Suara.com - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan AKBP Audi Latuheru mengungkapkan penculik mahasiswi Universitas Indonesia Safira Permatasari (20) terbagi menjadi dua kelompok.
"Kelompok mengancam orangtuanya dan yang menyekap korbannya mahasiswi itu," kata Audi di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2015).
Saat itu, Safira disekap di Puncak, Bogor, Jawa Barat. Sedangkan satu kelompok lagi meminta uang tebusan kepada keluarga Safira.
"Perintahnya cuma dua, bunuh atau lepas. Bunuh kalau uang tidak cair lepas kalau uangnya sudah ditangan penculik," katanya.
Audi memperkirakan anggota kelompok penculik Safira berjumlah lima hingga tujuh orang.
"Ada beberapa orang yang kita sebut sebagai eksekutor yaitu yang membawa lari korban. Jadi mulai dari culik di Lenteng Agung, sampai bawa lari ke Puncak, itu mereka satu kelompok," katanya.
Kasus penculikan terjadi pada Senin (19/10/2015). Saat itu, Safira diculik di tengah jalan saat dalam perjalanan menuju ke kampus UI. Kepada keluarga Safira, penculik minta tebusan uang satu juta dolar AS dan kalau tidak mau membayar, Safira akan dibunuh. Berkat kesigapan petugas, Selasa (20/10/2015), anggota komplotan yang berperan mengurus uang berhasil dibekuk dan dari dia kelompok yang berperan menyekap mau membebaskan Safira.
Audi kemudian menjelaskan teknik penyelamatan Safira.
"Dengan teknik tertentu kita bisa sampaikan pesan kepada mereka di Puncak bahwa uang sudah aman ditangan kelompok mereka. Kemudian korbannya dilepas," katanya.
Meski korban selamat, polisi masih mengembangkan kasus.
"Jadi nanti itu kalau kita sudah tangkap semua ini akan terungkap secara keseluruhan. Yang penting korban sudah bisa kita selamatkan," kata dia.
Kelima tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Hadi ditangkap di rumah korban di Pancoran, Jakarta Selatan. Ijul ditangkap di Cideng, sementara Ali, Norman, dan Rully ditangkap di Hotel 1001, kawasan Kota, Jakarta Pusat
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 328 tentang Penculikan dengan hukuman 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI