Suara.com - Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang kebiri untuk pelaku kejahatan seksual anak atau pedofil. Bagaimana sebenarnya teknis pengebirian yang tertuang dalam Perppu itu.
Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly menerangkan nantinya proses kebiri dilakukan dengan mengurangi hormon. Tidak sampai menghilangkan orientasi seksual si pelaku.
"Jadi begini, kebiri bukan dibuang itunya. Nanti kan itu ada caranya mengurangi hormon jahatnya. Kalau sampai ke situ melanggar ham kita nanti. Namun demikian akan dibicarakan itulah," kata Yasona di DPR, Jakarta, Senin (26/10/2015).
Yasonna juga menjelaskan si pelaku masih bisa punya anak setela dikebiri.
"Ada kritik-kritik, itu melanggar HAM, kalau dibuang nanti nggak bisa lagi seumur hidupnya dia punya keturunan punya kemampuan menikah. Di beberapa negara disuntik hormonnya ditambah, supaya dia normal," paparnya.
Dia menerangkan, Perppu ini dibuat untuk memberikan hukuman yang keras buat pelaku paedofil. Namun, tanpa mengganggu hak asasi manusia.
"Pak presiden juga bilang kita harus kasih hukuman keras karena ini jahat sekali kepada anak-anak, masa depan anak-anak bisa hancur. Tapi bagaimaba hukuman kebiri jangan diasumsikan kebiri jaman tempo dulu itu," kata Politisi PDI Perjuangan itu.
Kata 'Kebiri', menurutnya hanya redaksi supaya membuat takut pelaku paedofil. "Supaya ngeri saja, makannya disampaikan kebiri," tutur dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!