Suara.com - Rencana demonstrasi anak perusahaan PT. Jasa Marga (Persero): PT. Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta, tanggal 28 sampai 30 Oktober 2015 batal.
Pembatalan rencana aksi tersebut disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian usai mengadakan pertemuan dengan Direktur Utama PT. Jasa Marga (Persero) Aditya Warman dan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Mirah Sumirat, Senin (26/10/2015). Agenda pertemuan ini ialah untuk menangani rencana demonstrasi yang dikhawatirkan akan dilakukan di jalan tol.
"Hasil rapat tersebut membuahkan hasil dengan menambah masa kontrak sebanyak 320 karyawan PT. JLJ dan menunda aksi demo sampai sebulan," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Tito menambahkan Jasa Marga telah sepakat untuk mempertimbangkan rencana pemutusan hubungan kerja terhadap para pekerja.
"Nantinya akan ada oleh ketentuan pihak Jasa Marga dan akan mempertimbangkan ulang PHK yang akan diterima karyawan PT. JLJ," ujarnya.
Aditya Warman mengatakan akan mengaudit ulang keputusan terkait pemutusan hubungan kerja bagi 1.000 pekerja PT. JLJ.
"Kami nanti akan mencari solusinya masalah PHK, dan juga nanti jangan sampai merugikan kedua belah pihak keputusannya," kata Aditya.
Mirah Sumirat berharap komitmen Jasa Marga untuk mengaudit ulang hubungan kerja dapat dipegang.
"Kami akan tunggu sebulan, karena sesuai dengan perjanjian. Dan nantinya jika tidak membuahkan hasil yang diinginkan, kami akan turunkan masa ke jalan nanti," kata Mirah. [Nur Habibie]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara