Suara.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan sejumlah negara telah menerapkan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Sebetulnya Amerika itu beberapa negara bagiannya sudah mulai dari 1960 diterapkan, bahkan Jerman dari 1902, Rusia, Inggris, Denmark, Polandia, Ceko, Korea Selatan, Australia sudah. Sekian banyak negara sudah melakukan," kata Khofifah usai menghadiri acara di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Menurut Khofifah sebelum negara-negara tersebut memberlakukan hukuman, sudah terlebih dahulu melakukan kajian.
"Artinya ini sesuatu yang oleh masing-masing negara itu pasti sudah dihitung, pasti sudah dilihat bagaimana hal-hal yang memungkinkan bisa muncul residivis predator dan yang bisa mereduksi kemungkinan korban-korban baru," kata Khofifah.
Ia juga mengatakan pemberatan hukuman pasti akan dilakukan setelah melihat kualifikasi dan stratifikasi kasusnya.
"Saya yakin ada kriteria tertentu, ada kualifikasi tertentu, stratifikasi tertentu, sehingga pemberatan hukuman itu harus dilakukan kepada predator sampaj dengan pemberatan dengan pengebirian saraf libido," katanya.
Dalam rapat kabinet terbatas di Istana Negara, Selasa (21/10/2015), Presiden Joko Widodo juga menyetujui usulan pemberatan hukuman kepada paedofil yaitu dengan mengebiri syaraf libido pelaku.
Untuk pengaturan hukumnya soal pengebirian Jokowi juga sepakat untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Sebab kalau melakukan revisi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak akan memerlukan waktu yang cukup lama.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Bongkar SDB Milik Rizal Bea Cukai di Medan, KPK Sita Logam Mulia hingga Valas Senilai Rp2 Miliar!
-
Momen Mayor Windra Sanur Pamit ke Jokowi Usai 8 Tahun Mengawal: Kini Emban Tugas Baru di Tangerang
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Haji 2026 Dimulai: 391 Jemaah Kloter Pertama Resmi Bertolak ke Madinah via Bandara Soetta
-
Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita
-
Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja
-
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun
-
Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom
-
Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia
-
Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got