Suara.com - Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang kebiri untuk pelaku kejahatan seksual anak atau pedofil. Bagaimana sebenarnya teknis pengebirian yang tertuang dalam Perppu itu.
Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly menerangkan nantinya proses kebiri dilakukan dengan mengurangi hormon. Tidak sampai menghilangkan orientasi seksual si pelaku.
"Jadi begini, kebiri bukan dibuang itunya. Nanti kan itu ada caranya mengurangi hormon jahatnya. Kalau sampai ke situ melanggar ham kita nanti. Namun demikian akan dibicarakan itulah," kata Yasona di DPR, Jakarta, Senin (26/10/2015).
Yasonna juga menjelaskan si pelaku masih bisa punya anak setela dikebiri.
"Ada kritik-kritik, itu melanggar HAM, kalau dibuang nanti nggak bisa lagi seumur hidupnya dia punya keturunan punya kemampuan menikah. Di beberapa negara disuntik hormonnya ditambah, supaya dia normal," paparnya.
Dia menerangkan, Perppu ini dibuat untuk memberikan hukuman yang keras buat pelaku paedofil. Namun, tanpa mengganggu hak asasi manusia.
"Pak presiden juga bilang kita harus kasih hukuman keras karena ini jahat sekali kepada anak-anak, masa depan anak-anak bisa hancur. Tapi bagaimaba hukuman kebiri jangan diasumsikan kebiri jaman tempo dulu itu," kata Politisi PDI Perjuangan itu.
Kata 'Kebiri', menurutnya hanya redaksi supaya membuat takut pelaku paedofil. "Supaya ngeri saja, makannya disampaikan kebiri," tutur dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran