Suara.com - LSM Pemerhari Hak Asasi Manusia HRWG tidak setuju dengan rencana pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) tentang pengebirian kelamin bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak atau pedofil. Alasannya itu melanggar HAM.
Deputi Direktur HRWG Muhammad Choirul Anam merasa aneh dengan pernyataan Komisi Perlindungan Anak (KPAI) yang mengeluarkan pendapat secara sepihak soal kejahatan terhadap anak. KPAI perlu mendalami perspektif HAM.
“Pernyataan yang menyebutkan bahwa pengebirian tidak langgar HAM adalah pandangan yang picik dan parsial terhadap konsepsi dan merusak prinsip universalisme HAM itu sendiri,” kata Anam dalam pernyataannya, Rabu (28/10/2015)
Anam menjelaskan HRWG menolak itu berdasarkan Kovenan Internasional Anti Penyiksaan yang disahkan oleh DPR RI melalui UU No. 5 Tahun 1998. Isinya melarang setiap bentuk penghukuman yang bersifat permanen dalam bentuk apapun.
Kata dia, Konvensi Anti Penyiksaan menegaskan bahwa hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan seharusnya tidak menimbulkan kesakitan yang sangat, apalagi permanen, sehingga siapapun yang melakukan penghukuman ini, baik pemerintah, hakim, atau pihak lain yang terlibat dalam penghukuman, dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap hak asasi manusia.
“Kedua tujuan penghukuman dalam konteks negara modern dewasa ini adalah mengembalikan orang tidak baik menjadi baik, bukan didasarkan pada semangat balas dendam kepada pelaku. Hukuman kebiri merupakan hukuman yang berangkat dari emosi balas dendam,” jelasnya.
Menurutnya juga, hukuman setimpal dalam konsepsi hukum pidana dan HAM bukan diartikan setimpal pada korban. Tetapi pada kepentingan publik. Alasan lain juga berangkat dari norma dasar kehidupan bernegara di Indonesia yang berpedoman pada Konstitusi, prinsip penegakan hukum dan HAM, model-model penghukuman yang demikian itu pada dasarnya tidak diperbolehkan.
“HRWG sepenuhnya mendukung upaya pemerintah memberantas kejahatan terhadap anak dan menghukum pelaku seberat-beratnya, namun penghukuman itu tidak boleh dilakukan secara serampangan, apalagi melanggar aspek-aspek hak asasi yang lain sebagaimana disebutkan di atas,” kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter
-
Arahan Megawati ke Kader PDIP: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Bukan Emosi
-
Sikap Politik PDIP: Megawati Deklarasikan Jadi 'Kekuatan Penyeimbang', Bukan Oposisi
-
PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: Bertentangan dengan Putusan MK dan Semangat Reformasi