Suara.com - Pengusaha kelapa sawit yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) membantah sebagai penyebab terjadinya kebakaran hutan di daerah Sumatera dan Kalimantan.
Sebaliknya, Gapki justru menuding pemerintah dan masyarakat sekitar lahan konsesi kelapa sawit sebagai penyebab kebakaran hutan.
Ketua Bidang Agraria dan Tata Ruang Gapki Eddy Martono menjelaskan, bahwa penyebab terjadinya kebakaran hutan di Sumatera adalah masih adanya masyarakat yang belum dibebaskan dari lahan konsensi. Hal ini menyebabkan terjadinya kebakaran ketika masyarakat melakukan pembukaan lahan.
"Misalnya banyak lahan yang belum dibebaskan oleh masyarakat, namun masyarakat masih melakukan pembukaan ladang di dalam lahan konsesi tersebut. Akhirnya terjadi kebakaran. Tak menutup kemungkinan ada juga masyarakat sekitar yang ceroboh atau lalai. Contoh lain, saat dilihat, ketika terjadi kebakaran di sana ada pohon kelapa sawit, padahal itu masih berasap, bagaimana bisa ada pohon kelapa sawit di sana,“ kata Eddy dalam diskusi di gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Minggu (25/10/2015).
Pihaknya pun tak menampik jika dilihat berdasarkan titik-titik api (hotspot) kebakaran tersebut berada di tanah konsesi perusahaan. Namun, Eddy berdalih belum semua lahan konsesi disentuh atau diolah oleh perusahaan sawit sehingga tidak bisa sepenuhnya kesalahan dibebankan ke pengusaha.
"Dilihat dari hot spot (titik panas), memang betul itu ada di dalam lahan konsesi dari perusahaan, tapi belum dikuasai oleh perusahaan, itu hanya sekitar 20 persen. Jadi, tanggung jawab perisahaan tidabisa penuh disitu," tegasnya.
Pembakaran Hutan Sah Secara Hukum
Selain itu, pihaknya juga menuding pemerinta yang turut andil dalam kasus pembakaran hutan tersebut. Pemerintah dinilai terkesan sengaja membiarkan aksi pembakaran hutan. Hal ini terbukti dengan adanya UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan pasal 69 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2009, jelasnya, pembakaran lahan diperbolehkan dengan luasan maksimal 2 hektar.
Selain itu, lanjut Eddy, terdapat peraturan pemerintah pusat dan daerah yang mengizinkan masyarakat untuk melakukan pembakaran demi alasan pembukaan lahan. Bahkan, aksi tersebut dimungkinkan dengan hanya berbekal izin kepala desa jika luasan lahannya sekitar 1-5 hektar atau seizin camat untuk luas d atas 5 hektar.
"Bisa jadi masyarakat lalai, biasanya kan petani pangan nih contohnya, mereka mau buka lahan mereka melakukan pembakaran, tapi disaat kondisi yang akan ada hujan, biasanya lihat dari rasi bintang. Bisa saja salah perhitungan makanya sekarang menjadi meluas,” tegasnya
BERITA MENARIK LAINNYA:
Presiden Jokowi Mengaku Pernah Dimaki WNI di Qatar
Foto Gunung Es 'Pembunuh' Kapal Titanic Laku Ratusan Juta Rupiah
Akhirnya, Kabut Asap Sampai di Langit Jakarta
Berita Terkait
-
Harga CPO Naik Tipis November 2025, Didorong Ekspektasi B50 dan Permintaan Global
-
Kolaborasi Riset Sawit dan UMKM, Perkuat Inovasi Perkebunan Indonesia
-
Indonesia Nego Habis-habisan dengan AS! Target Tarif 0 Persen untuk Sawit, Kakao, Hingga Karet
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Jejak Korupsi POME: Dari Kantor ke Rumah, Kejagung 'Kunci' Pejabat Bea Cukai
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group