaris Jenderal The Jakmania, Febrianto (37).
"Kita jadikan tersangka juga waktu kemarin diperiksa. Jadi nambah dua," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Polisi Tito Karnavian kepada wartawan, Jumat (23/10/2015).
DN ditetapkan menjadi tersangka lantaran dianggap mengetahui upaya provokasi yang disebarkan melalui pesan berantai. Polisi menduga ada komunikasi yang dilakukan DN dengan Febrianto sebelum terjadi kericuhan jelang Piala Presiden 2015 pada Minggu (18/10/2015).
"Tapi ada beberapa komunikasi dengan saudara DN Korwil kemayoran yang cenderung isinya memahami dan mengetahui aksi kekerasannya," kata Tito
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan barang bukti untuk menetapkan DN menjadi tersangka, antara lain dokumen digital.
"Ada komunikasi, intinya ada upaya penghasutan," kata Iqbal.
Meski ditetapkan menjadi tersangka, polisi belum menahan DN.
Pasal yang dikenakan kepada DN sama dengan pasal yang dijeratkan kepada Febrianto, yakni Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
"Kita jadikan tersangka juga waktu kemarin diperiksa. Jadi nambah dua," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Polisi Tito Karnavian kepada wartawan, Jumat (23/10/2015).
DN ditetapkan menjadi tersangka lantaran dianggap mengetahui upaya provokasi yang disebarkan melalui pesan berantai. Polisi menduga ada komunikasi yang dilakukan DN dengan Febrianto sebelum terjadi kericuhan jelang Piala Presiden 2015 pada Minggu (18/10/2015).
"Tapi ada beberapa komunikasi dengan saudara DN Korwil kemayoran yang cenderung isinya memahami dan mengetahui aksi kekerasannya," kata Tito
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan barang bukti untuk menetapkan DN menjadi tersangka, antara lain dokumen digital.
"Ada komunikasi, intinya ada upaya penghasutan," kata Iqbal.
Meski ditetapkan menjadi tersangka, polisi belum menahan DN.
Pasal yang dikenakan kepada DN sama dengan pasal yang dijeratkan kepada Febrianto, yakni Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Kasus Tambang Ilegal dan TPPU, Bareskrim Polri Sita Pabrik Pemurnian Emas PT SJU di Sidoarjo
-
Sadis! Pemuda Tewas di Biliar Grogol Sengaja Dijatuhkan dari Lantai 2 usai Cekcok Mabuk Miras
-
Modal Rp5 Miliar Tagih Rp44 Miliar, Tiga ASN Kemendag Didakwa Korupsi Gerobak Rp39 M
-
Viral Bocah 6 Tahun di Jakpus Pingsan Tersengat Listrik, Polisi Usut Dugaan Perundungan
-
Tito Karnavian Siap 'Tempur' Bahas RUU Pemilu: Apa Pun Skenarionya Kami Siap
-
Mahasiswa Jaksel Turun ke Jalan, Desak Copot Menkeu dan Tolak Kenaikan BBM
-
Ketua Harian Dekranas Tri Tito: Publikasi yang Baik Kunci Memperluas Gaung Kerajinan Nasional
-
Susah Cari Lahan di Kota, Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dipangkas?
-
Benarkah Mama Sinta Diculik Pakai Pesawat? Pangdam Mandala Trikora Akhirnya Buka Suara
-
Saya Hanya Pelaksana: Ketua Tim Pemeriksaan BPK Klaim Tak Terima Uang Suap