Suara.com - Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang kebiri untuk pelaku kejahatan seksual anak atau pedofil. Bagaimana sebenarnya teknis pengebirian yang tertuang dalam Perppu itu.
Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly menerangkan nantinya proses kebiri dilakukan dengan mengurangi hormon. Tidak sampai menghilangkan orientasi seksual si pelaku.
"Jadi begini, kebiri bukan dibuang itunya. Nanti kan itu ada caranya mengurangi hormon jahatnya. Kalau sampai ke situ melanggar ham kita nanti. Namun demikian akan dibicarakan itulah," kata Yasona di DPR, Jakarta, Senin (26/10/2015).
Yasonna juga menjelaskan si pelaku masih bisa punya anak setela dikebiri.
"Ada kritik-kritik, itu melanggar HAM, kalau dibuang nanti nggak bisa lagi seumur hidupnya dia punya keturunan punya kemampuan menikah. Di beberapa negara disuntik hormonnya ditambah, supaya dia normal," paparnya.
Dia menerangkan, Perppu ini dibuat untuk memberikan hukuman yang keras buat pelaku paedofil. Namun, tanpa mengganggu hak asasi manusia.
"Pak presiden juga bilang kita harus kasih hukuman keras karena ini jahat sekali kepada anak-anak, masa depan anak-anak bisa hancur. Tapi bagaimaba hukuman kebiri jangan diasumsikan kebiri jaman tempo dulu itu," kata Politisi PDI Perjuangan itu.
Kata 'Kebiri', menurutnya hanya redaksi supaya membuat takut pelaku paedofil. "Supaya ngeri saja, makannya disampaikan kebiri," tutur dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Sengketa Lahan Berujung Teror! Rumah Advokat Sulardi Dilempar Molotov, Pelaku Terekam CCTV
-
Menteri PPPA Sentil Lagu Om Zein: Pengalaman Biologis Perempuan Bukan Bahan Candaan!
-
Gara-gara Berkas Tak Lengkap! Kasus Heli Anggota DKPP Tio Aliansyah Resmi Dinyatakan Gugur
-
Penuhi Titah Prabowo, Pramono Siapkan Lahan 8 Hektare Bangun Sekolah Rakyat Permanen di Jakarta
-
Fakta-fakta Kebakaran TPA Jatiwaringin, Ratusan Orang Mengungsi
-
Korban Ketiga Operasi Narkoba Katingan: Aiptu Sumaryanto Ditemukan Meninggal
-
Pelayat Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Ingin Donald Trump Meninggal Dunia
-
Ada Tamu Negara! Simak Rute Penutupan Jalan di Jakarta Selama Kunjungan PM Singapura
-
Jurus Baru Roy Suryo: Ajukan Praperadilan Jilid 2 Demi Runtuhkan Dasar Tersangka UU ITE
-
Rugikan Nasabah Rp90 M, Kasus Akses Ilegal Mirae Asset Naik Penyidikan!