Suara.com - Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang kebiri untuk pelaku kejahatan seksual anak atau pedofil. Bagaimana sebenarnya teknis pengebirian yang tertuang dalam Perppu itu.
Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly menerangkan nantinya proses kebiri dilakukan dengan mengurangi hormon. Tidak sampai menghilangkan orientasi seksual si pelaku.
"Jadi begini, kebiri bukan dibuang itunya. Nanti kan itu ada caranya mengurangi hormon jahatnya. Kalau sampai ke situ melanggar ham kita nanti. Namun demikian akan dibicarakan itulah," kata Yasona di DPR, Jakarta, Senin (26/10/2015).
Yasonna juga menjelaskan si pelaku masih bisa punya anak setela dikebiri.
"Ada kritik-kritik, itu melanggar HAM, kalau dibuang nanti nggak bisa lagi seumur hidupnya dia punya keturunan punya kemampuan menikah. Di beberapa negara disuntik hormonnya ditambah, supaya dia normal," paparnya.
Dia menerangkan, Perppu ini dibuat untuk memberikan hukuman yang keras buat pelaku paedofil. Namun, tanpa mengganggu hak asasi manusia.
"Pak presiden juga bilang kita harus kasih hukuman keras karena ini jahat sekali kepada anak-anak, masa depan anak-anak bisa hancur. Tapi bagaimaba hukuman kebiri jangan diasumsikan kebiri jaman tempo dulu itu," kata Politisi PDI Perjuangan itu.
Kata 'Kebiri', menurutnya hanya redaksi supaya membuat takut pelaku paedofil. "Supaya ngeri saja, makannya disampaikan kebiri," tutur dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
Terkini
-
Pohon Tumbang Ganggu Layanan MRT, Gubernur Pramono: Sore Ini Kembali Normal
-
Dugaan Cinta Terlarang Perwira Polisi dan Dosen Untag: AKBP B Dipatsus, Kematian DLV Masih Misteri
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik
-
Gerak Dipersempit! Roy Suryo Cs Resmi Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Ijazah Jokowi
-
KPK Serahkan Rp 883 Miliar Hasil Perkara Investasi Fiktif ke PT Taspen
-
Analis 'Tampar' Mimpi Kaesang di 2029: PSI Partai Gurem, Jokowi Sudah Tak Laku Dijual
-
Waspada! Menteri Meutya Ungkap Anak-Anak Jadi Sasaran Empuk Penipuan Belanja Online
-
'Lanjut Yang Mulia!' Momen 8 Terdakwa Demo Agustus 2025 Nekat Jalani Sidang Tanpa Pengacara
-
Pemkab Jember Siapkan Air Terjun Tancak Sebagai Destinasi Unggulan Baru
-
Gara-gara Pohon Mahoni 'Raksasa' Usia 1 Abad Tumbang, 524 Penumpang MRT Jakarta Dievakuasi