Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi keterangan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Rio Capella kepada Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.
"Untuk kepentingan penyidikan tersangka PRC (Patrice Rio Capella), ada keterangan Pak Surya yang dibutuhkan penyidik," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi Sapto Pribowo di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Surya Paloh datang sebagai saksi dalam kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.
Ia datang lebih cepat dari jadwal pemeriksaan yang seharusnya dilakukan pada Senin (26/10).
"Pak Surya Paloh sebenarnya dijadwalkan hari Senin untuk dimintai keterangan terkait saksi untuk tersangka PRC, tapi tadi yang bersangkutan menyampaikan hari Senin tidak bisa hadir, jadi minta dimajukan hari ini dan hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka PRC. Kebetulan penyidiknya sudah selesai dan kami siap melakukan itu dan perlu diapresiasi Pak Surya Paloh hadir sebagai warga negara yang taat hukum untuk menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dan sekarang sedang didengar keterangannya," kata Johan.
Namun Johan enggan menjelaskan mengenai kebutuhan keterangan pemeriksaan Surya tersebut.
"Setiap saksi dimintai keterangan tentu karena pernah mendengar, menyaksikan, atau keterangan diperlukan untuk mengonfirmasi keterangan tersangka atau saksi lain terkait kasus pak PRC," kata Johan.
Johan pun tidak menutup kemungkinan pengembangan kasus ini.
"Setiap perkara selalu ada perkembangan tergantung apakah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan ada pihak lain yang terbukti atau tidak," jelas Johan.
Rio dalam kasus ini diduga menerima uang Rp200 juta dari istri Gubernur Sumatera Utara Evy Susanti untuk mengamankan perkara suaminya, Gatot Pujo Nugroho yang mendapatkan status tersangka dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS) dan tunggakan dana bagi hasil (DBH) dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT
-
Modus 'Tak Diklik': KPK Bongkar Pungli dan Setoran Gelap Kanim Bali untuk Eks Wamen Silmy Karim
-
Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Aliran Gratifikasi Proyek Rp17 Miliar
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh
-
Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas
-
Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar
-
Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK
-
BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini
-
Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya
-
Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?
-
Tilap Rp7,6 Miliar, Duo Penipu Haji Mujamalah VIP Diringkus Sebelum Kabur ke Luar Negeri
-
KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan
-
Razman Arif Nasution Resmi Dipenjara usai Divonis Cemarkan Nama Baik Hotman Paris